BI izinkan bank kecil selenggarakan Layanan Keuangan Digital
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperbolehkan bank umum kelompok usaha (BUKU) III menyelenggarakan Layanan Keuangan Digital (LKD). Sebab, selama ini layanan ini hanya dilakukan oleh bank kategori BUKU IV.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Eni V Panggabean mengatakan, perluasan kesempatan bagi bank BUKU III untuk menjadi penyelenggara LKD berlaku sejak dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/17/PBI/2016.
"Sampai saat ini belum ada Bank BUKU III yang mengajukan menjadi penyelenggara LKD, begitu juga dengan BPD. Karena, peraturannya baru saja keluar," kata Eni di Gedung BI Jakarta, Jumat (9/9).
-
Kenapa BSI belum mengambil keputusan terkait UUS BTN? Sehubungan dengan pemberitaan di media tentang aksi korporasi yang akan dilakukan terhadap UUS BTN yang melibatkan BSI, kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum membuat keputusan apapun terkait hal tersebut,“ kata Gunawan.
-
Kapan BNI Sekuritas akan merevisi target harga BRI? Bahkan valuasi BBRI disebut menarik akibat adanya tren kenaikan suku bunga sehingga pihaknya akan kembali melakukan reviu.
-
Mengapa BKPM belum menerima pertanyaan dari investor? Dia juga menyampaikan sejak pengunduran diri Kepala dan Wakil OIKN hingga hari ini, BKPM juga belum menerima pertanyaan dari investor.
-
Apa yang DPR RI ingatkan ke BI? Puteri pun berharap BI bisa menambah dan memperluas lokasi penukaran uang supaya semakin mempermudah masyarakat untuk menjangkaunya.'Tahun ini memang sudah ada penambahan lokasi penukaran dibanding tahun sebelumnya yang masih berjumlah 5.066 titik. Karenanya, kami harap bisa terus diperluas. Terutama pada lokasi strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat,' ujar Puteri.
-
Kapan LAR BRI diperkirakan kembali normal? 'Oleh karena itu kami optimistis bahwa tahun depan Loan at Risk (LAR) BRI akan kembali ke posisi normal seperti sebelum pandemi. Di kisaran 9% sampai 10%', ujarnya.
-
Kapan kebijakan baru BRI berlaku? Kebijakan ini akan berlaku efektif per Agustus 2024.
Selain itu, Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga diizinkan untuk menyelenggarakan LKD, baik BPD BUKU II maupun BUKU I. Meski begitu, keputusan tersebut masih menunggu revisi Surat Edaran BI tentang LKD pada September ini.
"BPD BUKU I dan BUKU II itu harus memiliki sistem teknologi informasi yang memadai dan mampu melakukan penyaluran program bantuan sosial," imbuhnya.
BUKU IV adalah bank dengan modal inti minimal sebesar Rp 30 triliun, bank BUKU III dengan modal inti minimal sebesar Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun, bank BUKU II dengan modal inti minimal sebesar Rp 1
triliun hingga Rp 5 triliun, dan bank BUKU I dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun.
Berdasarkan catatan BI, tingkat inklusi keuangan di 2014 sebesar 36 persen dari total penduduk dewasa. "Kalau target inklusi keuangan di 2019 bisa mencapai 75 persen. Artinya, nanti hanya 25 persen penduduk berusia dewasa yang belum terakses ke lembaga perbankan," ungkapnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini masih di tahap penelitian dan akan menuju fase menengah.
Baca SelengkapnyaOJK selalu melakukan penilaian kinerja keuangan dan governansi bank secara berkala.
Baca SelengkapnyaOJK buka peluang aset kripto bisa jadi agunan untuk pinjaman ke bank.
Baca SelengkapnyaSekarang, Bank Indonesia masih menyiapkan proof of concept atau desain awalnya dari rupiah digital.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia juga terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk untuk menjaga stabilitas.
Baca SelengkapnyaBI mencatat transaksi quick response code Indonesia standard alias QRIS pada April 2024 tumbuh 175,44 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Baca SelengkapnyaTransaksi digital di Indonesia semakin pesat. Hal itu tercatat dalam laporan tahunan BI 2021.
Baca SelengkapnyaBTN akan melakukan strategi pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) BTN. Rencananya, strategi ini bakal diikuti oleh penggabungan BTN dengan BSI.
Baca SelengkapnyaDari angka tersebut disalurkan kepada kelompok bank BUMN sebesar Rp120,9 triliun, bank Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) sebesar Rp110,9 triliun.
Baca SelengkapnyaPeluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar
Baca SelengkapnyaBank Indonesia bersama beberapa bank sentral di dunia sedang mengkaji untuk mengembangkan Rupiah Digital atau sering dikenal dengan CBDC.
Baca SelengkapnyaBSI terus mengkaji dan belum mengambil keputusan apapun terkait rencana aksi korporasi yg melibatkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN.
Baca Selengkapnya