BKPM Bisa Sidak dan Beri Sanksi Pelaku Usaha Nakal Seperti Holywings
Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memiliki tugas pengawasan dan pengendalian atas izin usaha para pengusaha. Mengingat saat ini pemberian izin usaha diberikan berdasarkan basis risikonya.
BKPM bisa kapan saja melakukan sidak dalam rangka menjalankan tugasnya untuk mengawasi pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran, seperti yang dialami Holywings cabang Jakarta baru-baru ini.
"Ada pengawasan di bidang pengendalian yakni pengawasan insidental yang sifatnya sewaktu-waktu, ini misalnya seperti Holywings. Jadi boleh sidak langsung ke pelaku usaha karena ada indikasi pelanggaran undang-undang," kata Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah DKI dan Kalimantan Selatan, BKPM, Esti Sadariati dalam Sosialisasi Pelaporan LKPM kepada Pelaku Usaha, Jakarta, Rabu (29/6).
-
Bagaimana cara UMKM dikelola? UMKM umumnya memiliki karakteristik usaha yang berskala kecil atau menengah, baik dari segi jumlah tenaga kerja, pendapatan, maupun aset yang dimiliki.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Bagaimana Kemenkumham memastikan keamanan agar kemudahan berbisnis tidak disalahgunakan? Namun, kita harus memastikan sistem dan juga entitas bisnis tidak disalahgunakan untuk kegiatan kriminal, jadi mempermudah bisnis juga harus menyiapkan keamanan yang seimbang,' tambahnya.
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
-
Kenapa BP2MI kawal PMI di Korsel? 'Kami turut bersedih dan berbela sungkawa, semoga khusnul khotimah dan lima PMI yang masih proses pencarian ditemukan dalam keadaan selamat,' kata Benny dalam konferensi pers, Minggu (10/3).
BKPM juga melakukan pengawasan rutin kepada para pelaku usaha. Pengawasn jenis ini biasanya terjadwal agar pelaku usaha tidak menerima kunjungan dari kementerian/lembaga yang berulang.
"Ini terencana dan terjadwal. Disusun setiap akhir tahun dari BKPM atau Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Jadi pelaku usaha hanya terima kunjungan satu tahun sekali," katanya.
Selain inspeksi lapangan, BKPM juga menerima pelaporan berkala dari para pelaku usaha. Bentuknya berupa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Penyampaian LKPM dilakukan melalui website OSS berbasis RBA yakni oss.go.id.
Esti menjelaskan BKPM akan memberikan sanksi berjenjang bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM-nya. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Sanksi serupa juga berlaku bagi pelaku usaha yang menyampaikan LKPM pertama kali tetapi tidak menuliskan nilai tambahan realisasi investasi selama 4 periode berturut-turut. BKPM juga memiliki kewenangan untuk penghentian sementara kegiatan usaha jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan.
"Kalau tidak direspon awal ini diganti pelanggaran sedang," katanya.
Jika pelaku usaha tidak mengindahkan sanksi tersebut, maka BKPM bisa melakukan pencabutan izin atau kegiatan usaha. "Dikenakan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang (setelah penghentian sementara)," katanya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan tersebut dinilai seharusnya tidak perlu menjadi polemik
Baca SelengkapnyaHKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaJokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca SelengkapnyaBahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaAglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah
Baca SelengkapnyaAsal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.
Baca SelengkapnyaPBNU berjanji akan memanfaatkan peraturan itu secara bertanggung jawab
Baca SelengkapnyaSiti Nurbaya memastikan izin ormas keagamaan mengelola tambang bertujuan baik.
Baca SelengkapnyaPOJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Selengkapnya