BKN: Pelarangan Mudik untuk PNS Bukan Pengekangan, tapi Kontribusi Tekan Covid-19
Merdeka.com - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 bukan langkah pengekangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil). Namun, aturan tersebut merupakan kontribusi bersama komponen masyarakat untuk menekan pandemi Covid-19.
Dia menjelaskan bahwa sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah sudah menerbitkan beberapa aturan yang isinya membatasi lalu lintas atau pergerakan masyarakat di tengah situasi wabah Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
"Secara umum pembatasan itu mengacu pada ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19," ujar Waka BKN dikutip dari lamat Setkab di Jakarta, Senin (27/4).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
-
Apa singkatan dari "PNS"? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN meminta Pemda aktif? “Oleh sebab itu, kami mohon bantuan dari Pemda untuk memberikan dokumen-dokumen...
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
Kebijakan pembatasan ini dia tentunya berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para PNS. Dia menambahkan, apalagi PNS sebagai bagian komponen dari pemerintahan ini mempunyai peran yang sangat penting.
"Oleh sebab itu, Kementerian PAN-RB dalam hal ini bahwa Menpan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,: imbuh Wakil Kepala BKN.
PNS Nekat Mudik Bakal Disanksi
Apabila terjadi ketidaktaatan terhadap ketentuan pembatasan tersebut yang dilakukan oleh ASN, tentu ini akan mempunyai konsekuensi hukum di dalam hal ini adalah hukuman disiplin bagi ASN.
"Untuk itu dan karena banyak pertanyaan dari rekan-rekan di instansi baik pusat maupun daerah, maka BKN selaku pembina manajemen kepegawaian di Indonesia merasa perlu untuk menerbitkan suatu acuan atau pedoman," katanya.
Ini, menurut Waka BKN, sudah dituangkan dalam surat edaran Kepala BKN Nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 ini.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/10).
Baca SelengkapnyaPPPK bersangkutan nantinya bisa mengajukan perizinan untuk meninggalkan pekerjaannya sementara pada saat tahap ujian CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaPenerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaDalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin
Baca SelengkapnyaNetralitas PNS menjadi salah satu kunci keberhasilan dari pesta demokrasi terbesar di dunia.
Baca SelengkapnyaMengingat dalam waktu dekat akan ada pemilihan umum mulai dari pilpres, pileg dan pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaUang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaWFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Baca Selengkapnya