Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkaca dari Inggris, RI perlu rumuskan regulasi soal produk tembakau alternatif

Berkaca dari Inggris, RI perlu rumuskan regulasi soal produk tembakau alternatif Ilustrasi rokok elektrik. Shutterstock/scyther5

Merdeka.com - Komite Sains dan Teknologi Parlemen Inggris belum lama ini menerbitkan laporan terkait mispersepsi pada produk tembakau alternatif, yakni rokok elektrik atau vape dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar. Laporan yang bertajuk 'E-cigarettes' ini disusun selama lima bulan dengan melakukan peninjauan terhadap lebih dari 100 bukti ilmiah baik tertulis maupun lisan dari 25 ahli kesehatan dan pakar industri.

Laporan ini menyimpulkan bahwa rokok elektrik berpotensi memiliki risiko kesehatan sekitar 95 persen lebih rendah dari pada rokok.

Dari laporan ini, Departemen Kesehatan Inggris menyatakan bahwa sikap terbaik yang dapat dilakukan oleh perokok untuk menghindari penyakit terkait rokok adalah dengan berhenti merokok. Namun, bagi perokok yang memutuskan untuk tetap merokok, banyak bukti ilmiah yang menyatakan bahwa produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah.

Orang lain juga bertanya?

Pusat Kajian Tembakau dan Alkohol di Inggris juga menyatakan bahwa produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar berpotensi memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah dari pada rokok karena tidak melalui proses pembakaran.

Selain itu, laporan ini juga mengatakan bahwa uap yang terkandung dalam produk tembakau alternatif sejauh ini belum terbukti memberikan dampak berbahaya bagi non pengguna. Lebih jauh, produk ini telah berhasil membantu jutaan perokok di Inggris untuk beralih pada produk tembakau alternatif.

Berdasarkan laporan ini, Komite Sains dan Teknologi Parlemen Inggris memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Inggris untuk membuat regulasi produk tembakau alternatif yang berbeda dan tidak seketat rokok. Regulasi tersebut mencakup aturan perizinan, perolehan, periklanan, dan wilayah penggunaan di tempat umum. Tingkat pengenaan pajak atau cukai dari produk ini juga disarankan lebih rendah dari pada rokok. Hal ini akan mendorong perokok untuk beralih ke produk tembakau alternatif yang memiliki risiko kesehatan lebih rendah.

Menanggapi laporan tersebut, Pengamat Hukum Universtas Sahid, Ariyo Bimmo mengatakan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Komite Sains dan Teknologi Parlemen Inggris merupakan langkah yang perlu ditelaah oleh seluruh pembuat kebijakan, termasuk Indonesia. Menurutnya, bukan langkah yang mudah bagi komite di parlemen untuk menerbitkan laporan dan menyampaikan rekomendasi, diperlukan proses menyeluruh termasuk studi serta uji materi. Terlebih jika terkait isu yang masih menjadi perdebatan publik seperti produk tembakau alternatif.

"Proses peninjauan secara menyeluruh dari berbagai sisi mutlak dilakukan dalam penyusunan laporan dan rekomendasi oleh suatu komite di parlemen. Komite Sains dan Teknologi Parlemen Inggris telah memberikan contoh bagaimana bukti ilmiah dapat mendorong pemerintah untuk merumuskan suatu kebijakan yang proporsional bagi produk tembakau alternatif. Dengan demikian, produk ini memiliki kepastian hukum dan keadilan yang berdasarkan tinjauan dari berbagai bukti ilmiah," jelas Ariyo.

Berkaca dari Pemerintah Inggris, menurut Ariyo urgensi adanya regulasi produk tembakau alternatif juga berlaku di Indonesia. Sebab, Indonesia dan Inggris memiliki tantangan dan tujuan yang sama yaitu menurunkan angka perokok.

"Kita bisa belajar dari negara lain, seperti Inggris, yang melihat potensi produk ini dari berbagai sisi. Secara hukum, produk ini memiliki landasan yang cukup kuat untuk dirumuskan dalam sebuah regulasi, namun di sisi lain masih diselimuti skeptisme. Oleh karena itu, penting untuk mulai melihat dari sudut pandang lain dan melakukan penelitian komprehensif agar potensinya tidak sia-sia," terang Ariyo.

Ariyo juga mengatakan bahwa perokok memiliki hak untuk mengakses dan mendapatkan informasi yang akurat tentang produk tembakau alternatif. Selain itu, jaminan perlindungan dan pengawasan dari pemerintah juga dibutuhkan melalui penetapan regulasi yang tepat.

"Di Indonesia, jumlah pengguna vape sudah lebih dari satu juta orang dan sejumlah di antaranya telah beralih sepenuhnya dari rokok. Dari data tersebut, jelas perlu ada regulasi yang proporsional agar pemanfaat produk ini menjadi lebih terjamin. Pemerintah tidak hanya mengawasi produk ini secara langsung, namun juga melakukan pembinaan terkait dengan pemanfaatan produk ini sebagai produk alternatif dari rokok," tutup Ariyo.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Inovasi Jadi Solusi Kurangi Dampak Bahaya Tembakau
Inovasi Jadi Solusi Kurangi Dampak Bahaya Tembakau

Pemanfaatan produk tembakau alternatif juga dapat menjadi salah satu strategi untuk menurunkan prevalensi merokok.

Baca Selengkapnya
Benarkah Produk Tembakau Alternatif Jadi Penyebab Kanker? Begini Penjelasan Ahli Internasional
Benarkah Produk Tembakau Alternatif Jadi Penyebab Kanker? Begini Penjelasan Ahli Internasional

Kandungan utama yang terdapat produk tembakau alternatif adalah nikotin, yang selama ini dipersepsikan secara keliru sebagai biang keladi penyebab kanker.

Baca Selengkapnya
Bahaya Rokok Elektrik bagi Kesehatan Tubuh, Wajib Tahu
Bahaya Rokok Elektrik bagi Kesehatan Tubuh, Wajib Tahu

Penggunaan rokok elektrik terus meningkat di berbagai belahan dunia, memunculkan pertanyaan akan keamanaannya.

Baca Selengkapnya
Amankah Konsumsi Rokok Elektrik? Begini Penjelasan Pelaku Usaha
Amankah Konsumsi Rokok Elektrik? Begini Penjelasan Pelaku Usaha

Kajian ilmiah yang komprehensif dan menyeluruh perlu segera dilakukan oleh pemerintah sebagai dasar pembuatan kebijakan.

Baca Selengkapnya
Bikin Heboh, Menkes Kaji Ulang Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Bikin Heboh, Menkes Kaji Ulang Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Usai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah

Sejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya

RPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?

Regulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.

Baca Selengkapnya
Menengok Dampak Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos ke Petani dan Pengusaha
Menengok Dampak Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos ke Petani dan Pengusaha

PMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.

Baca Selengkapnya
Potensi Kerugian Negara Karena Aturan Rokok Polos Tanpa Merek
Potensi Kerugian Negara Karena Aturan Rokok Polos Tanpa Merek

Andry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Beri Kepastian untuk Investasi dan Berusaha
Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Beri Kepastian untuk Investasi dan Berusaha

Dengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.

Baca Selengkapnya