BKPM hentikan sementara proses penerbitan online single submission
Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghentikan segala proses dan penerbitan izin pelaksanaan online single submission (OSS). Penghentian ini dilakukan sementara sampai berjalan kembali dalam waktu dekat, setelah sistem OSS telah resmi diluncurkan.
"Dalam rangka transisi perizinan berusaha secara nasional ke Sistem OSS (Online Single Submission), BKPM hari ini, Jumat 29 Juni 2018, telah menghentikan segala pemrosesan izin dan penerbitan izin untuk sementara waktu," ujar Kepala BKPM Thomas Lembong melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta (29/6).
Thomas mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018 tentang Pelaksanaan OSS pada hari Kamis (21/6) lalu di mana PP tersebut memindahkan hampir keseluruhan wewenang pemrosesan dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementerian Koordinator Perekonomian, yang akan memproses dan menerbitkan izin tersebut melalui sistem OSS.
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kapan izin online di luncurkan? Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran website yang turut dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta para menteri terkait di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6).
-
Kenapa BBNKB II dihapus? Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif akan dihapus di beberapa provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74.
-
Dimana Kementan melakukan Opla di Banyuasin? Kegiatan Opla di Banyuasin dilakukan di 15 Kecamatan.
"Sesuai arahan Menteri Koordinator Perekonomian dalam Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian kemarin (28/6/2018), BKPM untuk sementara ini akan tampung dulu segala permohonan izin, untuk disalurkan nanti ke OSS setelah OSS telah resmi di-launching," jelasnya.
Dia menjelaskan, ada beberapa izin yang masih akan diproses dan diterbitkan di BKPM dan bukan di OSS, bahkan pasca berlakunya PP-24/2018. Di samping peranan ini, PTSP-BKPM juga akan menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian Sistem OSS dari Kemenko Perekonomian yang ditargetkan 5 bulan
"BKPM sedang dalam proses memverifikasi persisnya izin-izin mana yang termasuk dalam pengecualian tersebut. PTSP-BKPM (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tetap buka setiap hari kerja seperti biasa, guna melayani pertanyaan pemohon izin dan investor, dan guna menampung secara sementara, permohonan-permohonan izin sesuai arahan MenKo Perekonomian," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, melakukan sosialisasi peluncuran sistem perizinan online terpadu atau online single submission (OSS) di Hotel Borobudur Jakarta. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai Kementerian atau Lembaga mulai dari Kepala Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat II serta beberapa asosiasi pengusaha.
"Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS," kata Menko Darmin saat memberikan sambutan, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada 2018-2019, ini adalah tahun yang sangat polemik karena pemipin BKPM terdahulu.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar.
Baca SelengkapnyaNamun demikian, Kementerian Investasi/BKPM tetap waspada dan mengawal gangguan yang mungkin terjadi.
Baca SelengkapnyaSistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaTersendatnya sistem tersebut karena masih ada 2 kementerian yang belum terkoneksi dengan OSS.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaPemerintah mempermudah pengajuan perizinan untuk event.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan sejumlah kebijakan yang diambil guna menjaga sistem keuangan nasional.
Baca Selengkapnya