Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI diminta segera buat aturan jelas untuk industri fintech

BI diminta segera buat aturan jelas untuk industri fintech Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan meminta Bank Indonesia untuk segera membuat aturan main yang jelas terkait hadirnya industri financial technology alias fintech di Tanah Air. Sebab, di era globalisasi seperti sekarang ini, industri fintech tak bisa dihindari.

"Segera buatkan aturan yang baik, tidak memberatkan, tapi mudah di kontrol karena kan transaksi ini kan repot itemnya. Banyak juga gak ngerti duitnya dari mana sebagainya seperti itu kurang lebih," kata Heri di Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).

Namun demikian, Heri mengingatkan agar regulator membuat aturan yang nantinya tidak menimbulkan masalah baru. Tapi, di sisi lain juga tidak boleh menghambat perkembangan industri fintech. Bersamaan dengan pergantian petinggi BI, Heri berharap masalah aturan ini bisa diprioritaskan.

Orang lain juga bertanya?

"Terlepas Pak Agus lengser, yang pasti era teknologi ini tidak bisa kita hindari. Tentunya BI dengan adanya deputi yang baru atau gubernur yang baru pastinya akan mengajukan. Kita harapkan bukannya kita menghambat sama sekali tidak tetapi transaksi ini kan melibatkan orang banyak jangan sampai nanti jadi masalah baru."

Dalam pandangan Heri, Bank Indonesia ke depannya harus membuat aturan jelas mengontrol transaksi keuangan industri fintech. Sehingga, uang yang ikut beredar di industri ini bisa dipantau. "Kalau gak bisa mengawasi jumlah uang yang beredar malah nanti tingkat inflansinya malah lebih repot begitu."

Bank Indonesia sebagai regulator sangat berperan sebagai katalist di industri fintech agar cashless society sebagaimana selalu disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo dapat segera terwujud.

Terlebih menjelang Asian Games pada bulan Agustus nanti, maka pada bulan April dan Mei adalah saat yang paling tepat bagi Pemerintah dan Bank Indonesia untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia telah memasuki era cashless society dan siap menyelenggarakan Asian Games dengan tertib, lancar dan aman.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech), Ajisatria Suleiman mengakui banyak perusahaan yang ingin terjun ke bisnis fintech. Dengan model bisnis berbeda-beda, mereka-pun ingin mengurus izin beroperasi legal di Tanah Air.

"Banyak dan model bisnis berbeda-beda. Ada yang butuh izin BI ada yang butuh izin OJK, dan ada juga yang harus lapor Kominfo. Tergantung bisnisnya," jelas Aji di Jakarta, Jumat (23/3).

Dalam pengurusan izin, Aji mengakui ada kesulitan berbeda antara regulator. OJK misalnya, terbilang lebih mudah dibanding dengan Bank Indonesia. Selama ini, OJK katanya lebih mendahulukan perizinan dan melihat operasional perusahaan selama satu tahun berjalan. Jika dalam perjalanannya perusahaan tersebut tak baik, maka izinnya akan dicabut.

"Sementara di BI itu pre audit. Jadi di audit dulu perusahaan dan itu kan lama, akhirnya perusahaan juga tidak bisa berjalan. Kasihan perusahaan tidak bisa berjalan selama proses audit, itu lama. Kalau di OJK jalan dulu, sekaligus di audit dan diberi waktu misalnya satu tahun," katanya

Beberapa perusahaan fintech yang harus mengurus izin ke BI adalah yang bergerak di bidang e-money, e-wallet, sistem pembayaran dan lainnya. Semuanya itu harus melewati beberapa tahap perizinan di bank sentral.

"Memang peer to peer landing yang izinnya ke OJK lebih mudah dan sekarang sudah ada sekitar 40 mendapat izin. Mungkin BI ada pertimbangan lain seperti makroprudensial, sistem pembayaran dan lainnya."

Ke depannya, dia berharap BI maupun OJk bisa mencarikan solusi agar perusahaan fintech ini tidak kesulitan mendapatkan perizinan. "Harapan saya perizinan bahwa menilai layak izin atau tidak diterapkan sistem seperti OJK, artinya apply, beri saja dulu izin, beri waktu satu tahun apa kredible atau tidak. kalau tidak cabut izin saja," tegasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Kripto, Pelaku Usaha Respons Begini
Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Kripto, Pelaku Usaha Respons Begini

Peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar

Baca Selengkapnya
Indonesia Bisa Contek Hong Kong Kembangkan Ekosistem Kripto
Indonesia Bisa Contek Hong Kong Kembangkan Ekosistem Kripto

Tak hanya pemerintah, parlemen Hong Kong pun membentuk subkomite khusus untuk mendorong pengembangan teknologi Web3 dan aset virtual di wilayah itu.

Baca Selengkapnya
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri

Penetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
CFX: Keamanan Jadi Prioritas Industri Kripto, Persyaratan dan Proses Keanggotan Bursa Diperketat
CFX: Keamanan Jadi Prioritas Industri Kripto, Persyaratan dan Proses Keanggotan Bursa Diperketat

Pentingnya penerapan standar keamanan yang ketat di seluruh industri untuk melindungi nasabah dan menjaga integritas ekosistem aset kripto.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya
Punya Potensi Besar, Aset Kripto Perlu Diatur dalam Standar Kebijakan Global
Punya Potensi Besar, Aset Kripto Perlu Diatur dalam Standar Kebijakan Global

Saat ini ketentuan atau regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antar juridiksi setiap negara.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening Terindikasi Judi Online
Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening Terindikasi Judi Online

Menurut Juda, langkah pembekuan ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas sistem pembayaran melindungi sistem pembayaran judi online.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun

OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.

Baca Selengkapnya
Bappebti Minta Penerapan Pajak Kripto Dievaluasi, Ditjen Pajak Jawab Begini
Bappebti Minta Penerapan Pajak Kripto Dievaluasi, Ditjen Pajak Jawab Begini

Bappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.

Baca Selengkapnya