BI belum cabut larangan isi ulang e-money Tokopedia Cs
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) membekukan sementara layanan isi uang elektronik TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, BukaDompet milik Bukalapak dan Paytren. Pembekuan layanan tersebut terhitung sejak 13 September 2017.
Dua bulan pasca pembekuan izin, belum ada tanda-tanda Bank Indonesia akan melakukan pencabutan pembekuan izin tersebut. Pembekuan izin akan dicabut setelah perusahaan melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh Bank Indonesia.
"Belum, belum ada (pembekuan izin yang dicabut). Itu (pemberian izin) tergantung kesiapan dan dokumen yang dilengkapi," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Enny Panggabean di Mid Plaza, Jakarta, Kamis (9/11).
-
Bagaimana Bank Indonesia mencabut uang logam? Selain itu, dalam rangka mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991.
-
Kapan uang logam ditarik Bank Indonesia? Maka, dengan demikian terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Kenapa BBNKB II dihapus? Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif akan dihapus di beberapa provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74.
-
Kapan Bank Mandiri siapkan uang tunai? Untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan uang tunai di masyarakat Bali dan Nusa Tenggara selama 22 hari ke depan, yaitu pada 26 Maret – 16 April 2024 saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, Bank Mandiri menyiapkan net kebutuhan uang tunai sekitar Rp. 1,15 triliun.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Kapan pendaftaran PPPK gelombang kedua berakhir? Selain itu, Info GTK juga menjadi sumber penting bagi guru yang ingin mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua, yang pendaftarannya dibuka hingga 31 Desember 2024.
Enny mengatakan dalam pemberian izin ada beberapa hal yang harus dicermati, terutama kesiapan informasi teknologi (IT). Namun demikian, Enny tidak dapat menjelaskan sejauh mana progres pemberian izin tersebut.
"Itu kan ada beberapa hal yang harus dipenuhi dari sisi IT nya, ada step-step nya. Tapi saya belum cek lagi sejauh mana progress nya," jelasnya.
Bank Indonesia (BI) menghentikan sementara layanan uang elektronik di beberapa toko online, salah satunya TokoCash milik Tokopedia. Penghentian ini dilakukan karena belum adanya izin dari BI sebagai regulator sistem pembayaran atas beroperasinya uang elektronik di beberapa toko online tersebut.
Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, mengatakan penghentian layanan akan dilakukan hingga pihak pemilik melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan oleh BI.
"Tergantung siap tidak toko online itu, apakah mereka sudah melengkapi persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia. Itu auditnya sudah ada atau belum," ujar Pungky di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (22/9).
Pungky mengatakan, Bank Indonesia dapat menyelesaikan pemberian izin paling lama 35 hari kerja. Beberapa toko online yang saat ini sedang mengajukan izin penerbitan uang elektronik adalah Tokopedia, Shopee, dan Paytren.
"Kita ingin memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat melakukan transaksi non tunai. Untuk penyelesaian izin, apabila sudah dilengkapi seluruh persyaratan maka paling lama 35 hari selesai," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terpantau sejumlah akun di media sosial memberikan informasi Tiktok Shop akan dibuka kembali.
Baca SelengkapnyaKemendag belum menerima permintaan izin untuk menjalankan bisnis e-commerce dari TikTok Shop Indonesia.
Baca SelengkapnyaFitur TikTok Shop sudah tidak bisa diakses alias sudah tidak terpampang produk-produk yang dijual di TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaTikTok bekerja sama dengan Tokopedia untuk mengembangkan bisnis e-commerce di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop kembali dibuka setelah bekerja sama dengan Tokopedia.
Baca SelengkapnyaPenutupan ini merupakan buntut dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomo 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan membuka e-commerce di Indonesia, setelah TikTok Shop ditutup beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia juga meminta TikTok Shop agar senantiasa selalu aktif mengawasi seluruh transaksi di platform-nya agar tidak merugikan UMKM.
Baca SelengkapnyaOJK selalu melakukan penilaian kinerja keuangan dan governansi bank secara berkala.
Baca Selengkapnya