Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Biar jera, Kemenhub siapkan sanksi berat bagi maskapai 'hobi' delay

Biar jera, Kemenhub siapkan sanksi berat bagi maskapai 'hobi' delay Ilustrasi Pesawat Terbang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan selama ini sanksi pada maskapai yang kerap mengalami keterlambatan atau delay seperti Lion Air hanya sebatas teguran. Hal tersebut tentu tidak membuat jera maskapai berlambang singa itu.

Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub, Yurlis Hasibuan mengatakan pihaknya akan mengeluarkan peraturan baru terkait pengenaan sanksi administratif bagi maskapai penerbangan yang mengalami delay.

"Selama ini kan cuma teguran. Teguran kalau dibekukan izinnya kan tidak mungkin. Maka dicarilah sanksi yang lain agar beri efek jera," ujarnya di Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2).

Orang lain juga bertanya?

Dia meyakinkan nantinya aturan anyar tersebut mampu memberikan efek jera dan maskapai tidak akan melalaikan pelayanan terhadap penumpang.

"Sanksi administrasi, semua pelanggaran di bidang penerbangan. Di Standar Pelayanan Minimum (SPM) tadi itu kan sebetulnya kami menghimpun peraturan-peraturan yang sudah ada selama ini," jelas dia.

"Kemudian ada sarana dan prasarana ada semua semua mulai dari aturan nasional dan internasional, kemudian sistem dan prosedur, kemudian lingkungan dampaknya," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan selama ini bukan hanya Lion Air saja yang mendapat teguran jika mengalami delay. Melainkan seluruh maskapai penerbangan juga demikian.

"Kalau misalnya cukup dengan teguran, teguran. Itu kan tidak ada efek jeranya, makanya di aturan ini ada yang dikenal dengan sanksi administratif. Umpamanya dia terlambat sekali, dua kali, tiga kali, tidak mungkin kan kita mencabut izinnya. Maka dipilihlah sanksi atau denda administratif, ada sekian jumlah yang harus dibayar apabila berulang ulang terlambatnya," tutup dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jemaah Haji Kerap Terlambat Terbang, Garuda Indonesia Diberi Waktu Dua Hari untuk Berbenah
Jemaah Haji Kerap Terlambat Terbang, Garuda Indonesia Diberi Waktu Dua Hari untuk Berbenah

Kementerian Perhubungan telah memberi surat teguran kepada Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya
Garuda Indonesia Alami Banyak Masalah Layani Angkutan Haji Hingga Buat Jadwal Berantakan, Menhub Beri Teguran Keras
Garuda Indonesia Alami Banyak Masalah Layani Angkutan Haji Hingga Buat Jadwal Berantakan, Menhub Beri Teguran Keras

Kemenhub juga meminta agar Garuda Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap kondisi pesawat yang digunakan selama penerbangan angkutan haji tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Garuda Soal Keterlambatan Pemulangan Jemaah Haji
Penjelasan Garuda Soal Keterlambatan Pemulangan Jemaah Haji

Keterlambatan kepulangan jemaah haji ini membuat pihak Garuda Indonesia kembali mendapat teguran dari Kemenag.

Baca Selengkapnya
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay

Dalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda

Hingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Pertimbangkan Coret Maskapai Garuda untuk Penerbangan Haji, Penyebabnya Karena Ini
Kemenag Pertimbangkan Coret Maskapai Garuda untuk Penerbangan Haji, Penyebabnya Karena Ini

Kemenag bisa mencoret Garuda Indonesia dari daftar maskapai penerbangan haji di tahun mendatang

Baca Selengkapnya
Penumpang Pesawat Berhak Terima Uang Kompensasi Rp300.000 Jika Alami Delay, Begini Aturannya
Penumpang Pesawat Berhak Terima Uang Kompensasi Rp300.000 Jika Alami Delay, Begini Aturannya

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Garuda Indonesia Kembali Ditegur Kemenag, Pemulangan Jemaah Haji Delay 5 Jam dan Tak Diberi Kompensasi
Garuda Indonesia Kembali Ditegur Kemenag, Pemulangan Jemaah Haji Delay 5 Jam dan Tak Diberi Kompensasi

Pihak Garuda Indonesia beralasan keterlambatan pertama terjadi karena adanya larangan terbang disebabkan suhu panas pada landasan pacu Bandara Madinah.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Penumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Ini Dampak Garuda Indonesia dan Saudi Airlines Terlambat Terbangkan Jemaah Haji ke Arab Saudi
Ini Dampak Garuda Indonesia dan Saudi Airlines Terlambat Terbangkan Jemaah Haji ke Arab Saudi

Kemenag melaporkan hasil evaluasi setelah satu pekan penerbangan jemaah Haji Indonesia 2024 ke Tanah Suci.

Baca Selengkapnya
Pesawat Jemaah Haji Kloter BPN-09 Telat 28 Jam, Kemenag: Garuda Tidak Profesional
Pesawat Jemaah Haji Kloter BPN-09 Telat 28 Jam, Kemenag: Garuda Tidak Profesional

Pada pekan kedua pemulangan jemaah haji, pesawat Garuda Indonesia terlambat 28 jam.

Baca Selengkapnya