Bisakah BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan Asuransi Swasta?
Merdeka.com - BPJS Kesehatan menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan asuransi swasta. Sikap ini sebagai respons atas pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mengusulkan perlu ada kolaborasi asuransi swasta pada pelaksanaan program BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan kolaborasi tersebut akan dipastikan berjalan selama memiliki peraturan yang berlaku.
"BPJS Kesehatan akan melaksanakan ketentuan yang berlaku," ujar Iqbal, Jumat (25/11).
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan tegakkan komitmen? 'Kami seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan di HUT 46 ini kembali bersama menegakkan komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada institusi, menjaga integritas, dan bersama-sama memastikan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan bebas dari korupsi,' ucap Anggoro.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Kapan penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di dalam rangkaian Rakernas Kadin yang digelar beberapa waktu lalu.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memastikan seluruh masyarakat di Sumatera Selatan terlindungi? 'Dukungan dari pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota merupakan komponen kunci dalam menyukseskan Program JKN. Saya berterima kasih kepada pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Selatan yang telah memastikan seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Sumatera Selatan terlindungi Jaminan Kesehatan.'
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 perubahan kedua tentang Jaminan Kesehatan, belum diatur kolaborasi BPJS Kesehatan dengan penyelenggara asuransi swasta.
Selama wacana tersebut belum terealisasi, dia menegaskan, bahwa pelayanan BPJS Kesehatan tidak membeda-bedakan peserta berdasarkan kemampuan finansial.
Disinggung mengenai rencana Menteri Kesehatan Budi Gunadi akan menarik data seribu orang teratas pengguna BPJS berdasarkan daya listrik, Iqbal mengatakan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan hal tersebut.
Dia pun menuturkan, hingga saat ini kepatuhan peserta BPJS Kesehatan berada dalam kurva yang wajar.
"Kita tidak membedakan pemberian jaminan, sesuai dengan haknya masing-masing, dan data kepatuhan membayar naik dalam kurva normal masih relatif wajar," ungkapnya.
BPJS Kesehatan Khusus Orang Kaya
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana melakukan audit terhadap pengguna BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil untuk memastikan pengeluaran BPJS Kesehatan tidak didominasi oleh orang-orang kaya.
Indikator sederhana yang menjadi parameter orang kaya pengguna BPJS adalah masyarakat pelanggan PLN dengan daya 6.600 KVA.
"1.000 orang yang paling besar expense di BPJS saya mau tarik datanya, saya mau lihat itu PLN-nya berapa kVA, kalau sudah di atas 6.600 ya pasti itu adalah orang yang salah," ujar Budi saat rapat bersama Komisi IX, dikutip Rabu (23/11).
Budi juga akan meminta Dewan Pengawas BPJS kesehatan untuk melakukan risk manajemen lebih rinci dan memeriksa siapa saja orang-orang di level seribu teratas. Pendataan seperti ini menurutnya lumrah dilakukan di dunia perbankan.
Dia tak menilai, pengeluaran BPJS Kesehatan bisa saja dihabiskan untuk pembiayaan mereka yang tergolong mampu dalam hal ekonomi. Akibatnya, layanan BPJS Kesehatan terhadap masyarakat miskin tidak merata.
"Seharusnya kita bayar orang yang memang betul-betul tidak mampu sedangkan yang mampu itu harusnya dicover oleh asuransi swasta. Oleh karena itu coverage tidak boleh terlalu tinggi karena kalau terlalu tinggi nanti diambil oleh semua orang kaya," ungkapnya.
Meski begitu, Budi mengatakan bahwa pembenahan seperti ini perlu koordinasi dengan pihak asuransi swasta. Agar, pengguna kaya BPJS Kesehatan tetap mendapatkan hak namun sesuai porsi yang dinilai adil. "Kita harus mengkombinasikan antara asuransi swasta dengan asuransi BPJS, jadi di mata si client itu transparan saja dia sekali bayar nanti urusan sama rumah sakitnya bisa selesai," ucap dia.
"Kita mendudukkan secara adil uang yang dikeluarkan negara itu benar-benar untuk masyarakat yang miskin bukan masyarakat yang kaya dan BPJS sudah benar-benar bisa mengcover seluruh masyarakat Indonesia secara sustainable," tutup Budi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca SelengkapnyaSebagai ketua TC Health, Ghufron juga menyoroti bagaimana sebuah negara harus senantiasa adaptif dan terus berinovasi.
Baca SelengkapnyaRumusan Permenkes terkait hal itu juga mempertimbangkan jasa asuransi swasta agar lebih bergeliat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaBSI kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan program jaminan kesehatan nasional.
Baca SelengkapnyaKerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaJika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi non-medis.
Baca SelengkapnyaBRI berkomitmen menyediakan pilihan fasilitas pembiayaan yang mudah dijangkau oleh seluruh fasilitas kesehatan
Baca SelengkapnyaBRI berkomitmen menyediakan pilihan fasilitas pembiayaan yang mudah dijangkau oleh seluruh fasilitas kesehatan.
Baca SelengkapnyaKepesertaan aktif JKN kini merupakan salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.
Baca Selengkapnya