BI klaim ada 1.309 perusahaan sudah lakukan lindung nilai
Merdeka.com - Bank Indonesia mengatakan saat ini banyak perusahaan di Indonesia yang telah melakukan upaya lindung nilai (hedging) untuk memitigasi risiko penurunan nilai mata uang Rupiah. Total terdapat 1.309 perusahaan yang telah melakukan hedging higga kuartal II-2015.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Statistik BI Hendy Sulistiowati mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 1.248 perusahaan yang belum wajib hedging. Kemudian, ada 61 perusahaan yang memang diwajibkan hedging.
"Ada lagi 334 perusahaan, dia wajib hedging tapi dia belum hedging sepenuhnya karena memang dia melihat belum ada kewajiban untuk hedging. Itu sampai dengan kuartal II. Tapi dia toh sudah hedging sebagian," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (20/11).
-
Apa Redenominasi Rupiah itu? Bank Indonesia memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah atau Rp1.000 ke Rp1 masih terus berjalan.
-
Apa itu Redenominasi Rupiah? Redenominasi adalah proses penyederhanaan mata uang. Redenominasi menghapuskan angka nol (0) dari nominal mata uang yang ada.
-
Mengapa Redenominasi Rupiah diusulkan? Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
-
Bagaimana mekanisme redenominasi Rupiah? Bank Indonesia sebenarnya sudah pernah memaparkan hal ini kepada DPR beberapa tahun lalu melalui Rancangan Undang-Undang Redenominasi.
-
Siapa yang mengelola Redenominasi Rupiah? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Apa nama mata uang Indonesia? Rupiah merupakan nama mata uang Indonesia yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut dia, perusahaan tersebut baru sebagian utangnya yang di-hedging lantaran dari afiliasi dan parent company ada perjanjian sebelumnya bahwa risiko penurunan nilai tukar akan dilindungnilaikan oleh induknya.
"Pertama memang belum kewajibannya belum efektif, kedua sebagian besar utangnya dari afiliasi. Jadi secara keseluruhan mau menyimpulkan, sebagian perusahaan meskipun belum wajib hedging sampai dengan kuartal II-2015 tapi mereka sudah melakukan hedging gitu untuk kewajiban-kewajiban 0-3 bulan dan 3-6 bulan dan bahkan ada yang di atas 6 bulan," jelas dia.
Dia menambahkan, BI telah mengeluarkan ketentuan hedging untuk utang yang jatuh tempo 0-3 bulan ke depan, serta untuk utang yang jatuh tempo 3-6 bulan ke depan. Saat ini, terdapat 1.643 korporasi pelapor (kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian/KPPK) yang memiliki utang luar negeri (ULN).
"Kan kewajiban hedgingnya adalah membandingkan aset valas dan kewajiban valas. Kalau dia melampaui jumlah tertentu nanti di dalam ketentuannya itu harus di-hedging 20 persen untuk sekarang ini," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai tukar (kurs) Rupiah berada di level Rp15.618 per USD.
Baca SelengkapnyaGubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pun yakin nilai tukar Rupiah akan terus menguat, ditopang kepercayaan investor dan pasar yang juga semakin besar.
Baca SelengkapnyaGubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, nilai tukar Rupiah hingga 19 Maret 2024 relatif stabil.
Baca SelengkapnyaModal membentuk CCP patungan dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan delapan bank nasional.
Baca SelengkapnyaKebijakan moneter dalam jangka pendek diarahkan untuk memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah dan menarik aliran masuk modal asing.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan menjadi 6 persen.
Baca SelengkapnyaPenguatan nilai tukar rupiah didorong oleh dampak positif respons kebijakan moneter Bank Indonesia.
Baca SelengkapnyaTren penguatan rupiah diprediksi akan terus terjadi.
Baca SelengkapnyaKetidakpastian ekonomi global membuat masyarakat melakukan langkah masif yang makin memperburuk keadaan.
Baca SelengkapnyaDari angka tersebut disalurkan kepada kelompok bank BUMN sebesar Rp120,9 triliun, bank Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) sebesar Rp110,9 triliun.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia terus melakukan berbagai inovasi untuk meredam segala tekanan terhadap rupiah.
Baca SelengkapnyaMenyikapai Rupiah terus melemah, Kementerian Keuangan terus memperkuat koordinasi bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Baca Selengkapnya