BI gandeng Kejaksaan Agung pulihkan aset negara
Merdeka.com - Bank Indonesia meminta Kejaksaan Agung untuk mengembalikan aset-aset tindak pidana. Untuk itu, BI melakukan penandatangan pemulihan aset bank sentral yang pernah ditangani Kejaksaan Agung.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan selama ini belum ada lembaga resmi yang dapat menyelesaikan permasalahan aset di Bank Indonesia. Sehingga, kata Agus, kerja sama ini diharapkan dapat berlangsung secara baik.
"Kami punya 713 aset hukum pidana yang harus dikembalikan ke Bank Indonesia, supaya ini dapat diluruskan. Selama ini belum ada kerjasama lembaga resmi, baru lembaga Kejaksaan Agung. Jadi kami optimis, melalui kerjasama ini dapat memulihkan aset-aset kami," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/11).
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Kenapa uang kuno dijual ke Bank Indonesia? Namun perlu diketahui, tidak semua uang kuno, dapat dijual di Bank Indonesia, pasalnya BI hanya menyediakan layanan penukaran untuk uang edaran tahun tertentu, seperti yang diumumkan pada 2018 untuk uang keluaran 1998-1999.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset? 'Aku sudah kehilangan jejak uangku. Aku sama sekali tidak tahu ke mana perginya sisa aset yang ada, dan bisa dihitung dengan jari, tinggal dua meskipun salah satunya sudah terjual. Di Jakarta ada dua, satu sudah dijual, sedangkan di Malang masih tersisa satu. Intinya, saat ini aku harus memulai semuanya dari awal lagi,' tegasnya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Bank Indonesia mencabut uang logam? Selain itu, dalam rangka mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991.
Pada kesempatan sama, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kerjasama ini juga mencakup ruang lingkup seperti pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara serta penegakan hukum.
"Dengan memulihkan aset Bank Indonesia, juga mencegah banyaknya kasus korupsi agar tidak terulang kembali, memang prosesnya sangat panjang," jelas dia.
Dia menambahkan, Kejagung memiliki kewajiban untuk dapat mengembangkan aset-aset negara dan membuka diri kepada kementerian maupun non kementerian agar dapat bekerja sama dalam pemulihan aset.
"Ada beberapa aset Bank Indonesia, nantinya melalui kerjasama akan mudah dikembalikan, dipantau sehingga menghasilkan hasil yang maksimal itu solusinya dan juga memberikan manfaatkan di masing-masing pihak," ungkapnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaAset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca Selengkapnya