Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI soal peluncuran uang NKRI 19 Desember: Uang lama masih berlaku

BI soal peluncuran uang NKRI 19 Desember: Uang lama masih berlaku Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan satu seri uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016 yang terdiri dari 7 pecahan uang Rupiah kertas dan 4 pecahan uang Rupiah logam dengan gambar pahlawan. Uang baru ini rencananya akan dikeluarkan pada 19 Desember mendatang.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi mengatakan, pada saat uang emisi 2016 nanti dikeluarkan, uang yang lama tetap berlaku.

"Jadi uang yang kita sekarang kita pakai sehari-hari itu tetap berlaku. Nanti pada waktunya, Bank Indonesia akan mengumumkan pecahan mana, emisi kapan yang akan ditarik secara bertahap," ujarnya seperti ditulis Setkab, Jumat (16/12).

Orang lain juga bertanya?

Suhaedi memberi contoh pada saat BI sudah mengumumkan uang mana yang akan ditarik, masyarakat yang memegang uang tersebut bisa menukarnya dalam jangka 5 tahun di seluruh bank di seluruh Indonesia. Setelah periode 5 tahun, masyarakat tetap bisa menukarkan uang lama di Bank Indonesia di cabang-cabang seluruh Indonesia dalam jangka waktu 10 tahun setelah pengumuman.

"Jadi yang kita cetak sekarang ini, kita dapat karena yang masih dibutuhkan oleh masyarakat secara luas. Jadi kami melakukan survei ke seluruh wilayah Indonesia, sampai pecahan mana yang masih dibutuhkan secara banyak," tambah Suhaedi.

Dalam survei yang dilakukan BI kepada respons seluruh Indonesia ditemukan bahwa permintaan uang pecahan Rp 50,- dan Rp 25,- masih rendah. Meski demikian, persediaan uang tersebut masih ada.

"Inilah pentingnya edukasi kita, sosialisasi kita supaya masyarakat bisa lebih cepat paham, literate mengenai ciri-ciri tentang keaslian uang."

Menurut Suhaedi, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran, dan/atau pencabutan dan penarikan rupiah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia berupaya memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat.

"Penerbitan uang baru dilakukan agar pertumbuhan ekonomi sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah."

Adapun uang Rupiah NKRI yang akan diluncurkan adalah uang kertas dengan nilai nominal Rp 100.000, Rp 50.0000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Sedang uang Rupiah logam terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai Info soal Uang Rp10.000 Emisi Tahun 2005 Tak Berlaku, Bank Indonesia Beri Klarifikasi
Ramai Info soal Uang Rp10.000 Emisi Tahun 2005 Tak Berlaku, Bank Indonesia Beri Klarifikasi

Pernyataan itu menyusul lantaran sebelumnya disebutkan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 itu sudah tidak berlaku.

Baca Selengkapnya
Ditarik dari Peredaran, Uang Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Sudah Tidak Laku Mulai Hari ini
Ditarik dari Peredaran, Uang Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Sudah Tidak Laku Mulai Hari ini

Ditarik dari Perdedoran, Uang Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Sudah Tidak Laku Mulai Hari ini

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Dikhawatirkan Tak Bisa Dipakai Transaksi, Ternyata Punya Sistem Pengaman Paling Canggih
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Dikhawatirkan Tak Bisa Dipakai Transaksi, Ternyata Punya Sistem Pengaman Paling Canggih

Mengutip dari akun TikTok @chilkidtiktok mengatakan Bank Indonesia (BI) tidak lagi mencetak uang Rp75.000 tersebut.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya

Beredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu yang diterbitkan pada tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.

Baca Selengkapnya
Fakta Unik Uang Pecahan Rp75.000, Dikhawatirkan Tak Bisa Dipakai Transaksi
Fakta Unik Uang Pecahan Rp75.000, Dikhawatirkan Tak Bisa Dipakai Transaksi

Makna filosofis yang tertuang dalam UPK 75 Tahun RI tersebut adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Per 2026, Uang Rupiah Cetakan Lama Tidak Lagi Beredar di Masyarakat
Per 2026, Uang Rupiah Cetakan Lama Tidak Lagi Beredar di Masyarakat

Artinya, uang lama akan digantikan sepenuhnya oleh uang Rupiah Tahun Emisi 2022.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Uang Tunai saat Nataru di Bali Diprediksi Capai Rp2,7 Triliun
Kebutuhan Uang Tunai saat Nataru di Bali Diprediksi Capai Rp2,7 Triliun

Jumlah Rp2,7 triliun itu meningkat bila dibandingkan nataru pada tahun 2022 sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Keluarkan Uang Kertas Bersambung, Masyarakat Biasa Bisa Beli
Bank Indonesia Keluarkan Uang Kertas Bersambung, Masyarakat Biasa Bisa Beli

Uang kertas bersambung atau Uncut Banknotes tersebut memang benar dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia

Penjelasan Bank Indonesia soal penggunaan uang khusus Rp75.000 untuk bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Uang Logam Makin Ditinggalkan, Ditolak Hingga Dianggap Tak Laku
Uang Logam Makin Ditinggalkan, Ditolak Hingga Dianggap Tak Laku

Setiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Selengkapnya
Kurs Rupiah Anjlok 2,02 Persen, Gubernur BI: Lebih Baik Dibanding Ringgit Malaysia
Kurs Rupiah Anjlok 2,02 Persen, Gubernur BI: Lebih Baik Dibanding Ringgit Malaysia

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, nilai tukar Rupiah hingga 19 Maret 2024 relatif stabil.

Baca Selengkapnya
Mau Tukar Uang Baru Pakai Uang Rupiah Logam? Begini Caranya
Mau Tukar Uang Baru Pakai Uang Rupiah Logam? Begini Caranya

Bagi Anda yang ingin menukar uang, tetapi menggunakan uang logam, pihak BI akan tetap melayani penukaran uang tersebut.

Baca Selengkapnya