Berkaca dari Inggris, RI perlu rumuskan regulasi soal produk tembakau alternatif
Merdeka.com - Komite Sains dan Teknologi Parlemen Inggris belum lama ini menerbitkan laporan terkait mispersepsi pada produk tembakau alternatif, yakni rokok elektrik atau vape dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar. Laporan yang bertajuk 'E-cigarettes' ini disusun selama lima bulan dengan melakukan peninjauan terhadap lebih dari 100 bukti ilmiah baik tertulis maupun lisan dari 25 ahli kesehatan dan pakar industri.
Laporan ini menyimpulkan bahwa rokok elektrik berpotensi memiliki risiko kesehatan sekitar 95 persen lebih rendah dari pada rokok.
Dari laporan ini, Departemen Kesehatan Inggris menyatakan bahwa sikap terbaik yang dapat dilakukan oleh perokok untuk menghindari penyakit terkait rokok adalah dengan berhenti merokok. Namun, bagi perokok yang memutuskan untuk tetap merokok, banyak bukti ilmiah yang menyatakan bahwa produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah.
-
Kenapa vape dianggap lebih aman dari rokok? Klaim bahwa vape lebih aman dalam segi kesehatan muncul salah satunya karena rokok elektrik tidak memiliki kandungan total aerosol residue (TAR) seperti pada rokok tradisional.
-
Kenapa vape dianggap lebih aman daripada rokok biasa? Banyak orang yang menganggap vape lebih aman daripada rokok tembakau karena tidak menghasilkan asap yang berisi tar dan karbon monoksida.
-
Apa saja bahaya rokok elektrik? Berikut ini adalah beberapa bahaya rokok elektrik bagi kesehatan tubuh: 1. Paparan Nikotin 2. Penyakit Paru Obstruktif Kronis 3. Risiko Kesalahan Penggunaan 4. Terserang 'Popcorn Lung' 5. Pneumonia Lipoid 6. Pengaruhi Kondisi Gigi dan Gusi 7. Dampak Jangka Panjang yang Belum Diketahui
-
Bagaimana dampak nikotin dari rokok elektrik? Meskipun jumlahnya bisa lebih mudah diatur daripada rokok konvensional, pengguna tetap terpapar nikotin yang bisa berdampak pada sistem saraf dan jantung. Selain itu, nikotin juga akan menimbulkan efek candu dan memicu depresi, napas pendek, kanker paru, kerusakan paru permanen, hingga kematian
-
Apa saja kandungan berbahaya di rokok? Rokok merupakan produk tembakau yang mengandung berbagai bahan kimia berbahaya. Adapun beberapa kandungan rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh antara lain: 1. Karbon monoksida: Gas beracun yang dihasilkan oleh pembakaran bahan kimia dalam rokok. Karbon monoksida mengikat pada hemoglobin dalam darah, mengurangi jumlah oksigen yang dapat dibawa ke sel-sel tubuh. 2. Nikotin: Zat adiktif yang terkandung dalam rokok. Nikotin dapat menyebabkan perubahan pada sistem saraf dan meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan kanker. 3. Tar: Bahan lengket yang dihasilkan oleh pembakaran tembakau. Tar mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya, termasuk karsinogen (zat penyebab kanker) seperti benzena, formaldehida, dan arsenik. 4. Hidrogen sianida: Gas beracun yang terkandung dalam asap rokok. Hidrogen sianida dapat merusak sistem saraf dan pernapasan. 5. Benzena: Zat karsinogen yang terdapat dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap benzena meningkatkan risiko terkena leukemia (kanker darah). 6. Formaldehida: Zat kimia beracun yang digunakan dalam pembalut mayat. Asap rokok mengandung formaldehida yang dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan. 7. Arsenik: Zat karsinogen yang ditemukan dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap arsenik telah dikaitkan dengan risiko terkena kanker paru-paru, kanker hati, dan kanker ginjal. 8. Kadmium: Logam berat beracun yang terdapat dalam baterai. Kadmium ditemukan dalam asap rokok dan dapat merusak organ tubuh, seperti paru-paru dan ginjal. 9. Amonia: Zat kimia yang digunakan dalam produk pembersih. Amonia dalam rokok dapat merusak saluran pernapasan dan menyebabkan iritasi pada mata dan tenggorokan.
-
Mengapa merokok meningkatkan risiko kanker paru-paru? Hal ini dikarenakan di dalam rokok itu sendiri terdapat zat beracun penyebab kanker (karsinogen) yang berisiko mempercepat kerusakan sel pelapis paru-paru.
Pusat Kajian Tembakau dan Alkohol di Inggris juga menyatakan bahwa produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar berpotensi memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah dari pada rokok karena tidak melalui proses pembakaran.
Selain itu, laporan ini juga mengatakan bahwa uap yang terkandung dalam produk tembakau alternatif sejauh ini belum terbukti memberikan dampak berbahaya bagi non pengguna. Lebih jauh, produk ini telah berhasil membantu jutaan perokok di Inggris untuk beralih pada produk tembakau alternatif.
Berdasarkan laporan ini, Komite Sains dan Teknologi Parlemen Inggris memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Inggris untuk membuat regulasi produk tembakau alternatif yang berbeda dan tidak seketat rokok. Regulasi tersebut mencakup aturan perizinan, perolehan, periklanan, dan wilayah penggunaan di tempat umum. Tingkat pengenaan pajak atau cukai dari produk ini juga disarankan lebih rendah dari pada rokok. Hal ini akan mendorong perokok untuk beralih ke produk tembakau alternatif yang memiliki risiko kesehatan lebih rendah.
Menanggapi laporan tersebut, Pengamat Hukum Universtas Sahid, Ariyo Bimmo mengatakan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Komite Sains dan Teknologi Parlemen Inggris merupakan langkah yang perlu ditelaah oleh seluruh pembuat kebijakan, termasuk Indonesia. Menurutnya, bukan langkah yang mudah bagi komite di parlemen untuk menerbitkan laporan dan menyampaikan rekomendasi, diperlukan proses menyeluruh termasuk studi serta uji materi. Terlebih jika terkait isu yang masih menjadi perdebatan publik seperti produk tembakau alternatif.
"Proses peninjauan secara menyeluruh dari berbagai sisi mutlak dilakukan dalam penyusunan laporan dan rekomendasi oleh suatu komite di parlemen. Komite Sains dan Teknologi Parlemen Inggris telah memberikan contoh bagaimana bukti ilmiah dapat mendorong pemerintah untuk merumuskan suatu kebijakan yang proporsional bagi produk tembakau alternatif. Dengan demikian, produk ini memiliki kepastian hukum dan keadilan yang berdasarkan tinjauan dari berbagai bukti ilmiah," jelas Ariyo.
Berkaca dari Pemerintah Inggris, menurut Ariyo urgensi adanya regulasi produk tembakau alternatif juga berlaku di Indonesia. Sebab, Indonesia dan Inggris memiliki tantangan dan tujuan yang sama yaitu menurunkan angka perokok.
"Kita bisa belajar dari negara lain, seperti Inggris, yang melihat potensi produk ini dari berbagai sisi. Secara hukum, produk ini memiliki landasan yang cukup kuat untuk dirumuskan dalam sebuah regulasi, namun di sisi lain masih diselimuti skeptisme. Oleh karena itu, penting untuk mulai melihat dari sudut pandang lain dan melakukan penelitian komprehensif agar potensinya tidak sia-sia," terang Ariyo.
Ariyo juga mengatakan bahwa perokok memiliki hak untuk mengakses dan mendapatkan informasi yang akurat tentang produk tembakau alternatif. Selain itu, jaminan perlindungan dan pengawasan dari pemerintah juga dibutuhkan melalui penetapan regulasi yang tepat.
"Di Indonesia, jumlah pengguna vape sudah lebih dari satu juta orang dan sejumlah di antaranya telah beralih sepenuhnya dari rokok. Dari data tersebut, jelas perlu ada regulasi yang proporsional agar pemanfaat produk ini menjadi lebih terjamin. Pemerintah tidak hanya mengawasi produk ini secara langsung, namun juga melakukan pembinaan terkait dengan pemanfaatan produk ini sebagai produk alternatif dari rokok," tutup Ariyo.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemanfaatan produk tembakau alternatif juga dapat menjadi salah satu strategi untuk menurunkan prevalensi merokok.
Baca SelengkapnyaKandungan utama yang terdapat produk tembakau alternatif adalah nikotin, yang selama ini dipersepsikan secara keliru sebagai biang keladi penyebab kanker.
Baca SelengkapnyaPenggunaan rokok elektrik terus meningkat di berbagai belahan dunia, memunculkan pertanyaan akan keamanaannya.
Baca SelengkapnyaKajian ilmiah yang komprehensif dan menyeluruh perlu segera dilakukan oleh pemerintah sebagai dasar pembuatan kebijakan.
Baca SelengkapnyaUsai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaRPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaPMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.
Baca SelengkapnyaAndry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun.
Baca SelengkapnyaDengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca Selengkapnya