BKN Bantah Abaikan Arahan Presiden Jokowi dalam Proses TWK Pegawai KPK
Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Presiden Jokowi sebelumnya sempat mengimbau, alih status pegawai KPK menjadi ASN jangan sampai merugikan para pekerja yang telah mengabdi di lembaga tersebut.
Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf menyanggah poin IV pernyataan Ombudsman RI (ORI) dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), bahwa pihaknya melakukan pengabaian terhadap amanat presiden.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Kenapa Nus Wakerkwa mengadukan KPU? Ketiganya didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
"Kami keberatan. Dasarnya bahwa arahan presiden 17 Mei 2021 sesungguhnya sudah ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka alih status bertempat di BKN pada tanggal 25 Mei 2021," tuturnya dalam sesi teleconference, Jumat (13/8).
Supranawa menceritakan, rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Ketua KPK, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Dalam rapat telah diambil keputusan, yakni bagi pegawai KPK yang MS (memenuhi syarat) telah ditindaklanjuti dengan penyerahan NIP (Nomor Indentitas Pegawai Negeri Sipil), pengalihan status dan pelantikan, serta akan diikutkan orientasi oleh LAN," paparnya.
"Adapun pegawai TMS (tidak memenuhi syarat) diikutsertakan pendidikan dan bela negara wawasan kebangsaan. Selebihnya yang 51 orang (tak lolos TWK) akan ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK sesuai peraturan UU yang berlaku," terang Supranawa.
Tolak Tudingan
Atas dasar tersebut, Supranawa menyangkal anggapan jika BKN telah menolak arahan dari Presiden Jokowi dalam proses seleksi TWK pegawai KPK untuk menjadi ASN.
"Perlu saya sampaikan bahwa sesungguhnya yang bisa melakukan penilaian telah terjadi pengabaian terhadap arahan presiden adalah presiden sendiri dan pimpinan instansi. Oleh karena itu, kami sangat keberatan dengan kesimpulan ORI," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.
Baca SelengkapnyaSoal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menjawab laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia terkait dugaan nepotisme.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca Selengkapnya