Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI minta aturan pembatasan transaksi tunai dikaji hati-hati agar tak ganggu ekonomi

BI minta aturan pembatasan transaksi tunai dikaji hati-hati agar tak ganggu ekonomi Diskusi PPATK transaksi uang kartal. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) meminta sejumlah transaksi mendapat ‎pengecualian atas aturan pembatasan transaksi uang kartal (PTUK). Sebab, rencana pembatasan tersebut kini tengah digodok dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PTUK.

‎Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto, mengatakan pada dasarnya BI mendukung penuh adanya pembatasan ini. Namun aturan ini jangan sampai mengganggu jalannya kegiatan ekonomi masyarakat.‎

"Kita mendukung atas UU ini. Tapi yang kita inginkan jangan sampai pelaksanaan UU ini mengakibatkan tidak jalannya perekonomian. Kita mesti bersama kawal ini," ujar dia di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (17/4).

Contoh sederhana, lanjut dia, transaksi jual beli sapi di daerah yang nilainya bisa mencapai ratusan juta. Jika transaksi seperti ini tidak mendapatkan pengecualian, maka akan sangat mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat.

"Misalnya pedagang sapi, itu satu sapi bisa seharga Rp 10 juta. Satu truk itu bisa 17 sapi-20 sapi. Itu bisa jadinya Rp 200 juta. Kalau di Brebes, pengepul itu bayaran hasil-hasil petani. Yang kaya gitu jangan sampai terkena," kata dia.

Oleh sebab itu, kata Erwin, perlu adanya kejelasan terkait pengecualian tersebut. Selain itu, juga diperlukan aturan turunan untuk memberikan kepastian dari pengecualian ini.

"Kalau itu untuk transaksi ilegal kita sependapat sekali (setuju).‎ Makanya akan diturunkan lagi dengan peraturan pelaksanaan, itu yang musti kita smoothing. Dan itu harus ada underlying kegiatan ekonomi yang riil," tandas dia.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK). Namun, sejumlah pihak khawatir pembatasan ini akan mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat.‎

Ketua Tim Penyusun RUU PTUK, Yunus Husein, menyatakan mengatakan sebenarnya dalam draft RUU tersebut telah ada sejumlah transaksi yang mendapatkan pengecualian dari aturan ini. Hal ini guna memberikan ruang bagi transaksi legal yang ada di masyarakat.

"Ada yang dikecualikan, seperti transaksi PJK (penyedia jasa keuangan) dengan BI (Bank Indonesia), transaksi antar PJK, pembayaran gaji," ujar dia.

Berikut transaksi yang mendapatkan pengecualian:

1. Transaksi uang kartal yang dilakukan oleh PJK seperti bank, perusahaan pembiayaan, asuransi dan lain-lain dengan pemerintah dan Bank sentral.

2. Transaksi uang kartal antar PJK dalam rangka kegiatan usaha masing-masing

3. Transaksi uang kartal untuk penarikan tunai dari bank dalam rangka pembayaran gaji atau pensiun

4. Transaksi uang kartal untuk pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada negara

5. Transaksi uang kartal untuk melaksanakan putusan peradilan

6. Transaksi uang kartal untuk kegiatan pengolahan uang

7. Transaksi uang kartal untuk biaya pengobatan

8. Transaksi uang kartal untuk penanggulangan bencana alam

9. Transaksi uang kartal untuk pelaksanaan penegakan hukum

10. Transaksi uang kartal untuk penempatan atau penyetoran ke PJK

11. Transaksi uang kartal untuk penjualan dan pembelian mata uang asing

12. Transaksi uang kartal yang dilakukan di daerah yang belum tersedia PJK atau sudah tersedia PJK namun belum memiliki infrastruktur sistem pembayaran yang memadai.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya
BSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya

BSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.

Baca Selengkapnya
Sudah Menjamur, Pemerintah Dinilai Terlambat Awasi Bisnis Jastip di Indonesia
Sudah Menjamur, Pemerintah Dinilai Terlambat Awasi Bisnis Jastip di Indonesia

Ditjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Petugas Bea Cukai Mulai Pantau Pergerakan Bisnis Jastip Barang Impor
Siap-Siap, Petugas Bea Cukai Mulai Pantau Pergerakan Bisnis Jastip Barang Impor

Pemerintah melarang penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta.

Baca Selengkapnya
Pembelian Beras SPHP Dibatasi, Pedagang Duga Cadangan Beras Pemerintah Makin Tipis
Pembelian Beras SPHP Dibatasi, Pedagang Duga Cadangan Beras Pemerintah Makin Tipis

Pembelian beras di ritel modern kini dibatasi maksimal 15 kg per transaksi.

Baca Selengkapnya
Transaksi Perdagangan Nasional Defisit, Masa Depan Rupiah Diprediksi Suram
Transaksi Perdagangan Nasional Defisit, Masa Depan Rupiah Diprediksi Suram

Transaksi berjalan Indonesia telah mengalami defisit secara terus-menerus dalam dua kuartal terakhir.

Baca Selengkapnya
Cerita Pramono Pengusaha Susu, Rutin Bayar Pajak Rp10 Juta Mendadak Ditagih Rp2 Miliar: Tidak Masuk Akal
Cerita Pramono Pengusaha Susu, Rutin Bayar Pajak Rp10 Juta Mendadak Ditagih Rp2 Miliar: Tidak Masuk Akal

Pramono bingung apa yang terjadi, karena sejak 2015-2017 dirinya selalu rutin membayar pajak dengan besaran Rp10 juta.

Baca Selengkapnya
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian

Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kantor Pajak Usai Blokir Rekening Pramono, Pengusaha Susu Boyolali
Penjelasan Kantor Pajak Usai Blokir Rekening Pramono, Pengusaha Susu Boyolali

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi memberikan penjelasan. Menurutnya, ada beberapa poin yang harus disampaikan.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Transaksi Digital Memudahkan, Tapi Rawan Serangan Siber
Gubernur BI: Transaksi Digital Memudahkan, Tapi Rawan Serangan Siber

Gubernur BI Perry Warjiyo mengaku transaksi digital sering kali disalahgunakan.

Baca Selengkapnya
Kenapa Pemerintah Tidak Mencetak Uang untuk Membayar Utang? Ini Penjelasannya
Kenapa Pemerintah Tidak Mencetak Uang untuk Membayar Utang? Ini Penjelasannya

Untuk mencetak sebuah mata uang harus didahului dengan perencanaan uang Rupiah

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun

OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.

Baca Selengkapnya