Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI ingatkan pengguna Bitcoin di Indonesia bisa dipidana

BI ingatkan pengguna Bitcoin di Indonesia bisa dipidana Direktur Fintech Office Bank Indonesia Yosamartha. ©2017 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan pelarangan uang virtual seperti Bitcoin. Bank sentral menegaskan bahwa alat pembayaran tersebut belum sah penggunaannya di dalam negeri.

Pernyataan ini dengan mengacu pada Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.

Direktur Fintech Office Bank Indonesia, Yosamartha, menegaskan alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah. Bitcoin dinyatakan tidak sah sebagai alat pembayaran.

Orang lain juga bertanya?

"Apa dasarnya? Karena Undang-Undang kita sudah clear. Satu-satunya alat yang digunakan untuk transaksi untuk tujuan pembayaran adalah Rupiah. Apa Bitcoin itu Rupiah? Tidak," ungkapnya dalam diskusi 'Bitcoin Peluang atau Jebakan', di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Dengan adanya peraturan yang melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran, maka pengguna bitcoin tentunya berhadapan dengan konsekuensi hukum bila melanggar.

"Jangan sampai virtual currency ini masuk ke sistem keuangan. Saat ini menjadi pilihan individu. Karena bisa saja nanti ada tindakan tegas dalam konteks Undang-Undang kalau digunakan untuk pembayaran. Sanksinya pidana loh," ujarnya

"Kalau teman-teman tetap insist, monggo silakan, tapi hati-hati risiko ditanggung sendiri," tambahnya.

Dia pun mengatakan bahwa masyarakat sebaiknya berhati-hati dalam menggunakan Bitcoin. Sebab, tidak ada dasar hukum yang jelas yang menyokong penggunaan Bitcoin di Indonesia.

"Karena bisa lihat sendiri dalam waktu 10 bulan, 11 bulan bitcoin itu hampir 1.300 persen kenaikannya. Jadi bisa dibayangkan kalau sewaktu-waktu ini di wipe out kan masyarakat juga yang rugi. Padahal tidak ada legal basis untuk melindungi teman-teman (masyarakat) semua," jelas dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras

Uang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Terbukti Langgar UU Pencucian Uang di Amerika, Aplikasi Binance Harus Segera Ditutup
Terbukti Langgar UU Pencucian Uang di Amerika, Aplikasi Binance Harus Segera Ditutup

Ada dugaan kuat jika Binance tidak pernah membayar pajak atau semacamnya ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Uang Logam Makin Ditinggalkan, Ditolak Hingga Dianggap Tak Laku
Uang Logam Makin Ditinggalkan, Ditolak Hingga Dianggap Tak Laku

Setiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia

Penjelasan Bank Indonesia soal penggunaan uang khusus Rp75.000 untuk bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.

Baca Selengkapnya
Rupiah Digital Masih Tahap Eksperimen Agar Tak Terkendala Jika Mati Listrik
Rupiah Digital Masih Tahap Eksperimen Agar Tak Terkendala Jika Mati Listrik

Transaksi digital di Indonesia semakin pesat. Hal itu tercatat dalam laporan tahunan BI 2021.

Baca Selengkapnya
Ramai-ramai Rupiah Digital, Pakar Ekonomi Unair Ungkap Tantangan Implementasinya Terkendala Akses Internet Belum Merata
Ramai-ramai Rupiah Digital, Pakar Ekonomi Unair Ungkap Tantangan Implementasinya Terkendala Akses Internet Belum Merata

BI menegaskan rupiah digital tidak akan menggantikan uang kertas dan koin yang ada saat ini

Baca Selengkapnya
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri

Penetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Banyak Pengguna dari Indonesia, Aplikasi Binance Harus Segera Ditutup
Banyak Pengguna dari Indonesia, Aplikasi Binance Harus Segera Ditutup

Saat ini aplikasi Binance ini masih tersedia di Playstore Google dan app store.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Transaksi Digital Memudahkan, Tapi Rawan Serangan Siber
Gubernur BI: Transaksi Digital Memudahkan, Tapi Rawan Serangan Siber

Gubernur BI Perry Warjiyo mengaku transaksi digital sering kali disalahgunakan.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diimbau Tak Menunda Belajar Kripto Meski Tak Berinvestasi, Ini Alasannya
Masyarakat Diimbau Tak Menunda Belajar Kripto Meski Tak Berinvestasi, Ini Alasannya

Teknologi blockchain masih tergolong baru, sehingga edukasi masyarakat tetap diperlukan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi

Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.

Baca Selengkapnya