Berlaku 1 Mei, Tarif Batas Atas Ojek Online Rp 2.600 per Kilometer
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mengumumkan besaran tarif ojek online (ojol) yang dibagi ke dalam 3 zonasi. Ketentuan tarif ini akan mulai berlaku sejak 1 Mei 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, zona I yakni Sumatera, Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek, zona II Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku.
"Kenapa Jabodetabek berbeda? Untuk pola perjalanan dan ojek online yang ada, itu sudah jadi kebutuhan primer. Artinya di situ sudah jadi kebutuhan utama," ujar dia di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Senin (25/3).
Adapun ketentuan tarif yang dipaparkannya berlaku nett untuk pengemudi, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 km. Untuk zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per Km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per Km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III Rp 2.100 per Km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per Km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III To 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Budi Setyadi menyebutkan, ketentuan tarif ini sudah memperhitungkan dua aspek, yakni biaya langsung dan biaya tak langsung.
"Namun demikian, kita menggunakan biaya langsung saja. Biaya tidak langsung adalah biaya tarif atau jasa untuk aplikator 20 persen. Nanti akan kita normakan dalam Surat Keputusan (SK) yang merupakan turunan Peraturan Menteri (Perhubungan)," paparnya.
SK Menhub tersebut akan ditandatangani Senin ini, dengan masa pemberlakuan pada 1 Mei. Pertimbangan itu diputuskan agar ada waktu penyesuaian dari pihak aplikator untuk perhitungan algoritma.
"Kita juga pertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan dengan tarif baru ini. Jadi biarlah masyarakat berhitung sendiri dengan adanya keputusan tarif ini," pungkas Budi.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaTarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp20.000 untuk jarak terjauh dan di bawah Rp20.000 untuk selain jarak terjauh.
Baca SelengkapnyaPerjalanan LRT juga akan ditambah selama libur natal dan tahun baru
Baca SelengkapnyaKenaikan ini berdasarkan surat keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kepmen PUPR) nomor 2808/KPTS/M/2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana akan menaikan tarif kereta Commuteline Jabodetabek pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaPT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah melakukan penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergency Parking Bay.
Baca SelengkapnyaPengelola akun juga menuliskan besaran tarif terjauh tol Kartasura-Klaten yang akan diberlakukan.
Baca SelengkapnyaTol Serbaraja telah diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo pada 20 September 2022.
Baca SelengkapnyaTarif komersial ini ditetapkan seiring akan dioperasikan LRT Jabodebek pada Agustus tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTarif Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran Naik Mulai 13 Januari, Goloongan I Jadi Rp27.000
Baca SelengkapnyaTarif Tol Terbaru 2024: Rincian Biaya Melintas dari Kertosono ke Surabaya
Baca Selengkapnya