BI Sederhanakan Penyelenggara Jasa Pembayaran Menjadi 4 PJP dan 1 PIP
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) mereformasi 135 ketentuan terkait sistem pembayaran menjadi satu yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (SP). Ada sejumlah penyederhanaan yang diimplementasikan di dalam regulasi ini, termasuk dalam hal perizinan.
Salah satu yang menjadi pokok reformasi pengaturan yaitu penyederhanaan dari 9 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menjadi empat aktivitas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dan satu aktivitas Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP).
"Dari 135 ketentuan kita jadikan satu untuk penguatan dan penyederhanaan. Pokok pengaturannya termasuk melakukan reklasifikasi menjadi empat aktivitas PJP dan 1 PIP," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta, pada Jumat (8/1).
-
Bagaimana BSI tingkatkan inklusi keuangan syariah? BSI siap untuk bersama meningkatkan awareness dan aktivasi layanan perbankan syariah di lingkungan kampus yang dibangun dalam satu ekosistem, sehingga keberadaan bank syariah dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh civitas di Kampus FEB-UI yang berjumlah lebih dari 6.000 orang, termasuk 397 orang dosen serta sekitar 314 orang karyawan,' ujarnya.
-
Bagaimana BRI mendorong digitalisasi finansial? Lewat kegiatan ini, BRI terus mendorong sosialisasi pemakaian QRIS BRI sebagai wujud edukasi digitalisasi finansial kepada masyarakat.
-
Bagaimana BRI melakukan transformasi digital? Proses ini melibatkan 3 inisiatif utama: fokus dengan membangung resiliensi pada sistem; melakukan open banking dengan menyederhanakan, mempermudah desain dan pengembangan layanan; serta mendorong dan menanamkan program BRIBrain yang lebih analitik terkait data dari produk yang diakses nasabah.
-
Kapan kebijakan baru BRI berlaku? Kebijakan ini akan berlaku efektif per Agustus 2024.
Selain itu, BI juga membagi penyelenggaraan sistem pembayaran dalam tiga klasifikasi yaitu Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik (PSPS), Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal (PSPK), dan Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum (PSPU) berdasarkan ukuran, kompleksitas, dan substitutability.
"Nanti akan dilakukan pengawasan, kemudian dilihat ukuran dan kompleksitasnya. Kalau risiko rendah hanya perlu melapor, tapi kalau sedang dan tinggi harus ada persetujuan kita," kata Fili.
"Misalnya bank ingin menaikkan kartu kredit dari silver ke gold cukup melapor, tidak perlu minta izin. Risiko rendah itu seperti tidak mengubah model bisnis, dan tidak mengubah struktur," sambung Asisten Gubernur BI tersebut.
Aturan baru ini baru akan berlaku pada 1 Juli 2021. BI juga akan membuat aturan turunan PBI Sistem Pembayaran, termasuk untuk PJP dan PIP. "PBI ini nanti akan ada 10 turunannya, tapi semoga nanti bisa lima saja," tuturnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Indonesia menerbitkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Baca SelengkapnyaPenerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.
Baca SelengkapnyaINA DIGITAL memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu.
Baca SelengkapnyaImpor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca SelengkapnyaInovasi pembayaran tersebut dirancang dalam rangka fasilitasi kebutuhan transaksi yang cepat dan massal untuk berbagai jenis pembayaran
Baca SelengkapnyaPajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Baca SelengkapnyaPemilik saham mayoritas hanya diperbolehkan untuk mempunyai satu BPR ataupun BPRS.
Baca SelengkapnyaDian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaIndra mengatakan, kunci dari lancarnya transaksi kedua model pembayaran itu salah satunya terletak pada fitur.
Baca SelengkapnyaIKD telah terintegrasi dengan baik dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Untuk itu dunia perbankan diharapkan juga memanfaatkannya.
Baca SelengkapnyaSelain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce.
Baca Selengkapnya