Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKPM Bisa Sidak dan Beri Sanksi Pelaku Usaha Nakal Seperti Holywings

BKPM Bisa Sidak dan Beri Sanksi Pelaku Usaha Nakal Seperti Holywings Holywings. ©2022 Merdeka.com/Liputan6.com

Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memiliki tugas pengawasan dan pengendalian atas izin usaha para pengusaha. Mengingat saat ini pemberian izin usaha diberikan berdasarkan basis risikonya.

BKPM bisa kapan saja melakukan sidak dalam rangka menjalankan tugasnya untuk mengawasi pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran, seperti yang dialami Holywings cabang Jakarta baru-baru ini.

"Ada pengawasan di bidang pengendalian yakni pengawasan insidental yang sifatnya sewaktu-waktu, ini misalnya seperti Holywings. Jadi boleh sidak langsung ke pelaku usaha karena ada indikasi pelanggaran undang-undang," kata Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah DKI dan Kalimantan Selatan, BKPM, Esti Sadariati dalam Sosialisasi Pelaporan LKPM kepada Pelaku Usaha, Jakarta, Rabu (29/6).

BKPM juga melakukan pengawasan rutin kepada para pelaku usaha. Pengawasn jenis ini biasanya terjadwal agar pelaku usaha tidak menerima kunjungan dari kementerian/lembaga yang berulang.

"Ini terencana dan terjadwal. Disusun setiap akhir tahun dari BKPM atau Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Jadi pelaku usaha hanya terima kunjungan satu tahun sekali," katanya.

Selain inspeksi lapangan, BKPM juga menerima pelaporan berkala dari para pelaku usaha. Bentuknya berupa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Penyampaian LKPM dilakukan melalui website OSS berbasis RBA yakni oss.go.id.

Esti menjelaskan BKPM akan memberikan sanksi berjenjang bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM-nya. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Sanksi serupa juga berlaku bagi pelaku usaha yang menyampaikan LKPM pertama kali tetapi tidak menuliskan nilai tambahan realisasi investasi selama 4 periode berturut-turut. BKPM juga memiliki kewenangan untuk penghentian sementara kegiatan usaha jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan.

"Kalau tidak direspon awal ini diganti pelanggaran sedang," katanya.

Jika pelaku usaha tidak mengindahkan sanksi tersebut, maka BKPM bisa melakukan pencabutan izin atau kegiatan usaha. "Dikenakan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang (setelah penghentian sementara)," katanya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PBNU Nilai Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Tak Perlu Jadi Polemik
PBNU Nilai Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Tak Perlu Jadi Polemik

Kebijakan tersebut dinilai seharusnya tidak perlu menjadi polemik

Baca Selengkapnya
Lindungi UMKM, Banyuwangi Pacu Pengurusan Rekomendasi HKI Hingga Level Desa
Lindungi UMKM, Banyuwangi Pacu Pengurusan Rekomendasi HKI Hingga Level Desa

HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri.

Baca Selengkapnya
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Baca Selengkapnya
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.

Baca Selengkapnya
Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget
Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget

Bahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya
Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya

Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah

Baca Selengkapnya
Karena Hal Ini yang Bikin Ormas Tidak Tepat Kelola Tambang
Karena Hal Ini yang Bikin Ormas Tidak Tepat Kelola Tambang

Asal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.

Baca Selengkapnya
PBNU Janji Profesional dan Akuntabel, Manfaatkan Izin Tambang untuk Umat
PBNU Janji Profesional dan Akuntabel, Manfaatkan Izin Tambang untuk Umat

PBNU berjanji akan memanfaatkan peraturan itu secara bertanggung jawab

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, KLHK: Daripada Setiap Hari Nyari Proposal
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, KLHK: Daripada Setiap Hari Nyari Proposal

Siti Nurbaya memastikan izin ormas keagamaan mengelola tambang bertujuan baik.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Selengkapnya