Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berikut Cara Khusus Fintech Amertha Tagih Nasabah Pinjaman Online

Berikut Cara Khusus Fintech Amertha Tagih Nasabah Pinjaman Online CEO dan Founder Fintech Amartha Andi Taufan Garuda Putra. ©2019 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Perusahaan financial technology (fintech), khususnya fintech Peer-to-Peer (P2P) lending terus mengalami perkembangan. Namun, di tengah perkembangan pesat tersebut, terdapat sejumlah catatan negatif. Salah satunya terkait cara penagihan utang yang dinilai 'kasar'.

PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), salah satu pionir layanan fintech Peer-to-Peer (P2P) lending, menyatakan bahwa pihaknya menjalankan langkah yang lebih humanis, dalam menagih angsuran. Vice President of Growth Amartha, Fadilla Tourisqua Zain, mengatakan para peminjam wajib masuk dalam kelompok yang terdiri dari 15-20 orang.

"Syarat kalau dia mau pinjam dari Amartha harus perempuan. Mereka harus buat kelompok 15-20 orang," kata dia, di Jakarta, Rabu (10/4).

Orang lain juga bertanya?

Melalui kelompok tersebut, berbagai hal dilakukan. Mulai dari akses pinjaman, edukasi, hingga penagihan angsuran. Yang menarik dari sistem penagihan di Amartha adalah anggota kelompok juga ikut bertanggung jawab terhadap pinjaman anggota. Ini sudah disetujui oleh semua anggota kelompok.

"Diberitahukan kalau hari Sabtu ada yang belum bisa bayar dibantu ya. Angsuran mereka disampaikan seminggu sekali. Ada yang namanya tanggung renteng. Kalau yang satu belum bisa bayar 14 lain patungan," jelas dia.

"Nanti cara yang satu itu ganti bagaimana? Bisa dengan uang, bisa juga dengan cara ngirim nasi uduk ke 14 orang itu satu porsi bisa kan Rp 7.000, Rp 10.000 ke sana. Jadi ada kearifan lokal," imbuhnya.

Tak hanya itu. Kelompok juga menjadi sarana untuk edukasi. Pihaknya kerap memberikan edukasi maupun pelatihan kepada peminjam, yang semuanya memang terdiri dari perempuan pengusaha mikro dan kecil.

"Kita beri tahu kalau dagang ketoprak sehari dapat Rp 100.000 sisihkan Rp 20.000 untuk cicilan, Rp 30.000 untuk bayar utang lain, Rp 50.000 buat keperluan lain. Sederhana tapi kita yakin ini bisa membangun habit dan kedisiplinan peminjam," tandasnya.

Strategi Jaga Tingkat Kredit Macet

CEO dan Founder Amartha, Andi Taufan Garuda Putra, menambahkan pihaknya terus berupaya untuk menekan angka kredit macet alias non performing loan (NPL). Saat ini, rasio NPL Amartha berada di kisaran 1 persen.

Dia mengatakan fintech yang berfokus pada pinjaman produktif dan menyasar peminjam dari kalangan perempuan pengusaha mikro dan kecil ini amat mengedepankan aspek kualitas dari pada kuantitas.

Artinya pihaknya lebih menekankan bahwa peminjam memang mampu membayar pinjaman dibandingkan meningkatkan jumlah peminjam. Diharapkan dengan demikian, lender mendapatkan kepastian dalam berinvestasi.

"Kita lebih penting kualitas. Setiap borrower yang mengajukan pinjaman punya kualitas kredit yang bagus dan itu yang terus dijaga sama kita," ungkapnya.

Hal ini, kata dia, berdampak pada lancarnya proses pinjam-meminjam di platform-nya. Peminjam dapat dengan mudah mendapatkan peminjam. "Kita sehari bisa ajukan sampai 500 calon dan habis (dapat pinjaman) semua," ujarnya.

"Kita juga ada agen di lapangan ya. Jadi di daerah yang belum ada bank sekalipun, masyarakat tidak perlu harus ke bank. Kita (agen) yang nanti ke bank," tandasnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech peer to peer lending hingga Februari 2019 tumbuh pesat. Namun, OJK juga mencatat non performing loan (NPL/rasio pinjaman bermasalah) dari 99 fintech lending terdaftar sudah berada di kisaran 3 persen.

Pada Februari 2019, rasio pinjaman macet lebih dari 90 hari sebesar 3,18 persen. Sedangkan untuk rasio pinjaman kurang lancar dari 30 hari hingga 90 hari di 3,17 persen.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan akan terus mengawasi kinerja fintech. Sebab jika kinerja fintech bermasalah, misalnya NPL-nya tinggi, maka yang rugi adalah investor alias pemberi pinjaman (lender).

"Fintech kita awasi. Tapi fintech ini risiko providernya itu kalau terjadi NPL itu adalah risiko investornya atau lendernya. Jadi silakan saja para pemberi pinjaman ke fintech investor mempertimbangkan," kata dia.

"Itu memang risikonya besar. Potensi NPL pasti besar. Sehingga yang berpikir adalah orang yang investasi dalam peminjam Fintech," lanjut Wimboh.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kolaborasi dengan Amartha, BTN Siap Genjot Penyaluran Kredit ke UMKM
Kolaborasi dengan Amartha, BTN Siap Genjot Penyaluran Kredit ke UMKM

BTN berharap kolaborasi dengan Amartha dapat mendekatkan BTN dengan pelaku UMKM, khususnya pada segmen ultra mikro yang belum tersentuh akses perbankan.

Baca Selengkapnya
AFPI: Banyak Karyawan Pinjam Uang ke Pinjol untuk Gaya Hidup
AFPI: Banyak Karyawan Pinjam Uang ke Pinjol untuk Gaya Hidup

Mereka tumbuh gara-gara perilaku masyarakat yang meminjam untuk kebutuhan konsumtif.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini yang Buat Bunga Pinjaman Online Sangat Tinggi, Termasuk Pinjol AdaKami
Ternyata Ini yang Buat Bunga Pinjaman Online Sangat Tinggi, Termasuk Pinjol AdaKami

Tingkat bunga dari perusahaan fintech p2p lending telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari.

Baca Selengkapnya
AFPI Klaim Punya 14 Ribu Debt Collector Bersertifikat, Termasuk dari AdaKami
AFPI Klaim Punya 14 Ribu Debt Collector Bersertifikat, Termasuk dari AdaKami

Jumlah itu tersebar di berbagai platform pinjol legal yang jadi anggota AFPI.

Baca Selengkapnya
Heboh Teror Order Go Food Fiktif ke Nasabah Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap AFPI
Heboh Teror Order Go Food Fiktif ke Nasabah Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap AFPI

Apabila platform pinjol melakukan hal tersebut maka akan diambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan.

Baca Selengkapnya
OJK Atur Cara Penagihan Utang Pinjol: Tak Boleh Ada Kekerasan, Dibatasi Sampai Jam 8 Malam
OJK Atur Cara Penagihan Utang Pinjol: Tak Boleh Ada Kekerasan, Dibatasi Sampai Jam 8 Malam

Tata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Sumbang 40 Persen Ekonomi Wilayah ASEAN, UMKM Alami Hambatan Akses Kredit
Sumbang 40 Persen Ekonomi Wilayah ASEAN, UMKM Alami Hambatan Akses Kredit

Sumbang 40 Persen Ekonomi Wilayah ASEAN, UMKM Alami Hambatan Akses Kredit

Baca Selengkapnya
Dirut Danacita Muncul Usai Viral Beri Pinjaman ke Mahassiwa ITB: Kami Bukan Pinjol
Dirut Danacita Muncul Usai Viral Beri Pinjaman ke Mahassiwa ITB: Kami Bukan Pinjol

Sebagai perusahaan p2p lending yang berizin OJK, Danacita mengaku taat terhadap pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech.

Baca Selengkapnya
PNM Terus Genjot Literasi dan Inklusi Keuangan Digital Nasabah Mekaar
PNM Terus Genjot Literasi dan Inklusi Keuangan Digital Nasabah Mekaar

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus bertekad mendekatkan keuangan digital kepada nasabahnya.

Baca Selengkapnya
Pakai Cara Ini Agar Anda Terbebas dari Jerat Utang Pinjol
Pakai Cara Ini Agar Anda Terbebas dari Jerat Utang Pinjol

Ada sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.

Baca Selengkapnya
Amartha Dorong Kolaborasi Majukan Ekonomi Masyarakat Piramida Terbawah
Amartha Dorong Kolaborasi Majukan Ekonomi Masyarakat Piramida Terbawah

Sudah 14 tahun PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi inklusif di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Banyak Orang Pinjam Modal ke Pinjol Dibanding ke Bank
Ternyata Ini Alasan Banyak Orang Pinjam Modal ke Pinjol Dibanding ke Bank

OJK mencatat, pembiayaan dari fintech lending terus meningkat. Tren ini seiring kemudahan akses pinjaman oleh layanan Fintech atau pinjaman online.

Baca Selengkapnya