BI dan BEI tak beroperasi saat pilkada serentak
Merdeka.com - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada Rabu, 15 Januari 2017. Pemerintah pun menetapkan Hari Libur Nasional pada tanggal tersebut.
Salah satunya, Bank Indonesia (BI). BI memutuskan untuk tak beroperasi saat pilkada serentak. BI mempersilahkan untuk masyarakat memberikan hak suaranya untuk memilih pemimpin daerah.
"Bank Indonesia tidak beroperasi pada hari Rabu, 15 Februari 2017. Penetapan tersebut dilakukan guna memberi kesempatan pihak terkait untuk menggunakan hak pilihnya. Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal pada hari Kamis, 16 Februari 2017," ujar keterangan tertulis BI di Jakarta, Sabtu (11/2).
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Kapan Pilkada dilakukan? Pilkada merupakan proses demokratis yang dilakukan secara periodik oleh masyarakat untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota.
-
Kapan pilkada serentak diselenggarakan secara nasional? Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
-
Kapan Pemilu diadakan? Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
-
Kapan pemilu diselenggarakan di Indonesia? Pemilihan umum alias Pemilu digelar lima tahun sekali di Indonesia.
-
Kapan Pemilu Indonesia? Indonesia sebentar lagi akan menggelar pemilu pada 14 Februari mendatang.
Selain BI, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga tak melakukan perdagangan sahamnya. Keputusan untuk meliburkan perdagangan berdasarkan surat pengumuman No. Peng-00040/BELOPP/02-2017.
Surat pengumuman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BEI Tito Sulistio dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.
Baca SelengkapnyaPengusaha diwajibkan memberikan hak libur kepada buruh, atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja.
Baca SelengkapnyaKPU tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan hari libur pada Rabu, 27 November 2024 yang menjadi hari pencoblosan Pilkada Serentak.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian ini mengikuti jadwal libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak dilaksanakan dalam tahun yang sama.
Baca SelengkapnyaShinta menegaskan bahwa mekanisme pembayaran upah, termasuk upah lembur, telah diatur dengan jelas dan menjadi panduan bagi para pelaku usaha.
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaAnggota dipersilakan menggunakan hak pilih secara individu, bukan mengatasnamakan PKBB. Jika ketahuan memakai embel-embel PKBB akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaTidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 27 November nanti akan ada sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Baca Selengkapnya