Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berantas barang ilegal, Kemendag jalankan pemeriksaan berkala

Berantas barang ilegal, Kemendag jalankan pemeriksaan berkala Perangkat telekomunikasi ilegal. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah menegaskan bakal melakukan pemeriksaan berkala terhadap peredaran barang di pasaran. Pedagang diminta jangan panik sepanjang barang jualannya legal dan memenuhi standar nasional.

"Ini bukan sweeping, tapi pengawasan berkala terhadap label dan produk SNI," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo di ITC Mangga Dua, Jakarta, Jumat (13/11).

Dia mengimbau pedagang untuk mengetahui asal-usul barang jualannya. Mengingat, saat ini banyak beredar barang selundupan dan tidak sesuai standar.

"Pelaku usaha harus mengetahui identitas pemasok barang yang diperdagangkan. Seperti nama dan alamat lengkap," kata Widodo.

"Kalau diketahui ada barang ilegal, maka kami akan memberikan sanksi kepada pemasok barangnya, bukan pelaku usahanya. Tapi kalau pelaku usaha itu sudah tahu kalau barang itu ilegal tapi tetap dijual, maka pelaku usaha juga akan terkena sanksi."

Berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen, sanksi berupa pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Dan sanksi administrasi berupa pembayaran ganti rugi, penghentian kegiatan usaha merugikan konsumen, menarik barang dari peredaran, dan pencabutan izin usaha.

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP