Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Benang kusut perpanjangan kontrak Freeport mulai terurai

Benang kusut perpanjangan kontrak Freeport mulai terurai PT Freeport. ©Reuters

Merdeka.com - PT Freeport Indonesia tercatat sudah puluhan tahun menguras kekayaan alam Papua berupa emas, tembaga dan lainnya. Ini dimulai ketika Presiden Soeharto memberikan kontrak karya selama 30 tahun kepada PT Freeport yang ditandatangani 7 April 1967, hanya sekitar tiga pekan setelah Soeharto dilantik sebagai pejabat presiden.

Terus menguras hasil alam Indonesia, Freeport menuai masalah ketika pemerintah mengesahkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, di mana perusahaan tambang harus melakukan pemurnian atau pengolahan di dalam negeri sebelum melakukan ekspor, terhitung mulai 2014. Sebelumya, Freeport secara bebas mengirim konsentrat mentah yang masih berupa campuran tanah ke luar negeri.

Namun demikian, Freeport tak kunjung membangun smelter dengan berbagai alasan. Mulai dari susahnya infrastruktur seperti kelistrikan hingga kerja sama perusahaan yang tak kunjung jelas. Akibatnya, Freeport tidak boleh lagi melakukan ekspor konsentrat mentah hingga hasilnya tambangnya menumpuk di gudang penyimpanan.

Orang lain juga bertanya?

Freeport tak banyak bertindak selain merumahkan karyawannya. Ekonomi Papua-pun terganggu dengan kondisi Freeport tersebut. Pemerintah akhirnya melakukan amandemen KK antara pemerintah dengan Freeport yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 25 Juli 2014 yang mencakup 6 poin, salah satunya pemurnian dalam negeri.

Dalam aturan ini, pemerintah mengizinkan perusahaan tambang melakukan ekspor konsentrat mentah dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah membayar bea keluar serta memberi uang jaminan pembangunan smelter yang besarannya tergantung progres smelter yang dibangun. Makin tinggi progres smelter maka semakin sedikit bea keluar yang dibayar.

Memasuki 2017, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara (Minerba) menjadi PP nomor 1 tahun 2017. Dalam revisi tersebut, disebutkan bahwa perusahaan pertambangan yang masih berstatus Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia dan lainnya bisa melakukan ekspor konsentrat jika telah mengubah statusnya dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan, perubahan status ini sifatnya tidak memaksa. Namun, jika perusahaan tambang yang statusnya masih KK ingin ekspor konsentrat, maka harus mengubah statusnya terlebih dahulu dan tidak bisa dengan hanya membayar bea keluar.

"Ini tidak wajib, kalau mau KK terus ya tidak apa-apa. Tapi kalau KK, di pasal 170 UU Minerba, itu dalam lima tahun wajib mengadakan pengolahan dan pemurnian. Kalau tidak, wajib mengubah jadi izin usaha, bentuknya IUPK. Kalau mengubah IUPK boleh ekspor hasil konsentrat," ujar Jonan.

Di IUPK, pemegang IUPK wajib membangun smelter dalam jangka waktu 5 tahun. Progres pembangunan smelter akan direview setiap 6 bulan oleh verifikator independen, jika progres tidak mencapai minimal 90 persen dari rencana yang disetujui, rekomendasi ekspor akan dicabut.

Terakhir soal divestasi, sesuai PP 1 tahun 2017, pemegang IUPK yangg berbentuk PMA harus divestasi atau melepas saham sampai sebesar 51 persen. Sehingga dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan, perusahaan akan jadi milik nasional.

Freeport Keberatan

Freeport McMoran mengaku keberatan terkait perubahan status ini secara sepihak. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini meminta pemerintah mengkaji ulang pengubahan KK menjadi IUPK tersebut. Presiden Direktur Freeport McMoran, Richard C Adkerson bahkan jauh-jauh terbang dari Amerika hanya untuk mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur arbitrase internasional jika dalam waktu 120 hari perundingan dengan pemerintah terkait pengubahan status tersebut berakhir buntu.

Perusahaan tambang asing pemegang IUPK memang diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51 persen kepada pihak Indonesia, secara bertahap setelah 10 tahun memasuki masa produksi. Freeport-pun keberatan dengan kebijakan ini. Sebab, berdasarkan butir-butir kesepakatan Amandemen KK antara pemerintah dengan Freeport yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 25 Juli 2014, Freeport hanya diwajibkan melakukan divestasi saham sebesar 30 persen sampai 2019 kepada pihak Indonesia.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Masinton Pasaribu, menilai bahwa PT Freeport Indonesia tidak bakal menang jika berniat membawa kasus kontrak karya (KK) ke pengadilan arbitrase internasional. Sebab, perjanjian hukum yang didasari berkeadilan tidak terwujud dalam perjanjian KK.

"Arbitrase kita ikuti saja, itu gertak sambal Freeport saja. Kalau dasarnya hukum berkeadilan tidak ada alasan Freeport bakal menang. Contohnya, royalti dia saja kecil," ujarnya.

Direktur Jenderal Mineral dan BatuBara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menegaskan bahwa Freeport harus tunduk pada aturan pemerintah. Beleid mengenai perubahan KK menjadi IUPK agar bisa ekspor konsentrat adalah harga mati.

"IUPK itu saya katakan pilihan, kalau bapak ingin ekspor konsentrat berubah lah jadi IUPK, tapi kalau tidak ekspor konsentrat silakan jadi KK, tapi harus dimurnikan untuk menjual ekspor ya sudah, bukan pemerintah memaksa, itu pilihan," kata Bambang.

Menurutnya, Freeport Indonesia selama ini sudah terlalu dimanja pemerintah. Hal ini membuat mereka terlena dengan terus mengeruk kekayaan alam Papua.

"Mereka mungkin merasa keenakan, terus terang saja saya katakan mereka merasa keenakan, dengan mendapatkan keuntungan yang mereka nikmati, fasilitas yang mereka nikmati," ujarnya.

Perundingan Berjalan Alot

Perundingan antara pemerintah Indonesia dengan Freeport berjalan alot terkait perubahan status ini.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa Freeport Indonesia harus menaati aturan yang telah dibuat yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Ada tiga opsi yang tidak boleh ditawar lagi oleh raksasa tambang Amerika Serikat ini.

Yaitu, perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan divestasi saham hingga 51 persen. Pemerintah pun berunding dengan Freeport dalam implementasi aturan tersebut.

Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan perundingan dengan PT Freeport Indonesia mengacu dan berpedoman pada UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) dan juga PP Nomor 1 Tahun 2017.

"Tiga poin tersebut tidak bisa ditawar dan dinegosiasi. Yang bisa dirundingkan adalah bagaimana implementasinya," ujar Hadi.

Namun, Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Inc. Richard C. Adkerson lagi-lagi menolak keputusan pemerintah yang mengubah status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Menurutnya, hal ini untuk melindungi kepentingan perusahaan dan semua pemangku kepentingan, termasuk karyawan Freeport.

"Saya telah berada di Jakarta selama beberapa hari untuk menangani berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi perusahaan sehubungan dengan diterbitkannya peraturan-peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait ekspor konsentrat. Bersama tim manajemen kami dan beberapa tokoh masyarakat setempat, kami terus bekerja sama untuk melindungi kepentingan perusahaan dan semua pemangku kepentingan, termasuk karyawan kami yang berharga," kata Richard.

Dia menambahkan, hukum di Indonesia mencerminkan prinsip hukum yang diterima secara internasional, bahwa suatu kontrak merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang berkontrak tersebut dan kontrak tidak dapat diubah atau diakhiri secara sepihak, meskipun berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang diterbitkan kemudian.

"Freeport telah dengan itikad baik berupaya untuk fleksibel dan berkomitmen untuk mengubah Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada saat pemerintah dan Freeport menandatangani perjanjian investasi yang disepakati bersama yang memberikan Freeport hak-hak yang sama sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya, konsisten dengan surat jaminan dari Pemerintah kepada PTFI tanggal 7 Oktober 2015," jelasnya.

Sambungnya, saat ini PT Freeport Indonesia sangat menanti kepastian hukum dan fiskal untuk melakukan investasi modal skala besar berjangka panjang yang diperlukan untuk mengembangkan cadangan di lokasi terpencil operasi Papua.

Berdasarkan Kontrak Karya, Freeport telah melakukan investasi USD 12 miliar dan sedang melakukan investasi sebesar USD 15 miliar guna mengembangkan cadangan bawah tanah. Freeport juga telah membangun suatu kegiatan usaha dengan 32.000 tenaga kerja Indonesia.

"Berdasarkan Kontrak Karya, pemerintah telah menerima 60 persen manfaat finansial langsung dari operasi kami. Pajak-pajak, royalti-royalti, dan dividen-dividen yang dibayarkan kepada pemerintah sejak 1991 telah melebihi USD 16,5 miliar," kata Richard.

Sedangkan Freeport-McMoRan telah menerima USD 10,8 miliar dalam bentuk dividen. Pajak-pajak, royalti-royalti, dan dividen-dividen di masa mendatang yang akan dibayarkan kepada Pemerintah hingga 2041 diperkirakan melebihi USD 40 miliar.

Menteri Jonan terbang ke Amerika Serikat dan Freeport melunak

Perundingan yang cukup alot membuat Menteri ESDM Ignasius Jonan harus terbang ke Amerika Serikat. Jonan melawat ke Amerika Serikat (AS) untuk mempercepat proses perundingan dengan PT Freeport Indonesia. Dalam kesempatan ini, Jonan bertemu langsung dengan pimpinan Baker Hughes General Electric (BHGE) dan Schlumberger untuk membahas peningkatan kesempatan investasi di Indonesia, dan berbicara dengan CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson.

Jonan menjelaskan, dalam pembicaraan dengan Freeport McMoran, perkembangan perundingan berjalan positif. Dari empat topik perundingan, pihak Freeport telah menyepakati pembangunan fasilitas pengolahan-pemurnian atau smelter dan kelanjutan operasi.

Freeport-pun akhirnya menyepakati bentuk landasan hukum hubungan kerja pemerintah dan PT FI adalah dalam bentuk IUPK bukan lagi KK. Sementara untuk pembangunan smelter, PT FI sepakat untuk membangun smelter dan selesai dalam 5 tahun atau paling lambat awal tahun 2022.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamudji mengatakan pemerintah telah melakukan kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia. Salah satunya, perusahaan tambang Amerika Serikat ini bersedia untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter yang ditargetkan selesai pada 2022.

"Freeport sepakat bangun smelter dan selesai dalam jangka waktu 5 tahun," ungkapnya.

Selain itu, Freeport juga diizinkan untuk melakukan ekspor konsentrat, asalkan membayar bea keluar. "Tentunya dalam item terkait pembangunan smelter ini antara lain juga pada Freeport diberikan kesempatan untuk mengekspor konsentrat dengan membayar bea keluar," katanya.

Dia pun menyampaikan pemerintah akan mengawasi perkembangan pembangunan smelter setiap enam bulan sekali. Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai instrumen untuk mengawasi dan mendorong pembangunan smelter agar dapat selesai sesuai rencana.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Penguasaan Mineral, Bambang Susigit mengatakan apabila dalam proses pengawasan Freeport dinilai tidak memenuhi syarat maka konsekuensinya izin ekspor konsentrat akan dicabut.

"Secara aturan, di Permen nomor 6 dapat merekomendasikan untuk dicabut izin rekomendasi ekspornya jika tidak tercapai 90 persen selama enam bulan ini."

Isi kesepatakan termasuk perpanjang kontrak hingga 2041

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengundang Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, Richard C Adkerson ke Jakarta. Dalam pertemuan ini, Freeport dan pemerintah menyepakati banyak hal.

Jonan mengatakan, ada beberapa kesepakatan terkait perundingan tersebut. Salah satunya adalah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), PT FI menyetujui divestasi saham sebesar 51 persen. Saat ini sedang dirundingkan secara detail dan akan dimasukkan menjadi bagian dari lampiran di IUPK, yang tidak akan bisa diubah sampai konsesi atau kontraknya selesai.

"Nanti yang dibahas adalah timing, kalau harga itu negosiasi. Arahan Pak Presiden timing bisa diselesaikan dalam minggu ini. Apalagi CEO Freeport sedang berada di Indonesia," kata Jonan.

Berikut rincian kesepakatan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.

1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya.

2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk Kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.

4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini. Yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT FI.

5. Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua

Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020

Baca Selengkapnya
Pemerintah Beri Sinyal Freeport Bisa Lanjut Gali Emas Papua Hingga 2061
Pemerintah Beri Sinyal Freeport Bisa Lanjut Gali Emas Papua Hingga 2061

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.

Baca Selengkapnya
Produksi Tambang Papua Habis di 2040, Pemerintah Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport
Produksi Tambang Papua Habis di 2040, Pemerintah Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport

Produksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi.

Baca Selengkapnya
Respons Bos Freeport Usai Disentil Bahlil karena Lamban Urus Izin Tambang
Respons Bos Freeport Usai Disentil Bahlil karena Lamban Urus Izin Tambang

Beberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Menteri ESDM Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua

Pemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini
Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini

Erick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.

Baca Selengkapnya
Freeport Bakal Beroperasi hingga 2061, Menteri Bahlil: Izin Masih Diproses
Freeport Bakal Beroperasi hingga 2061, Menteri Bahlil: Izin Masih Diproses

PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan IUPK selama 20 tahun hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport
Pemerintah Resmi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport

Freeport Indonesia tinggal melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Setidaknya, hingga 31 Desember 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor PT Freeport, Sebut Pembangunan Smelter Hampir 100%
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor PT Freeport, Sebut Pembangunan Smelter Hampir 100%

Izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Bahlil Target RI Tambah Saham Freeport Jadi 61% Demi Kesejahteraan Rakyat
Bahlil Target RI Tambah Saham Freeport Jadi 61% Demi Kesejahteraan Rakyat

Pemerintah merencanakan memperpanjang Freeport sampai 2061 dengan menambah saham 10 persen modal saham.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Perpanjangan Izin Usaha Freeport Terbit Sebelum Jokowi Selesai
Info Terbaru: Perpanjangan Izin Usaha Freeport Terbit Sebelum Jokowi Selesai

Pemerintah sudah balik modal atau mencapai titik break-even dari pembelian saham Freeport sebesar 51 persen pada 2018.

Baca Selengkapnya
Freeport Mau Gugat RI Soal Bea Keluar Ekspor Tembaga, Ini Kata Airlangga
Freeport Mau Gugat RI Soal Bea Keluar Ekspor Tembaga, Ini Kata Airlangga

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Baca Selengkapnya