Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI keluarkan aturan dukung pelaksanaan fintech di Indonesia

BI keluarkan aturan dukung pelaksanaan fintech di Indonesia Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peraturan mengenai penyelenggaraan transaksi pembayaran, melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Hal ini untuk mendukung pelaksanaan fintech di Indonesia, khususnya terkait perlindungan konsumen.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bank Indonesia untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi e-commerce yang lebih aman dan efisien. Tentunya ini juga untuk melengkapi hal-hal yang belum diatur oleh industri fintech.

"Awalnya aturan ini memang untuk e-commerce. Namun saat mendalami ini ternyata aturan ini juga sangat dekat hubungannya dengan fintech. Sehingga ini bisa menjadi aturan dasar dari fintech. Karena kami menyadari banyak hal yang belum diatur oleh fintech," kata Ronald di gedung BI, Jakarta, Senin (14/11).

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan, peraturan ini sejalan dengan komitmen Bank Indonesia dalam mengakomodasi terhadap inovasi pada layanan sistem pembayaran, meningkatkan keamanan transaksi keuangan, menjaga level up playing field, dan perlindungan konsumen.

Selain itu, melalui ketentuan tersebut, Bank Indonesia juga mengatur, memberikan izin dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang dilakukan oleh Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, serta Penyelenggara Transfer Dana.

"Berbagai inovasi Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran tersebut diharapkan dapat terus meningkatkan perkembangan inovasi keuangan berbasis teknologi di Indonesia, dengan tetap menjaga perlindungan konsumen serta mitigasi risiko," imbuhnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Kripto, Pelaku Usaha Respons Begini
Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Kripto, Pelaku Usaha Respons Begini

Peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar

Baca Selengkapnya
Begini Cara Pelaku Industri Dorong Fintech Semakin Inklusi dan Dekat dengan Masyarakat
Begini Cara Pelaku Industri Dorong Fintech Semakin Inklusi dan Dekat dengan Masyarakat

Program ini diharapkan mendorong adopsi fintech dan meningkatkan kesadaran terhadap perkembangan, manfaat.

Baca Selengkapnya
BI Luncurkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, Ini Isinya
BI Luncurkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, Ini Isinya

Bank Indonesia menerbitkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
6 Catatan Penting dari Fintech Society Agar Industri Makin Bertumbuh
6 Catatan Penting dari Fintech Society Agar Industri Makin Bertumbuh

Berikut catatan penting bagi pemerintah dari komunitas tekfin agar industri semakin berkembang.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya
BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai dan Non Tunai, Praktisi: Kuncinya Fitur
BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai dan Non Tunai, Praktisi: Kuncinya Fitur

Indra mengatakan, kunci dari lancarnya transaksi kedua model pembayaran itu  salah satunya terletak pada fitur.

Baca Selengkapnya
Bappebti Siapkan 7 Langkah Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto
Bappebti Siapkan 7 Langkah Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto

Dengan inisiatif ini, diharapkan industri aset kripto di Indonesia dapat tumbuh dengan sehat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Pembayaran QRIS Nantinya Tak Perlu Scan Barcode, Bakal Ada Fitur Tap NFC
Pembayaran QRIS Nantinya Tak Perlu Scan Barcode, Bakal Ada Fitur Tap NFC

Inovasi pembayaran tersebut dirancang dalam rangka fasilitasi kebutuhan transaksi yang cepat dan massal untuk berbagai jenis pembayaran

Baca Selengkapnya
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri

Penetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya