Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI: Uang Pecahan Rp75.000 Alat Pembayaran Sah, Bukan Hanya untuk Souvenir

BI: Uang Pecahan Rp75.000 Alat Pembayaran Sah, Bukan Hanya untuk Souvenir BI luncurkan uang baru pecahan 75.000. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Suti Masniari Nasution menegaskan bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 atau uang baru pecahan Rp75.000 merupakan uang sah untuk digunakan transaksi dan bukan cuma sekedar souvenir.

"UPK 75 ini bisa untuk pembayaran, bukan cuma sekadar untuk souvenir. Ini alat pembayaran yang sah di NKRI," kata Suti Masriani di Jambi, Jumat (7/5) menanggapi keraguan sejumlah warga khususnya pelaku usaha dan jasa untuk menerima pembayaran uang baru itu.

Sejumlah warga Jambi, khususnya pelaku usaha perdagangan dan jasa masih ragu menerima uang baru kertas pecahan Rp75.000 untuk alat transaksi.

Orang lain juga bertanya?

Dia menyebutkan ,Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 tahun Republik Indonesia berupa kertas pecahan Rp75.000 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sehingga masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi.

"Kalau ada penolakan dari masyarakat yang nggak mau dibayar pakai uang pecahan Rp75.000 seharusnya tidak boleh terjadi. Kan sudah ada undang -undangnya, " kata Suti dikutip dari Antara.

Menunjuk pasal 23 ayat 1 undang-undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Pada pasal 33 ayat 2 yang menolak untuk menerima rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Pada momen Idul Fitri 2021, uang pecahan Rp75.000 bisa dijadikan THR idul fitri. Selain itu bisa dijadikan mahar pernikahan karena terlihat cantik dan khas.

Ragu karena Kurang Sosialisasi

Keragu-raguan sejumlah warga menerima pembayaran uang baru pecahan Rp75.000 terjadi karena belum tersentuh sosialisasi dan informasi terkait uang pecahan baru itu.

Mereka memilih untuk meminta pembayaran dengan uang pecahan lama seperti Rp50.000 atau Rp100.000 yang sudah akrab dalam transaksi mereka sehari-hari.

Keraguan penerimaan uang baru juga terjadi di sejumlah mini market di Kota Jambi. Petugas kasir harus membolak balik uang pecahan baru itu sebelum melakukan pencatatan transaksi di mesin pembayaran.

"Maaf kami masih asing dengan uang itu, ini baru pertama kali kami terima," kata salah seorang petugas kasir mini market di Kota Baru Jambi.

Salah seorang ibu rumah tangga, Ny Lina bahkan sempat mengeluh tidak bisa membayar belanjanya karena keraguan penjual menerima yang pecahan baru itu yang sebenarnya telah menjadi alat tukar yang sah.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia

Penjelasan Bank Indonesia soal penggunaan uang khusus Rp75.000 untuk bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Uang Logam Makin Ditinggalkan, Ditolak Hingga Dianggap Tak Laku
Uang Logam Makin Ditinggalkan, Ditolak Hingga Dianggap Tak Laku

Setiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya

Beredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu yang diterbitkan pada tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.

Baca Selengkapnya
Ramai Info soal Uang Rp10.000 Emisi Tahun 2005 Tak Berlaku, Bank Indonesia Beri Klarifikasi
Ramai Info soal Uang Rp10.000 Emisi Tahun 2005 Tak Berlaku, Bank Indonesia Beri Klarifikasi

Pernyataan itu menyusul lantaran sebelumnya disebutkan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 itu sudah tidak berlaku.

Baca Selengkapnya
Fakta Unik Uang Pecahan Rp75.000, Dikhawatirkan Tak Bisa Dipakai Transaksi
Fakta Unik Uang Pecahan Rp75.000, Dikhawatirkan Tak Bisa Dipakai Transaksi

Makna filosofis yang tertuang dalam UPK 75 Tahun RI tersebut adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras

Uang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Dikhawatirkan Tak Bisa Dipakai Transaksi, Ternyata Punya Sistem Pengaman Paling Canggih
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Dikhawatirkan Tak Bisa Dipakai Transaksi, Ternyata Punya Sistem Pengaman Paling Canggih

Mengutip dari akun TikTok @chilkidtiktok mengatakan Bank Indonesia (BI) tidak lagi mencetak uang Rp75.000 tersebut.

Baca Selengkapnya
BI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan
BI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan

Melakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.

Baca Selengkapnya
Ini Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Jakarta dan Depok
Ini Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Jakarta dan Depok

Jelang Idul Fitri, banyak orang mulai menukarkan uang baru ke bank.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Keluarkan Uang Kertas Bersambung, Masyarakat Biasa Bisa Beli
Bank Indonesia Keluarkan Uang Kertas Bersambung, Masyarakat Biasa Bisa Beli

Uang kertas bersambung atau Uncut Banknotes tersebut memang benar dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tukar Uang Baru untuk Idulfitri di Jatim tanpa Ribet, Bank Indonesia Beri Tips Ini
Tukar Uang Baru untuk Idulfitri di Jatim tanpa Ribet, Bank Indonesia Beri Tips Ini

Masyarakat bisa menukar uang baru di pasar tradisional hingga modern.

Baca Selengkapnya