Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Biarkan Anak Buah Bandel, Atasan PNS Bakal Kena Hukuman Lebih Berat

Biarkan Anak Buah Bandel, Atasan PNS Bakal Kena Hukuman Lebih Berat pns. ©sijaka.files.wordpress.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi ini memuat berbagai perubahan terbaru untuk pengenaan hukuman disiplin kepada para PNS.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Otok Kuswandaru mengatakan, bos atau atasan langsung dari masing-masing PNS bertanggung jawab atas kedisiplinan dari para pegawainya.

"Yang bertanggungjawab terhadap disiplin PNS adalah atasan langsung masing-masing," ujar Otok dalam sesi webinar, Rabu (6/10).

Otok menyerukan, setiap atasan langsung yang mendapat informasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka wajib melakukan panggilan untuk diperiksa.

"Tidak boleh atasan langsung melepas kewenangan. Memberikan ruang kepada staf-stafnya melakukan pelanggaran. Dia wajib menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Itu wajib," tegasnya.

Dia mewanti-wanti, bos para PNS agar tidak lengah mengawasi anak buahnya. Sebab, mereka berpotensi terkena hukuman disiplin lebih berat.

"Ada konsekuensinya. Apabila atasan langsung tidak menindaklanjuti pemanggilan atau pemeriksaan kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, pejabat yang berwenang akan menjatuhkan hukuman fisik yang lebih berat kepada atasan langsung setelah melalui proses pemeriksaan," serunya.

Jenis Hukuman

Adapun berdasarkan PP 94/2021, jenis hukuman disiplin PNS terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.

Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus SYL, Ahli Sebut Tanggungjawab Atasan Dapat Berpindah ke Bawahan
Sidang Kasus SYL, Ahli Sebut Tanggungjawab Atasan Dapat Berpindah ke Bawahan

Perpindahan tanggungjawab itu apabila bawahan tersebut menyelewengkan perintah atasan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Kemenhub Buka Suara soal Pegawai Bersumpah Sambil Injak Al-Quran
Kemenhub Buka Suara soal Pegawai Bersumpah Sambil Injak Al-Quran

Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Banyak PNS Bolos Termasuk Pimpinan, Akmal Malik: Saya Bukan Mau Mempermalukan
Banyak PNS Bolos Termasuk Pimpinan, Akmal Malik: Saya Bukan Mau Mempermalukan

Akmal mengingatkan seluruh OPD untuk berbenah. Dia juga menekankan perlunya pembinaan pegawai.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya