Biarkan Anak Buah Bandel, Atasan PNS Bakal Kena Hukuman Lebih Berat
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi ini memuat berbagai perubahan terbaru untuk pengenaan hukuman disiplin kepada para PNS.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Otok Kuswandaru mengatakan, bos atau atasan langsung dari masing-masing PNS bertanggung jawab atas kedisiplinan dari para pegawainya.
"Yang bertanggungjawab terhadap disiplin PNS adalah atasan langsung masing-masing," ujar Otok dalam sesi webinar, Rabu (6/10).
-
Siapa yang bertanggung jawab disiplin? Jika orang tua kandung mengambil tanggung jawab untuk disiplin, orang tua tiri dapat fokus pada ikatan dengan anak.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas rekrutmen CPNS? Anas pun berjanji setelah formasi telah terkumpul sesuai dengan target nasional, maka proses rekrutmen akan segera berjalan.
-
Siapa Ketua Dewan Syuro PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Siapa yang bertanggung jawab di BPS? Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga nonkementerian di Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
-
Apa itu kepemimpinan? Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi dan membimbing orang lain dalam mencapai tujuan tertentu.
Otok menyerukan, setiap atasan langsung yang mendapat informasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka wajib melakukan panggilan untuk diperiksa.
"Tidak boleh atasan langsung melepas kewenangan. Memberikan ruang kepada staf-stafnya melakukan pelanggaran. Dia wajib menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Itu wajib," tegasnya.
Dia mewanti-wanti, bos para PNS agar tidak lengah mengawasi anak buahnya. Sebab, mereka berpotensi terkena hukuman disiplin lebih berat.
"Ada konsekuensinya. Apabila atasan langsung tidak menindaklanjuti pemanggilan atau pemeriksaan kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, pejabat yang berwenang akan menjatuhkan hukuman fisik yang lebih berat kepada atasan langsung setelah melalui proses pemeriksaan," serunya.
Jenis Hukuman
Adapun berdasarkan PP 94/2021, jenis hukuman disiplin PNS terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.
Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaPerpindahan tanggungjawab itu apabila bawahan tersebut menyelewengkan perintah atasan.
Baca SelengkapnyaSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Baca SelengkapnyaAparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaAdapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaAkmal mengingatkan seluruh OPD untuk berbenah. Dia juga menekankan perlunya pembinaan pegawai.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca Selengkapnya