Berikut Cara Khusus Fintech Amertha Tagih Nasabah Pinjaman Online
Merdeka.com - Perusahaan financial technology (fintech), khususnya fintech Peer-to-Peer (P2P) lending terus mengalami perkembangan. Namun, di tengah perkembangan pesat tersebut, terdapat sejumlah catatan negatif. Salah satunya terkait cara penagihan utang yang dinilai 'kasar'.
PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), salah satu pionir layanan fintech Peer-to-Peer (P2P) lending, menyatakan bahwa pihaknya menjalankan langkah yang lebih humanis, dalam menagih angsuran. Vice President of Growth Amartha, Fadilla Tourisqua Zain, mengatakan para peminjam wajib masuk dalam kelompok yang terdiri dari 15-20 orang.
"Syarat kalau dia mau pinjam dari Amartha harus perempuan. Mereka harus buat kelompok 15-20 orang," kata dia, di Jakarta, Rabu (10/4).
-
Dimana fintech lending memberikan pinjaman? Ternyata Ini Alasan Banyak Orang Pinjam Modal ke Pinjol Dibanding ke Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2023 pembiayaan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), melalui jasa financial technology (fintech lending) mencapai Rp51,46 triliun.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman di Fintech? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Bagaimana OJK melibatkan stakeholders dalam roadmap fintech P2P lending? OJK melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam proses penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028.
-
Siapa saja yang terlibat dalam task force roadmap fintech P2P lending? Dalam mengawal pelaksanaan roadmap, akan dibentuk task force yang beranggotakan OJK, asosiasi dan industri fintech P2P lending.
-
Kapan roadmap fintech P2P lending diluncurkan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028 sekaligus mengumumkan diterbitkannya SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
-
Apa tujuan utama OJK dalam roadmap fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui kelompok tersebut, berbagai hal dilakukan. Mulai dari akses pinjaman, edukasi, hingga penagihan angsuran. Yang menarik dari sistem penagihan di Amartha adalah anggota kelompok juga ikut bertanggung jawab terhadap pinjaman anggota. Ini sudah disetujui oleh semua anggota kelompok.
"Diberitahukan kalau hari Sabtu ada yang belum bisa bayar dibantu ya. Angsuran mereka disampaikan seminggu sekali. Ada yang namanya tanggung renteng. Kalau yang satu belum bisa bayar 14 lain patungan," jelas dia.
"Nanti cara yang satu itu ganti bagaimana? Bisa dengan uang, bisa juga dengan cara ngirim nasi uduk ke 14 orang itu satu porsi bisa kan Rp 7.000, Rp 10.000 ke sana. Jadi ada kearifan lokal," imbuhnya.
Tak hanya itu. Kelompok juga menjadi sarana untuk edukasi. Pihaknya kerap memberikan edukasi maupun pelatihan kepada peminjam, yang semuanya memang terdiri dari perempuan pengusaha mikro dan kecil.
"Kita beri tahu kalau dagang ketoprak sehari dapat Rp 100.000 sisihkan Rp 20.000 untuk cicilan, Rp 30.000 untuk bayar utang lain, Rp 50.000 buat keperluan lain. Sederhana tapi kita yakin ini bisa membangun habit dan kedisiplinan peminjam," tandasnya.
Strategi Jaga Tingkat Kredit Macet
CEO dan Founder Amartha, Andi Taufan Garuda Putra, menambahkan pihaknya terus berupaya untuk menekan angka kredit macet alias non performing loan (NPL). Saat ini, rasio NPL Amartha berada di kisaran 1 persen.
Dia mengatakan fintech yang berfokus pada pinjaman produktif dan menyasar peminjam dari kalangan perempuan pengusaha mikro dan kecil ini amat mengedepankan aspek kualitas dari pada kuantitas.
Artinya pihaknya lebih menekankan bahwa peminjam memang mampu membayar pinjaman dibandingkan meningkatkan jumlah peminjam. Diharapkan dengan demikian, lender mendapatkan kepastian dalam berinvestasi.
"Kita lebih penting kualitas. Setiap borrower yang mengajukan pinjaman punya kualitas kredit yang bagus dan itu yang terus dijaga sama kita," ungkapnya.
Hal ini, kata dia, berdampak pada lancarnya proses pinjam-meminjam di platform-nya. Peminjam dapat dengan mudah mendapatkan peminjam. "Kita sehari bisa ajukan sampai 500 calon dan habis (dapat pinjaman) semua," ujarnya.
"Kita juga ada agen di lapangan ya. Jadi di daerah yang belum ada bank sekalipun, masyarakat tidak perlu harus ke bank. Kita (agen) yang nanti ke bank," tandasnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech peer to peer lending hingga Februari 2019 tumbuh pesat. Namun, OJK juga mencatat non performing loan (NPL/rasio pinjaman bermasalah) dari 99 fintech lending terdaftar sudah berada di kisaran 3 persen.
Pada Februari 2019, rasio pinjaman macet lebih dari 90 hari sebesar 3,18 persen. Sedangkan untuk rasio pinjaman kurang lancar dari 30 hari hingga 90 hari di 3,17 persen.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan akan terus mengawasi kinerja fintech. Sebab jika kinerja fintech bermasalah, misalnya NPL-nya tinggi, maka yang rugi adalah investor alias pemberi pinjaman (lender).
"Fintech kita awasi. Tapi fintech ini risiko providernya itu kalau terjadi NPL itu adalah risiko investornya atau lendernya. Jadi silakan saja para pemberi pinjaman ke fintech investor mempertimbangkan," kata dia.
"Itu memang risikonya besar. Potensi NPL pasti besar. Sehingga yang berpikir adalah orang yang investasi dalam peminjam Fintech," lanjut Wimboh.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BTN berharap kolaborasi dengan Amartha dapat mendekatkan BTN dengan pelaku UMKM, khususnya pada segmen ultra mikro yang belum tersentuh akses perbankan.
Baca SelengkapnyaMereka tumbuh gara-gara perilaku masyarakat yang meminjam untuk kebutuhan konsumtif.
Baca SelengkapnyaTingkat bunga dari perusahaan fintech p2p lending telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari.
Baca SelengkapnyaJumlah itu tersebar di berbagai platform pinjol legal yang jadi anggota AFPI.
Baca SelengkapnyaApabila platform pinjol melakukan hal tersebut maka akan diambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan.
Baca SelengkapnyaTata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSumbang 40 Persen Ekonomi Wilayah ASEAN, UMKM Alami Hambatan Akses Kredit
Baca SelengkapnyaSebagai perusahaan p2p lending yang berizin OJK, Danacita mengaku taat terhadap pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech.
Baca SelengkapnyaPT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus bertekad mendekatkan keuangan digital kepada nasabahnya.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.
Baca SelengkapnyaSudah 14 tahun PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi inklusif di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat, pembiayaan dari fintech lending terus meningkat. Tren ini seiring kemudahan akses pinjaman oleh layanan Fintech atau pinjaman online.
Baca Selengkapnya