BI wajibkan pekerja bule di Indonesia digaji pakai Rupiah
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No. 17/11/DSKP terkait kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Aturan ini sudah mulai berlaku pada 1 Juni 2015.
Dalam aturan ini, seluruh transaksi di dalam negeri baik tunai maupun non tunai diwajibkan menggunakan Rupiah. Hal ini juga mencakup pembayaran gaji untuk para ekspatriat atau Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di dalam negeri.
"Iya benar (ekspatriat diwajibkan digaji dengan Rupiah). Sementara tidak ada pengecualian," ucap Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Peter Jacobs ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Sabtu (13/6).
-
Kenapa perusahaan di Indonesia enggan merekrut karyawan tanpa kemampuan AI? Hal ini menekankan urgensi dan pentingnya para profesional untuk fokus dalam meningkatkan kemampuan AI melalui pelatihan.
-
Bagaimana pekerja Indonesia bisa bekerja di Inggris? Tuduhan pembayaran biaya ilegal di Indonesia menimbulkan pertanyaan tentang risiko eksploitasi dalam skema pekerja musiman, yang memungkinkan pekerja dari negara asing mendapatkan visa enam bulan untuk bekerja di perkebunan tetapi membuat mereka menanggung semua risiko keuangan.
-
Kenapa orang yang bekerja di Papua tidak diwajibkan sholat Jumat? 'Kami tidak bisa memastikan tentang pertanyaan ini. Apakah di daerah tersebut ada sholat Jumat yang dilaksanakan atau tidak. Jika di tempat Anda bertugas tidak ada sholat Jumat, maka Anda tidak diwajibkan untuk melaksanakannya, cukup lakukan sholat (Dzuhur) berjemaah dengan rekan-rekan di sana,' jawab Buya Yahya.
-
Kenapa sulit cari kerja di Indonesia? Susahnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Kenapa WNI bekerja di Kamboja secara non-prosedural? Lebih lanjut, Dubes Santo menekankan bahwa Kamboja bukanlah negara yang dituju untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 'Ini berarti bahwa hampir semua WNI yang bekerja di Kamboja adalah pekerja migran yang tidak melalui prosedur yang benar.
Namun, lanjut Peter, kebijakan itu tidak berlaku bagi bule yang bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia. Selain itu, bule yang melakukan perjanjian kerja di luar negeri namun bekerja di Indonesia juga boleh digaji dengan mata uang asing.
"Tetapi kalau ada karakteristik tentu bisa mengajukan pengecualian di BI untuk dipertimbangkan. Pengecualian itu akan diberikan setelah persetujuan BI. Tapi kalau recruitment dalam negeri, pekerja asing wajib digaji dengan Rupiah," tuturnya.
Meski demikian, Peter belum dapat memberikan contoh pengecualian yang akan diberikan oleh pihaknya. "Belum ada contoh, tapi kami buka kemungkinan kalau diperlukan," tandasnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi juga disiapkan pemerintah pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.
Baca SelengkapnyaDia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.
Baca SelengkapnyaKepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Baca SelengkapnyaKebijakan Tapera kurang tepat bila di Bali, kendati mayoritas pekerja di Bali rata-rata memiliki rumah di kampung.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaSedangkan, peserta yang tidak diwajibkan mengikuti program Tapera ialah karyawan atau pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum.
Baca SelengkapnyaAturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAksi ini sebagai bentuk protes para hakim lantaran kesejahteraan mereka belum menjadi prioritas pemerintah selama ini. Aksi Cuti Bersama dimulai 7-11 Oktober.
Baca SelengkapnyaAturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi TKI yang ingin mengirimkan barang dari luar negeri.
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Baca Selengkapnya