BI minta aturan pembatasan transaksi tunai dikaji hati-hati agar tak ganggu ekonomi
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) meminta sejumlah transaksi mendapat pengecualian atas aturan pembatasan transaksi uang kartal (PTUK). Sebab, rencana pembatasan tersebut kini tengah digodok dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PTUK.
Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto, mengatakan pada dasarnya BI mendukung penuh adanya pembatasan ini. Namun aturan ini jangan sampai mengganggu jalannya kegiatan ekonomi masyarakat.
"Kita mendukung atas UU ini. Tapi yang kita inginkan jangan sampai pelaksanaan UU ini mengakibatkan tidak jalannya perekonomian. Kita mesti bersama kawal ini," ujar dia di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (17/4).
-
Bagaimana riba bisa merugikan masyarakat? Riba dapat menyebabkan kemiskinan karena peminjam kerap terjebak dalam perangkap utang yang sulit untuk dibayar. Bunga yang tinggi dapat menyebabkan beban utang yang semakin berat, hal itu kemudian menyulitkan mereka untuk mengatasi masalah keuangan.
-
Kenapa impulsif membeli jadi berbahaya untuk keuangan? Perilaku ini membuat seseorang menjadi lebih boros karena membeli sesuatu hanya berdasarkan keinginan dan bukan atas dasar kebutuhan. Perilaku impulsive buying ini pun bisa berbahaya bagi kestabilan finansial.
-
Bagaimana pengaruh politik uang? Politik uang memengaruhi hasil pemilu dengan beberapa cara, antara lain: Merusak integritas demokrasi: Politik uang merusak integritas pemilihan umum dan mencederai prinsip demokrasi yang adil dan transparan. Kandidat atau partai politik yang menggunakan politik uang untuk memenangkan pemilihan dapat memperoleh keuntungan tidak adil dan mengorbankan kepentingan rakyat.
-
Mengapa impulsive buying berbahaya bagi keuangan? Kebiasaan ini mungkin terlihat sepele, tapi ternyata bisa membuat kondisi keuangan pribadi jadi tidak sehat.
-
Kenapa uang mutilasi berbahaya? Beredarnya uang mutilasi ini tentu merugikan masyarakat, karena bagi si penerima, uang ini tidak bisa digunakan dalam transaksi ataupun ditukarkan dengan uang yang sah.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
Contoh sederhana, lanjut dia, transaksi jual beli sapi di daerah yang nilainya bisa mencapai ratusan juta. Jika transaksi seperti ini tidak mendapatkan pengecualian, maka akan sangat mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat.
"Misalnya pedagang sapi, itu satu sapi bisa seharga Rp 10 juta. Satu truk itu bisa 17 sapi-20 sapi. Itu bisa jadinya Rp 200 juta. Kalau di Brebes, pengepul itu bayaran hasil-hasil petani. Yang kaya gitu jangan sampai terkena," kata dia.
Oleh sebab itu, kata Erwin, perlu adanya kejelasan terkait pengecualian tersebut. Selain itu, juga diperlukan aturan turunan untuk memberikan kepastian dari pengecualian ini.
"Kalau itu untuk transaksi ilegal kita sependapat sekali (setuju). Makanya akan diturunkan lagi dengan peraturan pelaksanaan, itu yang musti kita smoothing. Dan itu harus ada underlying kegiatan ekonomi yang riil," tandas dia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK). Namun, sejumlah pihak khawatir pembatasan ini akan mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat.
Ketua Tim Penyusun RUU PTUK, Yunus Husein, menyatakan mengatakan sebenarnya dalam draft RUU tersebut telah ada sejumlah transaksi yang mendapatkan pengecualian dari aturan ini. Hal ini guna memberikan ruang bagi transaksi legal yang ada di masyarakat.
"Ada yang dikecualikan, seperti transaksi PJK (penyedia jasa keuangan) dengan BI (Bank Indonesia), transaksi antar PJK, pembayaran gaji," ujar dia.
Berikut transaksi yang mendapatkan pengecualian:
1. Transaksi uang kartal yang dilakukan oleh PJK seperti bank, perusahaan pembiayaan, asuransi dan lain-lain dengan pemerintah dan Bank sentral.
2. Transaksi uang kartal antar PJK dalam rangka kegiatan usaha masing-masing
3. Transaksi uang kartal untuk penarikan tunai dari bank dalam rangka pembayaran gaji atau pensiun
4. Transaksi uang kartal untuk pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada negara
5. Transaksi uang kartal untuk melaksanakan putusan peradilan
6. Transaksi uang kartal untuk kegiatan pengolahan uang
7. Transaksi uang kartal untuk biaya pengobatan
8. Transaksi uang kartal untuk penanggulangan bencana alam
9. Transaksi uang kartal untuk pelaksanaan penegakan hukum
10. Transaksi uang kartal untuk penempatan atau penyetoran ke PJK
11. Transaksi uang kartal untuk penjualan dan pembelian mata uang asing
12. Transaksi uang kartal yang dilakukan di daerah yang belum tersedia PJK atau sudah tersedia PJK namun belum memiliki infrastruktur sistem pembayaran yang memadai.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.
Baca SelengkapnyaDitjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta.
Baca SelengkapnyaPembelian beras di ritel modern kini dibatasi maksimal 15 kg per transaksi.
Baca SelengkapnyaTransaksi berjalan Indonesia telah mengalami defisit secara terus-menerus dalam dua kuartal terakhir.
Baca SelengkapnyaPramono bingung apa yang terjadi, karena sejak 2015-2017 dirinya selalu rutin membayar pajak dengan besaran Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaDalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi memberikan penjelasan. Menurutnya, ada beberapa poin yang harus disampaikan.
Baca SelengkapnyaGubernur BI Perry Warjiyo mengaku transaksi digital sering kali disalahgunakan.
Baca SelengkapnyaUntuk mencetak sebuah mata uang harus didahului dengan perencanaan uang Rupiah
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca Selengkapnya