Biar jera, Kemenhub siapkan sanksi berat bagi maskapai 'hobi' delay
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan selama ini sanksi pada maskapai yang kerap mengalami keterlambatan atau delay seperti Lion Air hanya sebatas teguran. Hal tersebut tentu tidak membuat jera maskapai berlambang singa itu.
Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub, Yurlis Hasibuan mengatakan pihaknya akan mengeluarkan peraturan baru terkait pengenaan sanksi administratif bagi maskapai penerbangan yang mengalami delay.
"Selama ini kan cuma teguran. Teguran kalau dibekukan izinnya kan tidak mungkin. Maka dicarilah sanksi yang lain agar beri efek jera," ujarnya di Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2).
-
Kapan Garuda Indonesia mengalami delay terbaru? Terbaru kelompok terbang (kloter) 15 Embarkasi Makassar yang mengalami delay atau keterlambatan hingga tujuh jam.
-
Apa yang menyebabkan penundaan keberangkatan? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Mengapa penumpang mendapatkan kompensasi karena delay? Dengan demikian, penumpang tidak merasa terlunta-lunta sekaligus merasakan hak kenyamanannya akibat ketidakpastian jadwal keberangkatan pesawat,' tulis laman MPM Insurance, dikutip Jumat (13/9).
-
Bagaimana Garuda Indonesia selesaikan masalah delay? Ketua DPW Partai Amanat Nasional Sulsel ini mengungkapkan sampai saat ini ada empat penerbangan jemaah haji menggunakan Garuda Indonesia yang mengalami delay. Ia menagih komitmen Garuda Indonesia untuk menyelesaikan masalah tersebut.
-
Kapan aturan kompensasi delay berlaku? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
-
Apa saja jenis kompensasi delay? Berikut jenis kompensasi yang harus diberikan oleh pihak maskapai kepada penumpang yang mengalami delay:- Kategori 1, keterlambatan selama 30 hingga 60 menit. Pada kategori ini, para penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.- Kategori 2, keterlambatan selama 61 hingga 120 menit. Pada kategori ini para penumpang harus mendapatkan kompensasi minuman dan makanan ringan.- Kategori 3, keterlambatan selama 121 hingga 180 menit. Ketika mengalami keterlambatan hingga 3 jam lamanya, maskapai wajib memberikan makanan berat dan minuman.- Kategori 4, keterlambatan selama 181 hingga 240 menit. Pada keterlambatan selama berjam-jam ini, para penumpang wajib mendapatkan kompensasi keterlambatan berupa minuman, makanan ringan, hingga makanan berat.- Kategori 5, jika delay lebih dari 240 menit atau 4 jam, maka kompensasi yang diberikan yaitu ganti rugi sebesar Rp300.000, baik berupa uang tunai ataupun voucher yang bisa diuangkan.
Dia meyakinkan nantinya aturan anyar tersebut mampu memberikan efek jera dan maskapai tidak akan melalaikan pelayanan terhadap penumpang.
"Sanksi administrasi, semua pelanggaran di bidang penerbangan. Di Standar Pelayanan Minimum (SPM) tadi itu kan sebetulnya kami menghimpun peraturan-peraturan yang sudah ada selama ini," jelas dia.
"Kemudian ada sarana dan prasarana ada semua semua mulai dari aturan nasional dan internasional, kemudian sistem dan prosedur, kemudian lingkungan dampaknya," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan selama ini bukan hanya Lion Air saja yang mendapat teguran jika mengalami delay. Melainkan seluruh maskapai penerbangan juga demikian.
"Kalau misalnya cukup dengan teguran, teguran. Itu kan tidak ada efek jeranya, makanya di aturan ini ada yang dikenal dengan sanksi administratif. Umpamanya dia terlambat sekali, dua kali, tiga kali, tidak mungkin kan kita mencabut izinnya. Maka dipilihlah sanksi atau denda administratif, ada sekian jumlah yang harus dibayar apabila berulang ulang terlambatnya," tutup dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Perhubungan telah memberi surat teguran kepada Garuda Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenhub juga meminta agar Garuda Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap kondisi pesawat yang digunakan selama penerbangan angkutan haji tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKeterlambatan kepulangan jemaah haji ini membuat pihak Garuda Indonesia kembali mendapat teguran dari Kemenag.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.
Baca SelengkapnyaHingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.
Baca SelengkapnyaKemenag bisa mencoret Garuda Indonesia dari daftar maskapai penerbangan haji di tahun mendatang
Baca SelengkapnyaHal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaPihak Garuda Indonesia beralasan keterlambatan pertama terjadi karena adanya larangan terbang disebabkan suhu panas pada landasan pacu Bandara Madinah.
Baca SelengkapnyaPenumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaKemenag melaporkan hasil evaluasi setelah satu pekan penerbangan jemaah Haji Indonesia 2024 ke Tanah Suci.
Baca SelengkapnyaPada pekan kedua pemulangan jemaah haji, pesawat Garuda Indonesia terlambat 28 jam.
Baca Selengkapnya