BI atur tata cara transaksi surat berharga komersial, ini aturan pokoknya
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) melakukan sosialisasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang. PADG mengenai penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang ini berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2018 lalu.
Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan, Nanang Hendarsyah, mengatakan sasaran investor penerbitan SBK tersebut nantinya adalah investor profesional yang memenuhi persyaratan BI. Salah satunya, mampu memenuhi syarat minimum pembelian SBK sebesar Rp 500 juta.
"Jadi investornya bukan investor ritel. Investornya itu investor profesional. Karena minimum Rp 500 juta yang harus nominal pembeliannya," ujar Nanang di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (13/4).
-
Siapa yang bisa berinvestasi SBN melalui BRImo? Melalui kemudahan yang kami berikan di BRImo, BRI berharap dapat berkontribusi optimal untuk melayani berbagai kebutuhan finansial nasabah sekaligus menyukseskan penggalangan dana oleh Pemerintah melalui penawaran SBN ke masyarakat.
-
Apa target nasabah BSI di tahun ini? BSI) optimistis jumlah nasabah bisa menembus angka 20 juta pada akhir tahun 2023.
-
Siapa yang menjadi target Talenta Wirausaha BSI? Program ini menyasar sejumlah kota besar di Indonesia, di antaranya Medan, Palembang, Padang, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar dan Jakarta.
-
Siapa saja investor yang terlibat di IKN? Agung menyebutkan sepanjang tahun 2023 ada sekitar 23 investor pelopor dari dalam negeri yang melakukan Groundbreaking di IKN dengan Investasi non-APBN senilai Rp41 triliun.
-
Mengapa target harga saham BBRI tinggi? Dalam konsensus tersebut target harga untuk saham BBRI untuk 12 bulan depan masih tinggi di angka Rp6.653.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Nanang melanjutkan, investor juga diharuskan memahami risiko investasi. Sehingga, investor harus bisa melakukan penilaian (assesment) terhadap kondisi keuangan dan perusahaan penerbit SBK.
"Jadi kita harapkan investor yang bisa memahami risiko investasi. Jadi mereka harus bisa melakukan assesment terhadap kondisi keuangan dan legal perusahaan," jelasnya.
Sementara itu, bagi perusahaan penerbit SBK atau issuer diwajibkan telah tercatat (listed) di pasar modal dan pernah menerbitkan obligasi dalam 5 tahun terakhir. Syarat selanjutnya adalah issuer wajib memiliki rating investment grade positif.
"Kenapa yang listed, karena keterbukaan informasinya akan baik. Karena kan perusahaan yang listed telah melalui proses legal and financial due diligence oleh berbagai pihak. Dan harus ada keterbukaan informasi, itu sangat penting bagi investor yang akan membeli," jelasnya.
Nanang menambahkan, penerbitan SBK tidak hanya bagi perusahaan swasta. Hal tersebut juga terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun demikian dia belum dapat memastikan kapan penjualan SBK dapat dimulai, kebijakan tersebut tergantung issuer.
"Termasuk juga bisa BUMN, mungkin multifinance seperti itu yang bisa. Dana dana jangka pendek seperti itu juga bisa menerbitkan surat berharga komersial. Kita tergantung issuer, tapi BI sudah membuka pendaftaran," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham.
Baca SelengkapnyaSBR ini memiliki kupon yang mengambang dengan kupon minimal (floating with floor) dan mengacu pada Bank Indonesia Rate (BI-Rate).
Baca SelengkapnyaSRBI akan mulai diimplementasikan pada 15 September 2023 sebagai instrumen operasi moneter rupiah kontraksi.
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaBSI menyediakan fasilitas pembukaan RDN secara online dan offline.
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaBagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Baca SelengkapnyaBRI mengakses pendanaan melalui alternative funding, salah satunya melalui Initial Public Offering (IPO). Sebagai upaya meningkatkan level nasabah korporasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Kemenkeu, menyimpan dana di SBN ritel ini bisa terhindar dari sejumlah risiko investasi, utamanya risiko gagal bayar.
Baca SelengkapnyaSalah satu upaya untuk memperkuat BPR yakni dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.
Baca SelengkapnyaPeluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar
Baca SelengkapnyaPersyaratan ini tertuang dalam Peraturan (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 Tahun 2022.
Baca Selengkapnya