Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI masih temukan kasus peleburan rupiah logam, langgar UU Mata Uang

BI masih temukan kasus peleburan rupiah logam, langgar UU Mata Uang Gerakan Peduli Koin. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Masyarakat Indonesia masih memandang rendah rupiah dalam bentuk logam. Sehingga tak sedikit masyarakat yang lebih memilih meleburkan uang logam dan menjualnya.

"Kami masih menemukan koin itu dianggap uang receh yang nilainya rendah serta dijadikan beban karena berat dibandingkan uang kertas. Beberapa kasus uang dilebur dipakai untuk hal lain, nilai logamnya lebih tinggi dari pada face value atau nilai nominalnya," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas saat meluncurkan gerakan peduli koin, di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (25/6).

Padahal, kata Ronald, Undang-Undang Mata Uang pasal 35 melarang peleburan rupiah logam. Pelakunya bisa terkena sanksi pidana.

"Orang yang menghancurkan uang dalam hal ini termasuk peleburan uang koin akan di kenakan hukum pidana."

Selain itu, menurutnya, koin saat ini sudah mengalami penurunan fungsi. Dari sebelumnya sebagai alat transaksi menjadi mainan anak kecil, mahar, dan sebagainya.

"Bahkan di beberapa tempat nilainya sering digantikan oleh permen walau beberapa tahun ini pengembalian dalam bentuk permen sudah semakin menurun," ujarnya.

Atas dasar itu, bank sentral meluncurkan gerakan peduli koin pada 25-26 Juni 2016. Tujuannya, mengembalikan fungsi koin sebagai alat transaksi di Tanah Air.

Selama dua hari itu, masyarakat diberi kesempatan untuk menukarkan koinnya.

"Jadi uang koin akan menghasilkan jika dikembalikan ke kami, karena masyarakat banyak menyimpan koin dalam kotak atau kaleng nilainya tetap tidak akan bertambah," ujarnya.

Saat ini, kata Ronald, koin beredar mencapai Rp 19 miliar keping. Lebih banyak ketimbang uang kerta keping lebih banyak di banding uang kertas sekitar Rp 18 miliar lembar.

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP