Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKN Keberatan Dituding Ombudsman Tak Kompeten soal TWK Pegawai KPK

BKN Keberatan Dituding Ombudsman Tak Kompeten soal TWK Pegawai KPK Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan jawaban atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) terhadap proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Salah satu poin yang ditekankan kesimpulan LAHP ORI tersebut, BKN dinilai tidak kompeten melaksanakan assessment TWK Pegawai KPK.

"Terhadap pernyataan tersebut, BKN tentu menyampaikan keberatan. Dengan pertimbangan bahwa kalau kita bicara kompetensi, itu sebenarnya ada dua hal. Yang pertama adalah kewenangan, dan yang kedua adalah kemampuan/kecakapan," seru Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam sesi teleconference, Jumat (13/8).

Supranawa menegaskan, BKN jelas punya tugas untuk melakukan pembinaan dan penilaian kompetensi ASN. Itu tertuang dalam UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di dalam Pasal 48 huruf (b).

"Jadi mustinya tidak perlu diragukan lagi kewenangan BKN untuk menyelenggarakan penilaian kompetensi. Karena di Indonesia ini tidak ada lagi instansi pemerintahan lainnya yang punya kewenangan seperti ini," ujarnya.

Kedua, Supranawa melanjutkan, berdasarkan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 35 ayat 1 huruf (a) dan huruf (b), dinyatakan bahwa badan atau pejabat pemerintahan dapat memberikan bantuan kedinasan kepada badan atau pejabat pemerintahan yang meminta.

"Dengan syarat, keputusan atau tindakan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh badan/pejabat pemerintahan yang meminta bantuan. Kedua, penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh badan/pejabat pemerintahan, karena kurangnya tenaga atau fasilitas yang dimiliki oleh badan/pejabat pemerintahan tersebut," paparnya.

Regulasi

Satu regulasi lain yang turut dikutip Supranawa terkait kewenangan BKN dalam proses TWK pegawai KPK, yakni merujuk Peraturan BKN Nomor 26/2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PNS.

"Maka BKN menyatakan bahwa pelaksanaan assessment TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK jadi ASN oleh KPK bekerjasama dengan BKN, telah sesuai dengan kewenangan BKN dalam melaksanakan penilaian kompetensi ASN," pungkas Supranawa.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III DPR Semprot Pimpinan KPK: Ketuanya Menghilang Begitu Saja, Ada Apa?
Komisi III DPR Semprot Pimpinan KPK: Ketuanya Menghilang Begitu Saja, Ada Apa?

Anggota Komisi III dari Demokrat Benny K. Harman mempertanyakan kepemimpinan para pemimpin KPK.

Baca Selengkapnya
Syarat Capres-cawapres Pengalaman Kepala Daerah, DPR: Di mana Bisa Urus Republik Kalau Sedangkal Itu?
Syarat Capres-cawapres Pengalaman Kepala Daerah, DPR: Di mana Bisa Urus Republik Kalau Sedangkal Itu?

Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan KPU RI terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Sindir Dewas KPK Seperti 'Macan Ompong'
Komisi III DPR Sindir Dewas KPK Seperti 'Macan Ompong'

Benny menyampaikan bahwa posisi dewas sangat membingungkan publik

Baca Selengkapnya
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan

KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Baca Selengkapnya
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Baca Selengkapnya
Jokowi Respons Usulan Megawati KPK Dibubarkan: Lembaganya kan Bagus, Tiap Bulan Ada OTT
Jokowi Respons Usulan Megawati KPK Dibubarkan: Lembaganya kan Bagus, Tiap Bulan Ada OTT

Jokowi justru menilai KPK saat ini sudah bagus dan memiliki sistem baik.

Baca Selengkapnya
Calon Dewas Soroti Kekalahan KPK di Praperadilan: Ketidakprofesionalan Penyidik
Calon Dewas Soroti Kekalahan KPK di Praperadilan: Ketidakprofesionalan Penyidik

Calon Dewas KPK Benny Mamoto menilai kekalahan KPK terjadi karena penyidik yang tidak profesional.

Baca Selengkapnya
Bambang Susantono dan Wakilnya Mundur, Komisi II DPR Bakal Panggil Pemerintah dan Pengelola IKN
Bambang Susantono dan Wakilnya Mundur, Komisi II DPR Bakal Panggil Pemerintah dan Pengelola IKN

Selain itu, DPR akan mempertanyakan pemberian konsesi izin pertambangan kepada ormas.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi

Novel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya
KPK Tersengat Ucapan Megawati soal Kinerja Menurun hingga Usulan Pembubaran
KPK Tersengat Ucapan Megawati soal Kinerja Menurun hingga Usulan Pembubaran

Megawati diketahui menyebut pemberantasan korupsi menurun dan meminta Presiden Jokowi membubarkan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Akui Ada Masalah Hubungan Kelembagaan dengan Polri dan Kejaksaan
KPK Akui Ada Masalah Hubungan Kelembagaan dengan Polri dan Kejaksaan

Johan Budi meminta agar permasalahan itu disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai mitra KPK.

Baca Selengkapnya