BI: Pelonggaran DP kredit kendaraan bermotor belum diperlukan
Merdeka.com - Bank Indonesia berencana melonggarkan aturan LTV (Loan to Value) kepemilikan rumah atau KPR. Aturan baru direncanakan berlaku Agustus mendatang untuk mendongkrak kredit sektor properti.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makro Prudensial Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta mengatakan kebijakan pelonggaran kredit hanya berlaku untuk rumah dan tidak untuk otomotif meski dulunya aturan ini keluar bersamaan.
"Kalau kredit kendaraan bermotor itu tidak karena 80 persen kredit untuk roda 4 dan konsumtif. Pertumbuhan kredit masih oke dengan DP (Down Payment) 20 persen masih cukup," katanya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (21/6).
"Sekarang kebutuhannya KPR dulu. Belum ada kebutuhan untuk kredit kendaraan bermotor."
Sebagimana diketahui, aturan pelonggaran LTV KPR yang berlaku Agustus mendatang memungkinkan masyarakat dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka yang lebih rendah.
Saat ini, dengan aturan LTV lama alias sebelum mengalami perubahan, pembeli rumah pertama dengan luas di atas 70 meter persegi dikenakan LTV 80 persen yang artinya pemohon harus menanggung DP 20 persen dari harga rumah.
Saat ini, pengajuan KPR dengan sistem inden baru diperkenankan pada pengajuan rumah pertama, dan dengan aturan baru yang sedang dibahas BI ini, dimungkinkan KPR inden juga bisa diberikan untuk rumah kedua.
KPR inden adalah pengajuan dan persetujuan KPR yang dapat diberikan meskipun rumah yang dibiayai belum ada secara fisik. Misalnya, ada orang yang sudah punya perjanjian kredit dan sudah wajib melakukan angsuran padahal rumahnya belum berdiri dan baru selesai 12 bulan lagi. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepeda motor listrik dinilai masih sepi peminat. Untuk itu, pemerintah kini mengkaji persyaratan pemberian subsidi motor listrik. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaPerpanjangan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit.
Baca SelengkapnyaAngka kredit kendaraan bermotor naik ditengah penurunan penjualan kendaraan motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaKenaikan suku bunga dinilai upaya Bank Indonesia untuk mengendalikan inflasi.
Baca SelengkapnyaProgram motis ini tidak berlaku bagi pengguna motor listrik.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Baca SelengkapnyaPemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku terhadap barang yang tergolong mewah, yakni kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca Selengkapnya