BI: OJK dibutuhkan karena pengawas bank dan moneter perlu dipisah
Merdeka.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Tim Pembela Ekonomi Bangsa (TPEB) yang meminta MK membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agus Marto sependapat dengan MK, sebagai pengawas industri perbankan, lembaga ini harus terus menjalankan fungsinya.
Agus bercerita saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 2011 menjadi pelaku pembahasan Undang-undang (UU) OJK di parlemen.
"Saya mewakili pemerintah sebagai Menkeu untuk berdiskusi dengan parlemen menyelesaikan UU OJK. Itu memerlukan waktu yang panjang karena deadlock," katanya di gedung BI, Jakarta, Selasa (4/8).
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
Menurut pengakuan Agus Marto, pemerintah dan DPR tidak akan melahirkan UU OJK jika tidak lebih baik dari sebelumnya. Keberadaan OJK juga sejalan dengan BI yang melihat perlunya pemisahan fungsi pengawasan bank dengan moneter.
"OJK tidak bertentangan dengan UU lain. UU OJK itu sudah baik dan itu amanat BI di 1999 saat krisis Asia, bahwa itu perlu ada pemisahan fungsi pengawasan bank dari otoritas moneter," jelas dia.
Mantan Dirut Bank Mandiri ini menambahkan, dalam UU OJK secara detail telah dijelaskan bahwa OJK hanya fokus terhadap pengawasan bank. Keberadaan, fungsi, dan tugas OJK tidak tumpang tindih dengan lembaga lain seperti BI.
"Di dalamnya (UU OJK) ditegaskan kalau OJK hanya fokus ke pengawasan bank, pengawasan bank secara makro prudential tetap ada di BI," ungkapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dan pasar keuangan menguat di tengah sentimen positif.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan POJK No 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS.
Baca SelengkapnyaOJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.
Baca SelengkapnyaForum tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Syakyakirti.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang.
Baca SelengkapnyaPOJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan sejumlah kebijakan yang diambil guna menjaga sistem keuangan nasional.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani mengungkapkan keputusan tersebut didasarkan pada arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Baca SelengkapnyaKeduanya dilantik pada 9 Agustus 2023 lalu oleh Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPenegakan integritas dan budaya antikorupsi ini juga menjadi role model bagi industri jasa keuangan dalam penerapan tata kelola yang baik.
Baca Selengkapnya