BKN Wajibkan Calon Peserta PPPK Gunakan E-Meterai, Begini Caranya
Merdeka.com - Pemerintah secara resmi kembali membuka pendaftaran PPPK guru 2022. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Terdapat dua kategori yang boleh melakukan pendaftaran PPPK 2022 untuk guru, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pendaftaran PPPK guru 2022 ini tertuang dalam surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Kendati begitu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta PPPK untuk menggunakan e-meterai di seluruh dokumen pendaftaran pada seleksi PPPK 2022. Berikut beberapa aturan dalam menggunakan e-meterai, dikutip dari @indonesiabaik.id, Senin (7/11):
-
Siapa saja yang bisa ikut seleksi PPPK 2024? Pelamar prioritas untuk tahap pertama terdiri dari Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Bagaimana cara pendaftaran untuk menjadi PPS Pilkada 2024? Pembentukan PPS menggunakan metode seleksi terbuka oleh KPU Kabupaten/kota. Ada beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Mulai dari dokumen dan lain-lain. Apa saja? Melansir dari beragam sumber, berikut ulasan selengkapnya, Rabu (10/7).
-
Siapa saja yang bisa mendaftar PPS Pilkada 2024? KPU membuka pendaftaran umum bagi siapa saja yang ingin melamar sebagai PPS.
-
Bagaimana cara mendaftar PPS Pilkada 2024? Cara mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online, berikut langkahnya: 1. Kunjungi laman Siakba: Akses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui alamat http://siakba.kpu.go.id
-
Kapan pendaftaran PPS Pilkada 2024 dibuka? Seperti diketahui KPU sudah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS).
-
Kapan pendaftaran PPPK gelombang kedua berakhir? Selain itu, Info GTK juga menjadi sumber penting bagi guru yang ingin mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua, yang pendaftarannya dibuka hingga 31 Desember 2024.
1. Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru2. Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan.
Untuk pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website mitra distributor, yakni sebagai berikut:
1. PT Peruri Digital Security (PDS): e-materai.co.id.2. PT Mita Pajakku: pajakku.3-materai.co.id3. PT Finnet Indonesia: finnet.e-materai.co.id4. PT Mitracomm Ekasarana: mitracomm.e-materai.co.id5. Koperasi Swadharma: swadharma.e-materai.co.id.
Cara pembubuhan e-materai:
1. Buka laman website pos.e-materai.co.id
2. Kemudian klik menu "beli e-materai' dan pilih log-in
3. Setelah itu, akan muncul dua pilihan menu, pembelian dan pembubuhan.
4. Pilih tahap pembubuhan, apabila anda sudah membeli materai elektronik.
5. Masukkan detail informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
6. Unggah dokumen dalam format pdf.
7. Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang ada
8. Klik 'bubuhkan materai' tekan 'yes'
9. Selanjutnya, masukan PIN
10. Isi PIN yang didaftarkan proses pembubuhan selesai.
11. Terakhir, unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-materai.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun pengadaan PPPK yang diprioritaskan antara lain Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023).
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka pada 1 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaKriteria pelamar pada kebutuhan khusus yakni pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II dan guru non aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah negeri.
Baca SelengkapnyaJika berminat, berikut alur pendaftaran SSCASN 2023 PPPK guru yang dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id.
Baca SelengkapnyaPenjadwalan ulang ini disebabkan masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK teknis Tahun Anggaran 2022 di sejumlah instansi.
Baca SelengkapnyaPelamar prioritas untuk fase pertama mencakup Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
Baca SelengkapnyaFormasi PPPK dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaIni menjadi bukti bahwa kepercayaan masyarakat untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaProses penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online dan adapun link pendaftarannya dapat melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Baca SelengkapnyaSebelum mengikuti PPPK 2024, pelamar harus sudah terdaftar sebagai tenaga non-ASN dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca SelengkapnyaBKN juga memerlukan waktu lebih untuk bisa merekrut para tenaga honorer yang belum terdata.
Baca SelengkapnyaSeleksi calon PPPK dilakukan transparan melalui proses pendaftaran hingga selesai. Seluruh tahapan seleksi tersebut tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
Baca Selengkapnya