Berantas Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Tak Malu Lapor Polisi
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tak malu melapor kepada pihak kepolisian. Imbauan ini juga berlaku untuk ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang mempunyai utang terhadap pinjol akibat terjerat investasi palsu.
"Tidak usah malu, tidak usah menghindar juga kalau pun menjadi korban (pinjol ilegal)," ujar Mahendra saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (19/12).
Mahendra mengatakan, partisipasi aktif masyarakat untuk melapor ke aparat berwajib ini diperlukan untuk memberantas praktik pinjol ilegal. Mengingat, keberadaan pinjol ilegal ini kian meresahkan masyarakat.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Siapa yang meminta OJK aktif bantu nasabah pinjol legal? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Siapa yang menjadi korban dari pinjol ilegal? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyebut generasi milenial dan generasi Z merupakan kelompok yang rentan terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penipuan debt collector pinjol? Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
"Sebenarnya tidak usah malu. Ini karena ini terjadi di seluruh dunia dan di seluruh Indonesia," tekan Mahendra.
Adapun, alasan seseorang korban pinjol ilegal enggan melapor ke pihak berwajib lantaran malu menanggung beban utang. Padahal, nilai utang yang tidak kunjung diselesaikan ini akan terus membengkak hingga mengakibatkan nasabah gagal bayar.
"Jadi, tidak bisa malu. Karena memang jadi susah, bukannya hilang uangnya tapi malah berhutang (besar)," jelas Mahendra.
Sebelumnya, Mahendra menyampaikan, sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terlibat telah bersedia untuk memperpanjang waktu pelunasan bagi mahasiswa IPB. Bahkan, beberapa perusahaan pinjol bersedia untuk menghapus utang bagi mahasiswa IPB korban penipuan.
Meski begitu, Mahendra tidak menyebutkan daftar platform pinjol yang bersedia memberikan perpanjangan waktu pelunasan hingga penghapusan utang tersebut.
"Perusahaan-perusahaan yang tempat mereka berutang, sebagiannya sudah memberikan konsesi untuk utang bisa digunakan dalam jangka waktu yang panjang. Sebagian lagi bahkan bersedia untuk menghapus," kata Mahendra saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (19/12).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, hal tersebut tercermin dari hasil indeks literasi masih 65 persen.
Baca SelengkapnyaPengakuan tersebut, lanjut Aman, disampaikan usai pihaknya meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait.
Baca SelengkapnyaOJK pun menghimbau masyarakat agar bijak dalam melakukan transaksi keuangan berbasis digital.
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaPotensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca SelengkapnyaModus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaSarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.
Baca SelengkapnyaHal ini bagian dari tugas OJK dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat selaku konsumen.
Baca Selengkapnya