Berdalih percepat serapan anggaran negara, pejabat bisa bebas pidana
Merdeka.com - Peran pemerintah dalam pembangunan ekonomi salah satunya dari unsur belanja negara. Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dikritik lantaran lambannya pola penyerapan anggaran belanja negara. Bahkan, tak lebih baik dibanding era pemerintahan SBY. Imbasnya, roda perekonomian tidak berjalan cepat.
Berdalih percepatan penyerapan anggaran belanja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bakal segera menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP).
"Kami sudah menyelesaikan dua RPP sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk mempercepat penyerapan anggaran di daerah," kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi di kantornya, Kamis (9/7) malam seperti dilansir Antara.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Kenapa DPR menilai pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi masih kecil? Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
-
Bagaimana menurut Jusuf Kalla jika semua perusahaan BUMN yang rugi dihukum? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem,' ujar JK.
-
Siapa yang mengapresiasi perhitungan kerugian ekonomi dalam korupsi? DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi Wakil Ketua Komisi III mengapresiasi langkah Kejaksaan Agug (Kejagung) yang disebut mengeluarkan terobosan melalui aturan penyertaan penghitungan jumlah kerugian perekonomian negara dalam penanganan kasus korupsi, meski dalam pembuktiannya menjadi keputusan hakim di pengadilan.
Aturan ini sebagai payung hukum jaminan bagi pejabat negara agar tidak takut dalam membelanjakan anggaran negara. Aturan ini melindungi pejabat. Seorang pejabat menjadi kebal dan tidak bisa dipidana jika pengambilan keputusan di luar ketentuan namun untuk kepentingan orang banyak. Meskipun setelah diperiksa ternyata ada kesalahan, pejabat tersebut hanya diberikan sanksi administratif, bukan hukuman pidana, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Kedua RPP ini dibuat untuk melaksanakan UU Administrasi Pemerintahan, yang di dalamnya menyatakan tidak bisa memidanakan pejabat pemerintah atas kesalahan dalam pelaksanaan kebijakan tidak dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri, untuk memperkaya orang lain ataupun penyalahgunaan wewenang," ujar Yuddy.
Jika terbukti ada kerugian negara dalam pengambilan keputusan, pejabat tersebut hanya diwajibkan mengganti kerugian sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.
"Untuk itu, pejabat pemerintah jangan takut melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik melalui tender ataupun kegiatan2 lain. Kalau kegiatan-kegiatan ini bisa dilakukan dengan cepat, distribusi anggaran akan terbantu dan memberikan rangsangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya.
Dengan bakal terbitnya PP ini Menteri Yuddy menginstruksikan pejabat daerah mempercepat penyerapan anggaran yang sudah dicairkan oleh Pemerintah Pusat. Pihaknya mendapat catatan dari kementerian keuangan, dana sebesar Rp255 triliun dari pemerintah pusat masih terparkir di bank-bank pembangunan daerah.
"Hal ini dilakukan karena percepatan penyerapan anggaran karena pengeluaran pemerintah atau 'government expenditure' ini salah satu faktor pengungkit pertumbuhan ekonomi. Untuk membantu, juga sedang dirancang instruksi presiden," katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelanggaran pejabat pemerintah yang mendapat sanksi administrasi berat adalah yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang (Pasal 17) dan terlibat konflik kepentingan (Pasal 42), serta kebijakannya menimbulkan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup (Pasal 80 ayat 4).
Dalam undang-undang tersebut, sanksi administrasi berat diatur dalam Pasal 81 ayat 3 adalah berupa pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa atau pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya