Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI Bentuk Gugus Tugas Nasional Tangani Kerja Sama Mata Uang Lokal

BI Bentuk Gugus Tugas Nasional Tangani Kerja Sama Mata Uang Lokal Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) bersama dengan kementerian/lembaga dan asosiasi membentuk Gugus Tugas (Task Force) Nasional Local Currency Settlement (LCS) alias Kerja Sama Mata Uang Lokal.

"Gugus tugas ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi BI bersama kementerian/lembaga dan asosiasi dalam mengakselerasi pengembangan LCS," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (27/5).

Beberapa pemangku kebijakan yang terlibat adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Orang lain juga bertanya?

Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta Asosiasi Bank Appointed Cross Currency Dealers (ACCD).

Menurut Erwin, pengembangan transaksi LCS yang diterapkan sejak tahun 2018 telah merangkul beberapa negara untuk bekerja sama yaitu Malaysia, Thailand, Jepang dan China dengan kontribusi yang mendorong tren positif pertumbuhan LCS di pasar keuangan hingga mencapai USD868 juta pada kuartal I-2022.

Pentingnya upaya perluasan LCS dibutuhkan untuk mengurangi ketergantungan penggunaan mata uang utama sehingga menciptakan diversifikasi mata uang yang pada akhirnya dapat meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah.

LCS juga bermanfaat bagi dunia usaha dalam memberikan natural hedge untuk melindungi dari eksposur nilai tukar, menciptakan biaya transaksi yang lebih murah dan efisien melaui direct rate, serta transfer dana yang lebih cepat.

Rangkaian program Gugus Tugas Nasional LCS terdiri dari sosialisasi dengan target untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi pelaku usaha, melakukan reformasi regulasi dengan menciptakan aturan-aturan yang akomodatif, serta mendorong terobosan-terobosan dalam bentuk insentif, fasilitasi, maupun percepatan layanan yang mendukung LCS.

Pembentukan Gugus Tugas Nasional LCS merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengembangkan, mengakselerasi, dan memperluas pemanfaatan LCS guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 2 tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 26 PP No.23 tahun 2020 tentang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Beleid itu menyebutkan LCS merupakan salah satu program pemerintah yang dilaksanakan untuk mendukung PEN.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Teken Nota Kesepahaman Local Currency Transaction, Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar
Teken Nota Kesepahaman Local Currency Transaction, Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar

Nilai transaksi dan jumlah pelaku LCT terus tumbuh positif dimana pada Januari hingga April 2023 mencapai USD2.1 milliar.

Baca Selengkapnya
Siap Diluncurkan Akhir September, Modal Bentuk CCP Rp408,16 Miliar
Siap Diluncurkan Akhir September, Modal Bentuk CCP Rp408,16 Miliar

Modal membentuk CCP patungan dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan delapan bank nasional.

Baca Selengkapnya
Negara ASEAN Diajak Tinggalkan Dolar AS, Ada Apa?
Negara ASEAN Diajak Tinggalkan Dolar AS, Ada Apa?

Negara ASEAN ramai-ramai tinggalkan Dolar AS untuk bertransaksi. Ini akan membuat harga suatu produk lebih tahan banting.

Baca Selengkapnya
BI Bakal Resmikan Lembaga Khusus Pengelola Pasar Uang dan Valas di Akhir Bulan September, Apa Itu?
BI Bakal Resmikan Lembaga Khusus Pengelola Pasar Uang dan Valas di Akhir Bulan September, Apa Itu?

Langkah pengembangan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan (IPK) ini merupakan pemenuhan amanat UU PPSK.

Baca Selengkapnya
Mengenal CCP, Lembaga Penjamin Transaksi Suku Bunga yang Bakal Diluncurkan BI Akhir September
Mengenal CCP, Lembaga Penjamin Transaksi Suku Bunga yang Bakal Diluncurkan BI Akhir September

Bank Indonesia telah melakukan penyesuaian anggaran dasar Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Baca Selengkapnya
BNI Gandeng BPD Lampung Terbitkan Kartu Kredit Indonesia
BNI Gandeng BPD Lampung Terbitkan Kartu Kredit Indonesia

Kerja sama ditujukan untuk mendukung gerakan bangga buatan Indonesia (GBBI).

Baca Selengkapnya
Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut
Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut

Saat ini, bank pemerintah adalah bank yang paling berpengaruh dalam industri perbankan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Central Counterparty, Lembaga Baru Bentukan Bank Indonesia
Penjelasan Lengkap soal Central Counterparty, Lembaga Baru Bentukan Bank Indonesia

Peluncuran CCP akan dilakukan akhir September di Fuction Room.

Baca Selengkapnya
Viral Video Pegawai Bank Indonesia Tolak Penukaran Uang Koin, Akhirnya Beri Klarifikasi Begini
Viral Video Pegawai Bank Indonesia Tolak Penukaran Uang Koin, Akhirnya Beri Klarifikasi Begini

Dari penelusuran internal, petugas tersebut justru memberikan arahan terkait tata cara penukaran uang logam.

Baca Selengkapnya
Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Baca Selengkapnya
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Diketuai Bahlil Lahadalia dengan Wakil AHY
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Diketuai Bahlil Lahadalia dengan Wakil AHY

Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satgas Percepatan Investasi di IKN.

Baca Selengkapnya
Dua Perusahaan Dapat Izin Penjamin dan Pengelola Aset Kripto di Indonesia, Industri Beri Tanggapan Begini
Dua Perusahaan Dapat Izin Penjamin dan Pengelola Aset Kripto di Indonesia, Industri Beri Tanggapan Begini

Per Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.

Baca Selengkapnya