Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Pajak Rugikan Negara Rp10,2 M Siap Diadili
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menangkap HI (39) sebagai tersangka atas kasus pidana pajak yang diduga merugikan negara sebesar Rp 10,2 miliar. Saat ini HI telah dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya beserta barang bukti dari Penyidik PNS Kanwil DJP Jakarta Selatan atas kejahatannya.
"Kamis 18 November kemarin kita menyerahkan tersangka yang melakukan transaksi pajak tidak dalam sebenarnya atau tbts ke Pada Metro Jaya," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1,Aim Nursalim Saleh di Jakarta, Selasa (23/11).
Tersangka HI diduga melakukan tindak pidana dan atau turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Tersangka diduga sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
"Faktur tersebut digunakan melalui PT BUL selama kurun waktu 2011-2012," kata dia.
Kejar Kasus Lain
Atas perbuatan tersebut tersangka HI disangkakan pasal 39A huruf a dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang KUP Jo Pasal 64 KUHP. Saat ini berkas penyidikan atas tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada 17 November lalu. Artinya, tersangka siap untuk diadili di meja hijau.
"Kasus tersebut bisa P21 dan tersangka sudah ditangkap di Polda dengan barang bukti untuk P22," kata dia.
Selain kasus tersangka HI, Aim mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan terkait rantai penerbit dan atau pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui mekanisme penelusuran alur transaksi. Saat ini pihaknya juga tengah menuntaskan kasus sejenis yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.
Baca SelengkapnyaKejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKeduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut
Baca SelengkapnyaTimnas Pemenangan AMIN mengonfirmasi juru bicaranya, Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan. Dia diduga melakukan penggelapan pajak perusahaan Rp1,1 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaHarvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.
Baca Selengkapnya