BI: Kewajiban L/C sejalan dengan aturan devisa hasil ekspor
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan terhitung mulai 1 April 2015 bakal mewajibkan Letter of Credit (L/C) bagi beberapa komoditi ekspor. Terkait hal itu, Bank Indonesia (BI) jamin tidak ada pembatasan devisa yang dilakukan pemerintah.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan regulasi tersebut tidak akan menggangu lalu lintas devisa, dan tetap memberikan jaminan devisa bebas kepada eksportir.
"Jadi tidak ada hubungan dengan kontrol atau membatasi devisa. Tetap semua sejalan dengan UU lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar, yaitu tetap devisa itu bebas dimiliki penduduk," ujar Agus di Kemendag, Jakarta, Rabu (14/1).
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Bagaimana kemendag meningkatkan hubungan dagang antar negara? Dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia dipimpin Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono.
-
Bagaimana Kemendag mendorong ekspor produk Tanah Air? 'Pemerintah pusat akan terus mendorong ekspor produk Tanah Air ke luar negeri seperti ini. Inikan hasil komunikasi kerja antara produsen dalam hal ini WKI dengan Pak Susanto Lee (Direktur Distributor Kara Marketing Malaysia) dengan atase kami Pak Deden di Malaysia, yang terus bekerja untuk mencarikan pasar di Malaysia, dan kami akan berniat merambah ke pasar Brunei, Vietnam, dan beberapa negara ASEAN lainnya,' ucap Didi Sumedi.
-
Gimana cara Mentan mengurangi impor? 'Apresiasi juga kepada Pak Amran yang dengan semangat untuk mengurangi impor hasil-hasil pertanian seperti beras, gula, jagung, dan seterusnya. Saya percaya kalau seluruh potensi bangsa ini didorong untuk memenuhi kebutuhan itu, pasti impor kita dapat dikurangi dan kita kembali bergantung pada hasil dalam negeri,' katanya.
-
Bagaimana Kemendagri minta daerah kendalikan inflasi? Tomsi menjelaskan, salah satu upaya pengendalian inflasi yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditas untuk memenuhi kebutuhan pasokan. Koordinasi ini merupakan bagian dari agenda perencanaan pemenuhan. Ini berbeda dengan upaya inspeksi mendadak ke pasar yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan memahami permasalahan lokal.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
Bahkan, Agus klaim aturan tersebut seiring dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang penerimaan devisa hasil ekspor, yang menekankan bahwa setiap ekspor dari Indonesia, devisa harus dibawa kembali ke Indonesia.
"Jadi setiap ekspor dari Indonesia ke luar negeri, devisanya harus dibawa ke Indonesia. Masuk ke bank devisa di dalam negeri, untuk nanti dicatat dan dilaporkan," tuturnya.
Setelah tercatat di dalam negeri, lanjut Agus, maka eksportir bebas menggunakannya untuk keperluan apapun. "Dana itu setelah dicatat, mau digunakan lagi bebas. Itu yang kami yakinkan," tandasnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai 1 April 2015 mewajibkan penggunaan Letter of Credit (L/C) bagi eksportir barang tertentu yakni mineral, batu bara, minyak dan gas serta Crude Palm Oil (CPO).
Regulasi tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 ini dikeluarkan dalam rangka, mendukung upaya pelestarian sumber daya alam, serta memastikan akurasi devisa hasil ekspor (DHE).
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan minimal nilai transaksi USD250.000.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca SelengkapnyaBagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Baca SelengkapnyaEksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaAda beberapa negara yang tak setuju dengan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.
Baca SelengkapnyaAskolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.
Baca SelengkapnyaAirlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya