Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI Bakal Kenai Sanksi Pembawa Masuk Uang Asing Rp 90 Miliar dari Singapura

BI Bakal Kenai Sanksi Pembawa Masuk Uang Asing Rp 90 Miliar dari Singapura kurir uang asing. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) memastikan akan menjatuhkan sanksi atau denda bagi siapa saja yang membawa uang kertas asing (UKA) ke Indonesia dalam jumlah besar. Pernyataan ini menyusul adanya penangkapan terhadap enam pelaku yang diduga sebagai kurir money changer yang membawa sejumlah UKA mencapai Rp 90 miliar.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menegaskan, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia mengatur maksimum uang valuta asing yang boleh dibawa hanya sebesar Rp 1 miliar saja. Apabila melebihi itu, badan berizin atau money changer harus meminta persetujuan dari (per kuota mata uang dan setiap pembawaan) kepada Bank Indonesia.

"Jadi dalam kasus 6 orang pegawai money changer yang bawa tersebut, jika tidak memiliki persetujuan (kuota per mata uang dan setiap kali pembawaan) mereka termasuk melanggar ketentuan PBI. Sesuai aturannya ada sanksi dan denda," tegas Onny saat dihubungi merdeka.com, Minggu (14/4).

Orang lain juga bertanya?

Meski demikian, Onny belum bisa memastikan apakah denda tersebut nantinya akan dijatuhkan kepada masing-masing pelaku atau mengarah kepada badan usahanya atau money changer tersebut. "Saya tidak bisa jawab. Kan harus diteliti dulu secara cermat sebelum sanksi jatuh," imbuhnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya dan Bea Cukai hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang membawa uang asing ke Indonesia. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku pekerja money changer.

"Mereka itu adalah pegawai money changer yang ada di Jakarta, dan menurut pengakuan mereka beli uang kertas asing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com

Meskipun demikian, para pelaku tak dapat membuktikan kalau mereka pegawai money changer dan telah membeli uang sebanyak itu.

"Sampai sekarang belum bisa menunjukkan bukti pembelian uang asing tersebut, sampai saat ini belum ada membuktikan bahwa uang itu dari mana," kata Argo.

Lanjut Argo, uang sebesar kurang lebih Rp 90 miliar itu ditemukan di dalam koper. Di mana, para pelaku datang dari Singapura.

"Kita lakukan penggeledahan ternyata berisi uang asing yang ada uang Yen, Singapura, Real, Selandia baru. Keseluruhan itu kalau kita kurs kan sekitar Rp 90 miliar," pungkasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BI Catat Modal Masing Asing Masuk Rp8,91 Triliun
BI Catat Modal Masing Asing Masuk Rp8,91 Triliun

Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan.

Baca Selengkapnya
BSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya
BSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya

BSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.

Baca Selengkapnya
Penukaran Uang Receh hingga 27 Maret Tembus Rp75 Triliun
Penukaran Uang Receh hingga 27 Maret Tembus Rp75 Triliun

Penukaran Uang Receh hingga 27 Maret Tembus Rp75 Triliun

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Uang Mutilasi Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp1 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Uang Mutilasi Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp1 Miliar

Masyarakat dibuat resah dengan peredaran uang pecahan Rp100.000 hasil mutilasi.

Baca Selengkapnya
Puteri Komarudin: Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran
Puteri Komarudin: Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran

Puteri juga mengingatkan BI untuk terus mempermudah akses penukaran uang.

Baca Selengkapnya
Mau Tukar Uang Baru Pakai Uang Rupiah Logam? Begini Caranya
Mau Tukar Uang Baru Pakai Uang Rupiah Logam? Begini Caranya

Bagi Anda yang ingin menukar uang, tetapi menggunakan uang logam, pihak BI akan tetap melayani penukaran uang tersebut.

Baca Selengkapnya
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya
Arus Masuk Modal Asing Pertengahan September Tembus Rp154,98 Triliun
Arus Masuk Modal Asing Pertengahan September Tembus Rp154,98 Triliun

Tren penguatan rupiah diprediksi akan terus terjadi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Antusiasme Warga Serbu Penukaran Uang di Pasar Tebet Barat Jelang Lebaran
FOTO: Antusiasme Warga Serbu Penukaran Uang di Pasar Tebet Barat Jelang Lebaran

BI mempersiapkan sebesar Rp 197,6 triliun uang layak edar (ULE) untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang jelang Lebaran.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Penjelasan soal Valas yang Jadi Petunjuk Firli Bahuri Diduga Lakukan Pemerasan
Penjelasan soal Valas yang Jadi Petunjuk Firli Bahuri Diduga Lakukan Pemerasan

Salah satu petunjuk yang dijadikan barang bukti oleh penyidik adalah pencairan valas senilai Rp7,4 miliar oleh Firli.

Baca Selengkapnya