BI-PPATK perkuat cara berantas pencucian uang dan pendanaan teroris
Merdeka.com - Kalangan perbankan harus lebih aktif membantu pencegahan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. Bank Indonesia (BI) memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pengawasan dan pencegahan tindak pidana tersebut.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menuturkan, diperpanjangnya nota kesepahaman agar pengawasan menjadi lebih komprehensif.
"Meliputi pertukaran informasi, perumusan ketentuan hukum atau pedoman pelaksanaan audit kepatuhan, pendidikan, pelatihan, penelitian, pelaksaaan riset, sosialisasi dan pengembangan sistem informasi," ujar Agus di gedung BI, Jakarta Pusat, Kamis (5/2).
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Bagaimana cara menjaga informasi keuangan? Informasi KeuanganDetail seperti nomor rekening bank, informasi kartu kredit, gaji, atau detail utang harus dijaga ketat. Memberikan informasi ini kepada orang yang tidak dikenal atau dipercaya dapat mengakibatkan pencurian identitas atau penipuan.
-
Bagaimana cara Bank Pemerintah mengelola keuangan negara? Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat.
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
-
Siapa yang menerima laporan penipuan keuangan di sektor jasa keuangan? Laporan itu diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
-
Apa saja bidang kerja sama Indonesia-Malaysia? Dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi, Malaysia merupakan partner perdagangan terbesar kedua Indonesia, dengan jumlah investasi ke-5 di tahun 2022 di ASEAN.
Agus Marto mengklaim, sesungguhnya kerja sama dengan PPATK selama ini sudah cukup baik. Melalui kerjasama ini, keduanya mampu melakukan join audit dalam pelaporan sistem pembayaran.
Di tempat sama, Kepala PPATK Muhammad Yusuf menambahkan, dengan cakupan yang lebih luas, kerja sama ini akan memiliki manfaat lebih baik.
"Kerja sama pagi ini jauh lebih bermanfaat cakupan lebih luas dan sejalan dengan apa yang selama ini kami sudah lakukan, jadi saya meyakini kerja sama ini akan memberikan manfaat bagi masing-masing stakeholder," ucapnya.
Untuk diketahui, nota kesepahaman tersebut merupakan perpanjangan dari yang sebelumnya pernah dijalin pada tahun 2003. Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya harapan dan tuntutan stakeholders dan masyarakat luas terhadap pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan BI serta PPATK.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUF mengedepankan integritas dengan meningkatkan keterampilan dan pemahaman pegawai terhadap penerapan program Anti Pencucian Uang.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, pelaku TPPU kerap memiliki cara-cara baru memanfaatkan teknologi terkini.
Baca SelengkapnyaPerjanjian ini merupakan perpanjangan pertama dari MoU empat tahun lalu
Baca SelengkapnyaPPATK memainkan peran kunci dengan menyediakan data intelijen yang mendeteksi arus uang dari transaksi ilegal.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaModus operandi judi online semakin beragam di tengah upaya pemerintah memberantas aktivitas ini.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaBRI Life bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan TPPU ke masyarakat.
Baca SelengkapnyaNotaris merupakan bagian dari sistem negara karena kewenangannya diperoleh dari negara.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan POJK No 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS.
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus melakukan inovasi guna optimalkan pelayanan dan pengawasan
Baca Selengkapnya