Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI: Pelonggaran aturan LTV dongkrak penyaluran KPR 6,65 persen

BI: Pelonggaran aturan LTV dongkrak penyaluran KPR 6,65 persen Pameran Perumahan Murah. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Rencana Bank Indonesia melonggarkan aturan LTV Kredit Pemilikan Perumahan (KPR) disebut akan mendongkrak penyaluran kredit hingga 6,65 persen. Aturan pelonggaran LTV direncanakan akan diimplementasikan Agustus mendatang.

"Kita ini simulasi kita akan ada tambahan 3,69 persen sampai 6,65 persen sampai akhir tahun Desember. Itu hitungan skenario kita. Sekarang pertumbuhan 7,61 persen jadi nanti ditambah yang tadi itu," ucap Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makro Prudensial Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (21/6).

Menurutnya, pelonggaran LTV saat ini dibutuhkan untuk mendorong penyaluran kredit segmen perumahan dan masyarakat kembali tertarik membeli rumah kedua, ketiga untuk investasi.

"Rumah pertama ditinggali, dan orang Indonesia biasanya beli rumah kedua dan ketiga untuk anaknya. Poinnya kita mau supaya kalau misalnya bisa berhitung investasi di fix asset seperti rumah," katanya.

Bank Indonesia sebagai regulator katanya akan terus memantau implementasi kebijakan ini nantinya. "Kita bisa lihat contoh negara tetangga," tutupnya.

Sebagimana diketahui, aturan pelonggaran LTV KPR yang berlaku Agustus mendatqng memungkinkan masyarakat dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka yang lebih rendah.

Saat ini, dengan aturan LTV lama alias sebelum mengalami perubahan, pembeli rumah pertama dengan luas di atas 70 meter persegi dikenakan LTV 80 persen yang artinya pemohon harus menanggung DP 20 persen dari harga rumah.

Saat ini, pengajuan KPR dengan sistem inden baru diperkenankan pada pengajuan rumah pertama, dan dengan aturan baru yang sedang dibahas BI ini, dimungkinkan KPR inden juga bisa diberikan untuk rumah kedua.

KPR inden adalah pengajuan dan persetujuan KPR yang dapat diberikan meskipun rumah yang dibiayai belum ada secara fisik. Misalnya, ada orang yang sudah punya perjanjian kredit dan sudah wajib melakukan angsuran padahal rumahnya belum berdiri dan baru selesai 12 bulan lagi.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP