BKPM ganti izin prinsip jadi pendaftaran penanaman investasi pangkas proses perizinan
Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengganti Izin Prinsip (IP) menjadi Pendaftaran Penanaman Modal/Pendaftaran Investasi (PI). Tujuannya, untuk mempermudah layanan bagi investor, serta memungkinkan untuk bidang-bidang usaha tertentu investor dapat langsung memperoleh Izin Usaha.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong menyampaikan bahwa mekanisme baru layanan perizinan penanaman modal telah diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017.
"Peraturan BKPM tersebut sudah diundangkan pada bulan Desember, dan menjadi kado awal tahun buat para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resminya ke media massa, Selasa (2/1).
-
Kapan 'proses jangka pendek' digunakan? Kegiatan produksi jenis ini dilakukan dengan cara cepat dan langsung menghasilkan barang atau jasa bagi konsumen. Misalnya produksi makanan seperti roti bakar, gorengan, dan lain-lain.
-
Kapan sertifikasi tanah jadi lebih cepat? Proses sertifikasi tanah era Presiden Jokowi melesat cepat.
-
Kapan proses pengajuan KPR BRI selesai? Jika semua proses berjalan lancar, dalam waktu satu bulan kamu sudah bisa melakukan akad kredit. Namun, jika ada kendala, proses penyelesaian pengajuan KPR bisa memakan waktu antara 6 hingga 12 bulan.
-
Bagaimana cara memulai investasi? Bagi para investor pemula sebaiknya tidak langsung membeli produk investasi tanpa mengetahui profil risiko. Profil risiko investor umumnya terbagi menjadi tiga, yaitu resiko rendah, sedang, dan tinggi.
-
Kenapa pembebasan lahan IKN dipercepat? 'Regulasi itu menjadi payung hukum sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir,' kata Alimuddin di Penajam, Sabtu.
-
Kapan BRI melantai di Bursa Efek Indonesia? Saham PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan kode BBRI tepat 20 tahun melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2023.
Dia menjelaskan, proses penerbitan Pendaftaran Investasi untuk permohonan belum berbadan hukum Indonesia hanya membutuhkan waktu 1 (satu) hari kerja. Lebih singkat dari waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Izin Prinsip sebelumnya selama 3 (tiga) hari kerja.
Mekanisme baru tersebut merupakan salah satu upaya dan bukti komitmen BKPM untuk terus memudahkan proses administrasi yang harus dilakukan oleh investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia.
Thomas menjelaskan bahwa dengan mekanisme penerbitan pendaftaran investasi yang semakin cepat dan peluang untuk dapat langsung mendapatkan Izin Usaha tersebut, investor diharapkan dapat semakin cepat merealisasikan investasinya.
"Dengan implementasi mekanisme baru layanan perizinan penanaman modal akan mempercepat investor merealisasikan investasinya, dan ini jelas sejalan dengan apa yang diharapkan oleh Bapak Presiden," lanjutnya.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menambahkan bahwa selain terobosan baru mekanisme layanan perizinan penanaman modal tersebut, maka BKPM terus melanjutkan upaya digitalisasi produk perizinan penanaman modal yang telah dimulai sejak Juli 2017 yaitu dengan diluncurkannya produk Izin Prinsip Penanaman Modal dalam bentuk digital dokumen.
Mulai januari 2018 ini proses digitalisasi dilanjutkan untuk penerbitan dokumen Izin Usaha, dari 14 Kementerian yang sudah mendelegasikan penerbitan Izin Usahanya ke PTSP Pusat di BKPM. Tahap pertama Izin Usaha dari 9 kementerian akan diterbitkan dalam bentuk digital dokumen sedangkan untuk Izin Usaha dari 5 (lima) kementerian lainnya akan menyusul.
Sembilan kementerian tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Ini merupakan rangkaian inovasi yang dilakukan BKPM dalam upaya mencapai target paperless investment licensing dalam rangka mendukung implementasi program online single submission yang telah diatur dalam Peraturan Presiden no. 91 tahun 2017," pungkas Lestari.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Upaya pemangkasan proses penerbitan izin tersebut akan segera direalisasikan.
Baca SelengkapnyaProses investasi di Indonesia terlalu melibatkan banyak pihak dan berbelit-belit.
Baca SelengkapnyaProses pengerjaan suatu proyek energi hijau baru bisa dimulai di tahun keenam.
Baca SelengkapnyaArif Budimanta mengatakan, proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital
Baca SelengkapnyaAlasan Pemerintah mengerem investasi dari luar negeri lantaran minat investor domestik terhadap IKN sangat banyak.
Baca SelengkapnyaRosan Roeslani dijadwalkan segera melakukan koordinasi terkait tugas Satgas Percepatan Investasi di IKN, guna memaksimalkan waktu yang ada untuk mencapai target
Baca SelengkapnyaPengusaha yakin pemimpin baru OIKN akan membantu pembangunan IKN semakin cepat.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN terus berkomitmen dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Baca SelengkapnyaSistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca SelengkapnyaKehadiran pelayanan digital itu membuat proses perizinan event tidak lagi berbelit-belit untuk mendapatkan izin.
Baca SelengkapnyaArif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%
Baca SelengkapnyaPada tahun 2024, PT Surveyor Indonesia kembali ditunjuk sebagai lembaga yang mendukung percepatan layanan investasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Baca Selengkapnya