Berpenghasilan Rp 12 juta per bulan, pemandu lagu jadi sasaran obyek pajak baru
Merdeka.com - Profesi ladies companion (LC) atau pemandu lagu di Kota Malang dalam waktu dekat ini bakal dikenakan pajak. Profesi ini potensial sebagai tambahan wajib pajak (WP) baru.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto, mengemukakan Pajak LC tersebut akan diajukan menjadi poin tambahan dalam pembahasan perubahan Perda Kota Malang tentang Pajak Daerah. Pemberlakuan pajak bagi profesi ini telah diterapkan di sejumlah daerah lain.
"Karena dasar undang-undangnya ada, juga sudah diterapkan oleh sejumlah daerah, berarti masih memungkinkan," kata Ade seperti dikutip Antara di Malang, Jawa Timur, Kamis (22/2).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa saja yang dikenakan pajak 12 persen? Viral Biaya Ibu Melahirkan Dikenakan Pajak 12 Persen, Cek Faktanya Publik dihebohkan dengan unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Pajak apa yang dikenakan di Jakarta tahun 1950an? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan. Ini menjadi hal yang unik lantaran di masa sekarang, pemilik sepeda dan hewan peliharaan tidak perlu dikenakan pajak.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
Daerah yang telah menerapkan Pajak LC di antaranya adalah Kota Bandung. Dalam Perda Kota Bandung No. 11 tahun 2000 tentang Pajak Hiburan Pasal 2 perda tersebut dijelaskan bahwa jasa pelayanan pemandu lagu masuk adalah obyek pajak. Rencananya akan dikenakan pajak 20 persen untuk LC.
Jika Pajak LC berhasil diterapkan, lanjutnya, potensi pajak yang dihimpun BP2D Kota Malang bisa mencapai miliaran Rupiah. Sebab, berdasarkan data sementara, jumlah LC di Kota Malang mencapai sekitar 500 orang, baik yang tergabung dalam manajemen tempat hiburan maupun pekerja lepas. LC tersebut selain bekerja di karaoke, juga tersebar di klub maupun pub di Kota Malang.
Pada 2018, BP2D Kota Malang dibebani target Rp 7 miliar dari sektor Pajak Hiburan. Sementara ada 53 WP yang terdaftar dan 36 di antaranya adalah karaoke dan selebihnya ada bioskop dan klub malam.
Realisasi Pajak Hiburan pada 2017 mencapai Rp 7,8 miliar. "Jika poin baru Pajak LC disetujui, tentu akan menambah nilai yang bisa ditarik. Jika dihitung secara sederhana, penghasilan LC tiap tahun bisa mencapai Rp 144 juta dengan rata-rata pendapatan per bulan Rp 12 juta," tutur Ade.
Jika dikalikan dengan 500 orang LC, lanjutnya, nilai totalnya Rp 72 miliar. Kalau dikenakan Pajak LC 20 persen, BP2D Kota Malang bisa menghimpun pajak Rp 14,4 miliar. "Kalau sepuluh persen saja dari potensi itu yang bisa ditarik, kan sudah cukup besar," tuturnya.
Lebih lanjut, Ade mengatakan selama ini pajak LC belum pernah dibahas sebelumnya dan belum tertera dalam Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Daerah. Oleh karena itu, BP2D terus berupaya melakukan ekstensifikasi pajak atau menggali potensi pajak yang belum tergarap sebelumnya.
Menurut Ade, materi pajak LC tersebut sudah disampaikan kepada wakil rakyat melalui dengar pendapat belum lama ini. Saat ini, pihaknya tengah menyusun formula teknis penarikan pajak terhadap para LC.
"Harapan kami, kebijakan baru ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan gagasan ini juga mendapat respon positif dari legislatif," ucapnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaHal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaRelaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Baca Selengkapnya