Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berpenghasilan Rp 12 juta per bulan, pemandu lagu jadi sasaran obyek pajak baru

Berpenghasilan Rp 12 juta per bulan, pemandu lagu jadi sasaran obyek pajak baru Razia karaoke di Bali. ©2016 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Profesi ladies companion (LC) atau pemandu lagu di Kota Malang dalam waktu dekat ini bakal dikenakan pajak. Profesi ini potensial sebagai tambahan wajib pajak (WP) baru.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto, mengemukakan Pajak LC tersebut akan diajukan menjadi poin tambahan dalam pembahasan perubahan Perda Kota Malang tentang Pajak Daerah. Pemberlakuan pajak bagi profesi ini telah diterapkan di sejumlah daerah lain.

"Karena dasar undang-undangnya ada, juga sudah diterapkan oleh sejumlah daerah, berarti masih memungkinkan," kata Ade seperti dikutip Antara di Malang, Jawa Timur, Kamis (22/2).

Daerah yang telah menerapkan Pajak LC di antaranya adalah Kota Bandung. Dalam Perda Kota Bandung No. 11 tahun 2000 tentang Pajak Hiburan Pasal 2 perda tersebut dijelaskan bahwa jasa pelayanan pemandu lagu masuk adalah obyek pajak. Rencananya akan dikenakan pajak 20 persen untuk LC.

Jika Pajak LC berhasil diterapkan, lanjutnya, potensi pajak yang dihimpun BP2D Kota Malang bisa mencapai miliaran Rupiah. Sebab, berdasarkan data sementara, jumlah LC di Kota Malang mencapai sekitar 500 orang, baik yang tergabung dalam manajemen tempat hiburan maupun pekerja lepas. LC tersebut selain bekerja di karaoke, juga tersebar di klub maupun pub di Kota Malang.

Pada 2018, BP2D Kota Malang dibebani target Rp 7 miliar dari sektor Pajak Hiburan. Sementara ada 53 WP yang terdaftar dan 36 di antaranya adalah karaoke dan selebihnya ada bioskop dan klub malam.

Realisasi Pajak Hiburan pada 2017 mencapai Rp 7,8 miliar. "Jika poin baru Pajak LC disetujui, tentu akan menambah nilai yang bisa ditarik. Jika dihitung secara sederhana, penghasilan LC tiap tahun bisa mencapai Rp 144 juta dengan rata-rata pendapatan per bulan Rp 12 juta," tutur Ade.

Jika dikalikan dengan 500 orang LC, lanjutnya, nilai totalnya Rp 72 miliar. Kalau dikenakan Pajak LC 20 persen, BP2D Kota Malang bisa menghimpun pajak Rp 14,4 miliar. "Kalau sepuluh persen saja dari potensi itu yang bisa ditarik, kan sudah cukup besar," tuturnya.

Lebih lanjut, Ade mengatakan selama ini pajak LC belum pernah dibahas sebelumnya dan belum tertera dalam Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Daerah. Oleh karena itu, BP2D terus berupaya melakukan ekstensifikasi pajak atau menggali potensi pajak yang belum tergarap sebelumnya.

Menurut Ade, materi pajak LC tersebut sudah disampaikan kepada wakil rakyat melalui dengar pendapat belum lama ini. Saat ini, pihaknya tengah menyusun formula teknis penarikan pajak terhadap para LC.

"Harapan kami, kebijakan baru ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan gagasan ini juga mendapat respon positif dari legislatif," ucapnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik

Hal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini

Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya
Inul Curhat Bakal PHK 5.000 Karyawan, Ini Daftar Cabang 'Inul Vizta' Tersebar di Jakarta
Inul Curhat Bakal PHK 5.000 Karyawan, Ini Daftar Cabang 'Inul Vizta' Tersebar di Jakarta

Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen

Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen

Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini
Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai

Hal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista

Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.

Baca Selengkapnya
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen

Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Hotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Hotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Baca Selengkapnya