Berkaca Kasus Giant, KSPI Nilai UU Cipta Kerja Tak Lantas Cegah Investor Asing Pergi
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, kasus penutupan Giant yang berdampak pada PHK puluhan ribu pekerja Giant dan UMKM menegaskan fakta bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bukan solusi terhadap peningkatan investasi di Indonesia.
Menyusul kaburnya investor asal Hong Kong untuk tidak lagi bermitra dengan PT Hero Supermarket Tbk (HERO Group) yang membawahi Giant kendati UU Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah.
"Jadi, penyebab utamanya adalah Undang-Undang Cipta Kerja bukanlah jalan untuk meyakinkan investor masuk ke Indonesia. Faktanya justru investor yang ada di Indonesia keluar dari Indonesia terutama di industri ritel kelas hypermaket," tekannya dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6).
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Kenapa PHK massal terjadi di perusahaan teknologi? Penyebab PHK massal di perusahaan teknologi pun bermacam-macam. Ada yang melakukan PHK karena restrukturisasi bisnis, mengurangi biaya operasional, serta penurunan permintaan produk.
-
Siapa saja yang terkena PHK massal di perusahaan teknologi? Beberapa nama besar seperti Tesla, Toshiba, Dell, Xerox, Paypal seakan berlomba-lomba melakukan PHK dalam jumlah besar sejak awal tahun.
-
Kenapa perusahaan teknologi PHK karyawan? Pengurangan tenaga kerja ini mencerminkan tren yang lebih luas di industri, didorong oleh langkah penghematan biaya, upaya restrukturisasi, dan pergeseran strategi menuju teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI).
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Siapa saja yang kena PHK di perusahaan teknologi? Tidak hanya perusahaan kecil, raksasa teknologi seperti Apple, Microsoft, dan Google juga terus mengurangi jumlah karyawan mereka tahun ini, meskipun telah mengumumkan PHK massal tahun lalu.
Dia menjelaskan, persoalan investor keluar dari Indonesia tersebut bukan hanya sekali terjadi pada kasus Giant. Sebelumnya, PT Freetrend di Kabupaten Tangerang terpaksa tutup dan mem-PHK 7.800 pekerja. Begitu pun PT Lawe Adya Prima di Kota Bandung yang mem-PHK 1.200 orang pekerja akibat ditinggal investor asing.
"PT Freetrend, PT Lawe Adya Prima, dan PT Giant alasan PHK semua adalah investasi keluar dari Indonesia," terangnya.
Maka dari itu, KSPI mendesak Pemerintah Indonesia dan hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Sebab, implementasi regulasi anyar itu dinilai tidak sama sekali menguntungkan posisi kaum buruh.
"Juga, karena bukannya investasi baru masuk yang terjadi bahkan investasi yang sudah ada keluar. Padahal sudah ada omnibus law," imbuhnya.
Ada UU Cipta Kerja, BKPM Optimis Investasi 2021 akan Lebih Tinggi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia optimis, UU Cipta Kerja akan membuat realisasi investasi tahun 2021 akan lebih tinggi dari tahun ini, ditambah dengan kondisi pandemi yang diharapkan akan berangsur mereda.
"Kalau UU sudah disahkan dan ini menjadi bagian yang dibutuhkan untuk kemudahan usaha, di tahun 2021 pasti lebih tinggi dari 2020. Kita punya cadangan ada 153 perusahaan yang siap masuk di tahun 2021," ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/10).
Dirinya melanjutkan, industri baterai akan segera dibangun tahun 2021. Bahkan untuk kelas menengah, pembangunannya akan dilakukan pertengahan November mendatang.
"Jadi 2021, insyaAllah pandemi selesai, investasi naik, ini karena respon baik dari global dan dalam negeri, juga kita gairahkan UMKM untuk mendapat akses permodalan," ujarnya.
Selain itu, Bahlil tetap optimis Indonesia akan mencapai target investasi sebesar Rp 817 triliun. Dirinya menegaskan telah memperhitungkan target investasi dengan matang.
"Saya bilang, BKPM menentukan target itu tidak simsalabim, tapi disertai dengan analisa, kajian, data dan melihat peta kondisi yang ada. Jadi InsyaAllah kami tidak bermaksud over confidence, tapi akhir 2020, Insya Allah Rp 817 triliun itu tercapai," tegasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.
Baca SelengkapnyaSeruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Baca SelengkapnyaKSPI telah membentuk Posko Orange untuk mengadvokasi ribuan karyawan Sritex.
Baca SelengkapnyaAturan ini diklaim akan mematikan usaha jasa kurir dan logistik domestik yang berujung PHK buruh.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.
Baca SelengkapnyaDalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Baca SelengkapnyaPemerintah berkomitmen untuk hadir bersama para buruh dalam menghadapi situasi ini.
Baca SelengkapnyaKata ketua umum PKB ini, di Cina telah memberikan pelayanan yang memadai.
Baca SelengkapnyaPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 memicu komoditas tekstil impor secara lebih bebas ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPHK yang terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis di berbagai lini pada sektor manufaktur.
Baca SelengkapnyaIqbal menambahkan, pihaknya berharap polemik di internal Kadin segera selesai karena ini menyangkut soal nasib para pekerja.
Baca Selengkapnya