Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI belum cabut larangan isi ulang e-money Tokopedia Cs

BI belum cabut larangan isi ulang e-money Tokopedia Cs Enny Panggabean, Bank Indonesia. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) membekukan sementara layanan isi uang elektronik TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, BukaDompet milik Bukalapak dan Paytren. Pembekuan layanan tersebut terhitung sejak 13 September 2017.

Dua bulan pasca pembekuan izin, belum ada tanda-tanda Bank Indonesia akan melakukan pencabutan pembekuan izin tersebut. Pembekuan izin akan dicabut setelah perusahaan melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh Bank Indonesia.

"Belum, belum ada (pembekuan izin yang dicabut). Itu (pemberian izin) tergantung kesiapan dan dokumen yang dilengkapi," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Enny Panggabean di Mid Plaza, Jakarta, Kamis (9/11).

Enny mengatakan dalam pemberian izin ada beberapa hal yang harus dicermati, terutama kesiapan informasi teknologi (IT). Namun demikian, Enny tidak dapat menjelaskan sejauh mana progres pemberian izin tersebut.

"Itu kan ada beberapa hal yang harus dipenuhi dari sisi IT nya, ada step-step nya. Tapi saya belum cek lagi sejauh mana progress nya," jelasnya.

Bank Indonesia (BI) menghentikan sementara layanan uang elektronik di beberapa toko online, salah satunya TokoCash milik Tokopedia. Penghentian ini dilakukan karena belum adanya izin dari BI sebagai regulator sistem pembayaran atas beroperasinya uang elektronik di beberapa toko online tersebut.

Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, mengatakan penghentian layanan akan dilakukan hingga pihak pemilik melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan oleh BI.

"Tergantung siap tidak toko online itu, apakah mereka sudah melengkapi persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia. Itu auditnya sudah ada atau belum," ujar Pungky di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (22/9).

Pungky mengatakan, Bank Indonesia dapat menyelesaikan pemberian izin paling lama 35 hari kerja. Beberapa toko online yang saat ini sedang mengajukan izin penerbitan uang elektronik adalah Tokopedia, Shopee, dan Paytren.

"Kita ingin memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat melakukan transaksi non tunai. Untuk penyelesaian izin, apabila sudah dilengkapi seluruh persyaratan maka paling lama 35 hari selesai," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral TikTok Shop Bakal Buka Lagi Bulan Depan, Mendag: Saya Belum Dengar
Viral TikTok Shop Bakal Buka Lagi Bulan Depan, Mendag: Saya Belum Dengar

Terpantau sejumlah akun di media sosial memberikan informasi Tiktok Shop akan dibuka kembali.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Dikabarkan Kembali Buka 10 November 2023, Kemendag Bilang Begini
TikTok Shop Dikabarkan Kembali Buka 10 November 2023, Kemendag Bilang Begini

Kemendag belum menerima permintaan izin untuk menjalankan bisnis e-commerce dari TikTok Shop Indonesia.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Resmi Ditutup Sore Ini, Fitur Jual-Beli Sudah Tak Bisa Diakses
TikTok Shop Resmi Ditutup Sore Ini, Fitur Jual-Beli Sudah Tak Bisa Diakses

Fitur TikTok Shop sudah tidak bisa diakses alias sudah tidak terpampang produk-produk yang dijual di TikTok Shop.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Kembali Dibuka, Pemerintah Beri Waktu Uji Coba Hingga 4 Bulan
TikTok Shop Kembali Dibuka, Pemerintah Beri Waktu Uji Coba Hingga 4 Bulan

TikTok bekerja sama dengan Tokopedia untuk mengembangkan bisnis e-commerce di Indonesia.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Kembali Dibuka, Mendag Zulhas Ingatkan Pemesanan Barang Lewat Proses Border
TikTok Shop Kembali Dibuka, Mendag Zulhas Ingatkan Pemesanan Barang Lewat Proses Border

TikTok Shop kembali dibuka setelah bekerja sama dengan Tokopedia.

Baca Selengkapnya
Resmi, TikTok Shop Tutup Besok Pukul 5 Sore
Resmi, TikTok Shop Tutup Besok Pukul 5 Sore

Penutupan ini merupakan buntut dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomo 31 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Tegaskan Hanya Atur TikTok Shop Bukan Mematikan Bisnis: Jangan Dipelintir
Menkop Teten Tegaskan Hanya Atur TikTok Shop Bukan Mematikan Bisnis: Jangan Dipelintir

TikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Ditutup, Menkop Teten: Penjual dan Affiliator Tetap Bisa Promosi
TikTok Shop Ditutup, Menkop Teten: Penjual dan Affiliator Tetap Bisa Promosi

TikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).

Baca Selengkapnya
TikTok Mau Buka E-Commerce di Indonesia, Menteri Bahlil: Mereka Belum Ajukan Izin
TikTok Mau Buka E-Commerce di Indonesia, Menteri Bahlil: Mereka Belum Ajukan Izin

TikTok dikabarkan akan membuka e-commerce di Indonesia, setelah TikTok Shop ditutup beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Dekati 5 e-Commerce Demi Bisa Jualan Lagi di Indonesia
TikTok Shop Dekati 5 e-Commerce Demi Bisa Jualan Lagi di Indonesia

Pemerintah Indonesia juga meminta TikTok Shop agar senantiasa selalu aktif mengawasi seluruh transaksi di platform-nya agar tidak merugikan UMKM.

Baca Selengkapnya
Rencana Merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat Mundur, Ini Kata OJK
Rencana Merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat Mundur, Ini Kata OJK

OJK selalu melakukan penilaian kinerja keuangan dan governansi bank secara berkala.

Baca Selengkapnya