Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI: Kewajiban L/C sejalan dengan aturan devisa hasil ekspor

BI: Kewajiban L/C sejalan dengan aturan devisa hasil ekspor Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan terhitung mulai 1 April 2015 bakal mewajibkan Letter of Credit (L/C) bagi beberapa komoditi ekspor. Terkait hal itu, Bank Indonesia (BI) jamin tidak ada pembatasan devisa yang dilakukan pemerintah.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan regulasi tersebut tidak akan menggangu lalu lintas devisa, dan tetap memberikan jaminan devisa bebas kepada eksportir.

"Jadi tidak ada hubungan dengan kontrol atau membatasi devisa. Tetap semua sejalan dengan UU lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar, yaitu tetap devisa itu bebas dimiliki penduduk," ujar Agus di Kemendag, Jakarta, Rabu (14/1).

Orang lain juga bertanya?

Bahkan, Agus klaim aturan tersebut seiring dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang penerimaan devisa hasil ekspor, yang menekankan bahwa setiap ekspor dari Indonesia, devisa harus dibawa kembali ke Indonesia.

"Jadi setiap ekspor dari Indonesia ke luar negeri, devisanya harus dibawa ke Indonesia. Masuk ke bank devisa di dalam negeri, untuk nanti dicatat dan dilaporkan," tuturnya.

Setelah tercatat di dalam negeri, lanjut Agus, maka eksportir bebas menggunakannya untuk keperluan apapun. "Dana itu setelah dicatat, mau digunakan lagi bebas. Itu yang kami yakinkan," tandasnya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai 1 April 2015 mewajibkan penggunaan Letter of Credit (L/C) bagi eksportir barang tertentu yakni mineral, batu bara, minyak dan gas serta Crude Palm Oil (CPO).

Regulasi tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 ini dikeluarkan dalam rangka, mendukung upaya pelestarian sumber daya alam, serta memastikan akurasi devisa hasil ekspor (DHE).

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Kebijakan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan minimal nilai transaksi USD250.000.

Baca Selengkapnya
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat

Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023

Bagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban Devisa Hasil Ekspor
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban Devisa Hasil Ekspor

Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kesal Ada Negara-Negara yang Tak Senang Indonesia Maju
Menteri Bahlil Kesal Ada Negara-Negara yang Tak Senang Indonesia Maju

Ada beberapa negara yang tak setuju dengan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual

Askolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Airlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya