Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI soal gugatan uang elektronik ditolak MA: Berita bagus buat kepastian hukum

BI soal gugatan uang elektronik ditolak MA: Berita bagus buat kepastian hukum Ilustrasi e-Money. ©2017 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Rosalia Suci mengatakan permohonan keberatan hak uji materil Peraturan Bank IndonesiaNo. 16/8/PBI/2014tentang Perubahan Atas Peraturan Bank IndonesiaNo.11/12/PBI/2009Tentang Uang Elektronik (PBI Uang Elektronik) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

"Ada berita bagus buat kepastian hukum kalau beberapa waktu lalu PBI uang elektronik diuji materi di MA," kata Suci.

Suci menjelaskan, ada pihak yang menggugat penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran. Sebab, dinilai tidak sah dan melanggar undang-undang. Namun, MA tidak mengabulkan gugatan tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 5 Desember 2017. Dengan demikian, PBI Uang Elektronik masih dinyatakan berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya terutama UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Mereka menguji materi karena mereka merasa ini bertentangan dengan UU mata uang dan kami dianggap menciptakan uang jenis baru di luar uang logam dan uang kertas. Selain itu kami juga dianggap memaksa uang elektronik di jalan tol dan disebut sebagai diskriminasi hak rakyat," ujarnya.

Dia menjelaskan, hal tersebut dinilai mengkhawatirkan. Apalagi beberapa waktu lalu BI dan pemerintah memang sedang menggalakkan elektronifikasi pembayaran jalan tol, penyaluran bantuan sosial dan penyaluran beras sejahtera.

"Di Mahkamah Agung 5 Desember 2017 lalu, sudah diputuskan uji materi ditolak. Jadi PBI tetap berlaku sebagaimana adanya," lanjutnya.

Deputi Direktur Grup Pengembangan Sistem Pembayaran Ritel dan Keuangan Inklusif Bank Indonesia, Apep M Komarna mengatakan, gugatan beberapa warga terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik ke Mahkamah Agung khawatir hal tersebut mengganggu persepsi masyarakat.

"Secara teknis di lapangan tidak terganggu. Tapi saya takutnya ini ganggu persepsi masyarakat saja sebenarnya. Penetrasi di lapangan kan bagus," kata Apep.

Sebagai informasi, Forum Warga Kota Jakarta mendaftarkan upaya Uji Materil peraturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, Peraturan BI bernomor 16/8/PBI bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU 7/2011 tentang Mata Uang. Apep menilai protes itu tidaklah tepat. Alasannya, BI merupakan lembaga yang bertugas menjaga nilai stabilitas Rupiah.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Uang Logam Makin Ditinggalkan, Ditolak Hingga Dianggap Tak Laku
Uang Logam Makin Ditinggalkan, Ditolak Hingga Dianggap Tak Laku

Setiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Selengkapnya
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras

Uang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya

Beredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu yang diterbitkan pada tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.

Baca Selengkapnya
Ramai Info soal Uang Rp10.000 Emisi Tahun 2005 Tak Berlaku, Bank Indonesia Beri Klarifikasi
Ramai Info soal Uang Rp10.000 Emisi Tahun 2005 Tak Berlaku, Bank Indonesia Beri Klarifikasi

Pernyataan itu menyusul lantaran sebelumnya disebutkan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 itu sudah tidak berlaku.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Waspada Penipuan Lewat Surat Teguran Palsu Atasnamakan BI, Begini Modusnya
CEK FAKTA: Waspada Penipuan Lewat Surat Teguran Palsu Atasnamakan BI, Begini Modusnya

Salah satu modus baru ini diungkapkan oleh @bank_indonesia melalui akun media sosial X.

Baca Selengkapnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya

"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani

Baca Selengkapnya
Berapa yang Harus Dibayar Jika Top Up Uang Elektronik Terkena PPN 12 Persen?
Berapa yang Harus Dibayar Jika Top Up Uang Elektronik Terkena PPN 12 Persen?

Pemerintah menjamin bahwa sistem pembayaran yang menggunakan QRIS tidak akan dikenakan PPN.

Baca Selengkapnya
BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai dan Non Tunai, Praktisi: Kuncinya Fitur
BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai dan Non Tunai, Praktisi: Kuncinya Fitur

Indra mengatakan, kunci dari lancarnya transaksi kedua model pembayaran itu  salah satunya terletak pada fitur.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Dari Awal Kami Sudah Yakin Ditolak
Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Dari Awal Kami Sudah Yakin Ditolak

Sutikno menegaskan, seluruh prosedur penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan tata cara perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia

Penjelasan Bank Indonesia soal penggunaan uang khusus Rp75.000 untuk bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Uang Palsu Hingga Uang Rusak Lolos di Mesin ATM, Begini Penjelasan Bank Indonesia
Uang Palsu Hingga Uang Rusak Lolos di Mesin ATM, Begini Penjelasan Bank Indonesia

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo mengaku ragu kalau uang rusak tersebut diperoleh dari mesin ATM.

Baca Selengkapnya