Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bisakah BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan Asuransi Swasta?

Bisakah BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan Asuransi Swasta? BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - BPJS Kesehatan menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan asuransi swasta. Sikap ini sebagai respons atas pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mengusulkan perlu ada kolaborasi asuransi swasta pada pelaksanaan program BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan kolaborasi tersebut akan dipastikan berjalan selama memiliki peraturan yang berlaku.

"BPJS Kesehatan akan melaksanakan ketentuan yang berlaku," ujar Iqbal, Jumat (25/11).

Orang lain juga bertanya?

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 perubahan kedua tentang Jaminan Kesehatan, belum diatur kolaborasi BPJS Kesehatan dengan penyelenggara asuransi swasta.

Selama wacana tersebut belum terealisasi, dia menegaskan, bahwa pelayanan BPJS Kesehatan tidak membeda-bedakan peserta berdasarkan kemampuan finansial.

Disinggung mengenai rencana Menteri Kesehatan Budi Gunadi akan menarik data seribu orang teratas pengguna BPJS berdasarkan daya listrik, Iqbal mengatakan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan hal tersebut.

Dia pun menuturkan, hingga saat ini kepatuhan peserta BPJS Kesehatan berada dalam kurva yang wajar.

"Kita tidak membedakan pemberian jaminan, sesuai dengan haknya masing-masing, dan data kepatuhan membayar naik dalam kurva normal masih relatif wajar," ungkapnya.

BPJS Kesehatan Khusus Orang Kaya

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana melakukan audit terhadap pengguna BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil untuk memastikan pengeluaran BPJS Kesehatan tidak didominasi oleh orang-orang kaya.

Indikator sederhana yang menjadi parameter orang kaya pengguna BPJS adalah masyarakat pelanggan PLN dengan daya 6.600 KVA.

"1.000 orang yang paling besar expense di BPJS saya mau tarik datanya, saya mau lihat itu PLN-nya berapa kVA, kalau sudah di atas 6.600 ya pasti itu adalah orang yang salah," ujar Budi saat rapat bersama Komisi IX, dikutip Rabu (23/11).

Budi juga akan meminta Dewan Pengawas BPJS kesehatan untuk melakukan risk manajemen lebih rinci dan memeriksa siapa saja orang-orang di level seribu teratas. Pendataan seperti ini menurutnya lumrah dilakukan di dunia perbankan.

Dia tak menilai, pengeluaran BPJS Kesehatan bisa saja dihabiskan untuk pembiayaan mereka yang tergolong mampu dalam hal ekonomi. Akibatnya, layanan BPJS Kesehatan terhadap masyarakat miskin tidak merata.

"Seharusnya kita bayar orang yang memang betul-betul tidak mampu sedangkan yang mampu itu harusnya dicover oleh asuransi swasta. Oleh karena itu coverage tidak boleh terlalu tinggi karena kalau terlalu tinggi nanti diambil oleh semua orang kaya," ungkapnya.

Meski begitu, Budi mengatakan bahwa pembenahan seperti ini perlu koordinasi dengan pihak asuransi swasta. Agar, pengguna kaya BPJS Kesehatan tetap mendapatkan hak namun sesuai porsi yang dinilai adil. "Kita harus mengkombinasikan antara asuransi swasta dengan asuransi BPJS, jadi di mata si client itu transparan saja dia sekali bayar nanti urusan sama rumah sakitnya bisa selesai," ucap dia.

"Kita mendudukkan secara adil uang yang dikeluarkan negara itu benar-benar untuk masyarakat yang miskin bukan masyarakat yang kaya dan BPJS sudah benar-benar bisa mengcover seluruh masyarakat Indonesia secara sustainable," tutup Budi.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Ungkap Iuran BPJS di 2025 Kemungkinan Tak Naik
Menkes Ungkap Iuran BPJS di 2025 Kemungkinan Tak Naik

Iuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya
Inovasi yang Adaptif Wujudkan Capaian UHC di Indonesia
Inovasi yang Adaptif Wujudkan Capaian UHC di Indonesia

Sebagai ketua TC Health, Ghufron juga menyoroti bagaimana sebuah negara harus senantiasa adaptif dan terus berinovasi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Peluang BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan Asuransi Swasta untuk 'Top Up' Layanan KRIS
Pemerintah Buka Peluang BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan Asuransi Swasta untuk 'Top Up' Layanan KRIS

Rumusan Permenkes terkait hal itu juga mempertimbangkan jasa asuransi swasta agar lebih bergeliat di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024

BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Sinergi BSI dan BPJS Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Negara
Sinergi BSI dan BPJS Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Negara

BSI kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan program jaminan kesehatan nasional.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor
BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor

Kerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin

Dirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Dirut BPJS Kesehatan: Masih Ada Kelas 1,2 dan VIP, tapi Peserta Boleh Minta Dirawat di Kelas Lebih Tinggi
Klarifikasi Dirut BPJS Kesehatan: Masih Ada Kelas 1,2 dan VIP, tapi Peserta Boleh Minta Dirawat di Kelas Lebih Tinggi

Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi non-medis.

Baca Selengkapnya
BRI: Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan bentuk Dukungan BRI terhadap Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
BRI: Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan bentuk Dukungan BRI terhadap Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan

BRI berkomitmen menyediakan pilihan fasilitas pembiayaan yang mudah dijangkau oleh seluruh fasilitas kesehatan

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Kesehatan di Indonesia, BRI Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Kesehatan di Indonesia, BRI Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

BRI berkomitmen menyediakan pilihan fasilitas pembiayaan yang mudah dijangkau oleh seluruh fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya
Mulai 1 Agustus 2024 Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Penerbitan SKCK
Mulai 1 Agustus 2024 Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Penerbitan SKCK

Kepesertaan aktif JKN kini merupakan salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.

Baca Selengkapnya