Benarkah E-commerce Tak Bayar Pajak?
Merdeka.com - Pemerintah masih menggodok aturan pemungutan pajak dari sektor perdagangan online atau e-commerce. Hal tersebut perlu dilakukan seiring dengan banyaknya anggapan yang menyebut perdagangan daring tersebut tak memberi kontribusi pajak bagi negara.
Lalu benarkah e-commerce tak bayar pajak?
CEO Tokopedia, William Tanuwijaya mengatakan, anggapan e-commerce tak membayar pajak adalah asumsi yang salah. Menurutnya, membayar pajak tidak kenal perdagangan online maupun offline.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Kenapa UMKM di Bontang perlu memahami pajak? Permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM ini yaitu terkait rendahnya pemahaman mengenai perpajakan.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
"Asumsi yang salah, asumsi pemain digital tidak membayar pajak. Atau tidak perlu bayar pajak karena harganya lebih murah. Di pajak enggak kenal online atau offline. Dia harus bayar pajak sesuai ketentuan berlaku," ujarnya di Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (29/10).
William mengatakan, setiap pedagang di Tokopedia memiliki dokumen yang lengkap untuk dapat menjadi mitra. Saat ini Tokopedia memiliki 16.000 mitra, semua mitra tersebut memiliki pembukuan data yang dapat ditelusuri.
"Misalnya di Tokopedia punya 16.000 penjual, dari awal. Kelebihan perdagangan digital semua tercatat dan abadi, tidak bisa dimanipulasi. Tidak ada rekayasa pembukuan data, mereka memiliki data jelas dan bisa diaudit," jelasnya.
Ke depan, William mengatakan, pembayaran pajak harus dikolaborasikan dengan teknologi digital. Sebab, digital dapat dilakukan dengan mudah tanpa membuat pembayar pajak kewalahan.
"Kalau teknologi bisa diadopsi, pajak lebih transparan. Contoh dengan Jawa Barat kami kolaborasi, dengan motor bisa online. Menariknya Gubernur 2019 bulan Juni, di bulan Juli itu jumlahnya pajak melebihi sepanjang 2018. Masyarakat lebih mudah untuk membayar pajak," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah tetap melarang TikTok melakukan transaksi lewat media sosial.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui keberadaan e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop membuat bisnis pedagang ke UMKM menjadi anjlok.
Baca SelengkapnyaPolemik TikTok Shop menemui babak baru usai TikTok mengklaim telah mengantongi izin e-commerce.
Baca SelengkapnyaSandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Baca SelengkapnyaSetelah TikTok Shop resmi ditutup pekan lalu, sejumlah pengunjung mulai berlalu-lalang di kawasan Pasar Tanah Abang yang sebelumnya dikabarkan sepi.
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan bekerja sama dengan Tokopedia untuk membuka e-commerce di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.
Baca SelengkapnyaTak heran jika produksi barang nasional masih kalah dengan produk dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaKondisi ini kian diperparah dengan kehadiran TikTok Shop yang menawarkan kepraktisan dan harga produk kecantikan jauh lebih murah dibandingkan pasar offline.
Baca SelengkapnyaTikTok telah mengakuisisi Tokopedia beberapa waktu lalu, dan menguasai 75 persen saham Tokopedia.
Baca SelengkapnyaPPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.
Baca Selengkapnya