Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI tunda implementasi teknologi chip pada kartu ATM atau debit

BI tunda implementasi teknologi chip pada kartu ATM atau debit Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan menunda waktu pelaksanaan teknologi chip dan PIN online 6 digit pada kartu ATM atau Debit secara nasional. Semestinya itu dilaksanakan pada 31 Desember lalu, mundur menjadi selambatnya 31 Desember 2021.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Farida Peranginangin mengatakan, penundaan itu lantaran ketidaksiapan industri perbankan. Perbankan membutuhkan dana besar untuk mengimplementasikan teknologi itu secara serentak pada 119 juta kartu debit.

"Ada bank yang ATM-nya masih jadul, yang belum bisa baca chip. Ada bank yang jumlah nasabah pemegang kartu debit banyak banget dan tersebar," kata Farida, Jakarta, Kamis (7/1).

Selain itu, migrasi teknologi itu juga terkendala sosialisasi bank ke nasabah. Buktinya, masih banyak nasabah belum mengetahui keuntungan dan kelebihan kartu ATM atau Debit ber-chip.

"Kalau kami mau ganti harus disampaikan ke nasabah, jumlah nasabah lebih banyak, lebih banyak kendala, waktu yang dibutuhkan sosialisasi dan lain-lain. Bisa masalahnya pada kartu atau mesin ATM," imbuh Farida.

Kendati mundur, penerbit kartu harus sudah mulai mengimplementasikan secara bertahap. Penerapan teknologi chip ditargetkan mencapai 30 persen Pada 1 Januari 2019. Meningkat menjadi 50 persen (Januari 2020) 80 persen (Januari 2021), dan 100 persen (Januari 2022).

Farida menegaskan pihaknya bakal menjatuhkan sanksi pada bank tidak mengikuti tahapan implementasi migrasi teknologi. Itu sejalan dengan surat edaran dan peraturan Bank Indonesia terkait kepatuhan industri Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

"Di dalam SE ditulis BI dapat melakukan pengawasan untuk memastikan ini dapat dilaksanakan sesuai ketentuan oleh industri," katanya.

"Di SE itu juga ditulis BI dapat mengenakan sanksi yang diatur dalam PBI kepatuhan industri APMK. BI bisa mengenakan sanksi tertulis, pembatasan tidak bisa melakukan kegiatan tertentu."

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tunggu Izin OJK, Paylater BTN Batal Dirilis Tahun Ini
Tunggu Izin OJK, Paylater BTN Batal Dirilis Tahun Ini

Awalnya, peluncuran layanan BNPL oleh PT BTN akan dilakukan pada Semester pertama tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Ditarik dari Peredaran, Uang Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Sudah Tidak Laku Mulai Hari ini
Ditarik dari Peredaran, Uang Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Sudah Tidak Laku Mulai Hari ini

Ditarik dari Perdedoran, Uang Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Sudah Tidak Laku Mulai Hari ini

Baca Selengkapnya
Kado HUT RI, BI Luncurkan QRIS Tuntas untuk Tarik Tunai Hingga Transfer
Kado HUT RI, BI Luncurkan QRIS Tuntas untuk Tarik Tunai Hingga Transfer

Layanan QRIS Tuntas ditargetkan berlaku efektif secepat-cepatnya pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023.

Baca Selengkapnya
BI Sedang Teliti Rupiah Digital Sebelum Diluncurkan
BI Sedang Teliti Rupiah Digital Sebelum Diluncurkan

Saat ini masih di tahap penelitian dan akan menuju fase menengah.

Baca Selengkapnya
Per 2026, Uang Rupiah Cetakan Lama Tidak Lagi Beredar di Masyarakat
Per 2026, Uang Rupiah Cetakan Lama Tidak Lagi Beredar di Masyarakat

Artinya, uang lama akan digantikan sepenuhnya oleh uang Rupiah Tahun Emisi 2022.

Baca Selengkapnya
Rencana Merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat Mundur, Ini Kata OJK
Rencana Merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat Mundur, Ini Kata OJK

OJK selalu melakukan penilaian kinerja keuangan dan governansi bank secara berkala.

Baca Selengkapnya
QRIS Belum Bisa Dipakai saat Arus Mudik dan Balik, Ini Penyebabnya
QRIS Belum Bisa Dipakai saat Arus Mudik dan Balik, Ini Penyebabnya

Pembayaran tol saat ini masih mengikuti karakteristik dari pengguna yang dirasa masih memadai.

Baca Selengkapnya
Penerapan NIK Jadi NPWP Diundur Jadi 1 Juli 2024, Ini Alasannya
Penerapan NIK Jadi NPWP Diundur Jadi 1 Juli 2024, Ini Alasannya

Sebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Uang Tunai saat Nataru di Bali Diprediksi Capai Rp2,7 Triliun
Kebutuhan Uang Tunai saat Nataru di Bali Diprediksi Capai Rp2,7 Triliun

Jumlah Rp2,7 triliun itu meningkat bila dibandingkan nataru pada tahun 2022 sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Luhut Bongkar Penyebab Mundurnya Peresmian Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Masih Ada Kesalahan Teknis
Luhut Bongkar Penyebab Mundurnya Peresmian Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Masih Ada Kesalahan Teknis

Kata Luhut, Kereta Cepat WHOOSH memang masih menghadapi sejumlah permasalahan teknis.

Baca Selengkapnya
Mulai Diuji Coba, Kapan Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh Tol Bali Berlaku Komersial?
Mulai Diuji Coba, Kapan Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh Tol Bali Berlaku Komersial?

Sistem pembayaran tol tanpa sentuh atau MLFF mulai diuji coba di Bali Mandara.

Baca Selengkapnya
Berlaku Mulai Agustus: 180 Hari Tak Ada Transaksi, Status Rekening BRI akan Diubah Jadi Pasif
Berlaku Mulai Agustus: 180 Hari Tak Ada Transaksi, Status Rekening BRI akan Diubah Jadi Pasif

Apabila terdapat nasabah mengalami rekening pasif tersebut, BRI juga telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya.

Baca Selengkapnya