Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKPM layani izin 3 jam hanya pada investor penyerap 1.000 pekerja

BKPM layani izin 3 jam hanya pada investor penyerap 1.000 pekerja Kepala BKPM Franky Sibarany. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal memberlakukan layanan izin investasi 3 jam pada 26 Oktober 2015. Nantinya, para investor yang mengajukan izin tersebut akan mengantongi tiga produk hukum yakni izin investasi, akta pendirian usaha dan NPWP.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan investor yang bisa mengajukan izin tersebut hanya untuk proyek senilai minimal Rp 100 miliar. Selain itu, proyek investor ini harus bisa menyerap tenaga kerja minimal 1.000 orang.

"Kemudian proyek itu harus menyerap minimum 1.000 orang tenaga kerja," ujar Franky dalam konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta Selatan, Senin (12/10).

Setelah itu, lanjut Franky, barulah investor mendatangi kantor BKPM pusat dengan membawa flow chart proses produksinya.

"Kenapa 1.000 orang tenaga kerja, karena kita sudah melihat bahwa 1.000 orang itu rata-rata untuk investasi padat karya dan total investasinya membutuhkan minimal Rp 100 miliar," jelasnya.

Franky menambahkan, sebelum memberlakukan izin investasi 3 jam ini, pihaknya telah menetapkan lima tahapan persiapan.

"Yaitu, perumusan dan penerbitan dasar hukum, pengumuman rekrutmen notaris dan persiapan sarana dan prasarana, seleksi administrasi dan wawancara notaris, lalu penetapan notaris, kemudian yang terakhir peluncuran layanan tersebut pada 26 Oktober mendatang," jelasnya.

"Notaris kita seleksi 2 dari 30 pendaftar dan akan mulai berkantor per tanggal 20 Oktober 2015 nanti," ucapnya.

Diharapkan, layanan itu mampu merangsang investor dan membuka kesempatan kerja sebanyak-banyaknya.

Para investor juga diharuskan telah menyelesaikan sejumlah permasalahan yang kerap ditemui pelaku usaha di daerah. "Yaitu tidak ada masalah amdal, tidak ada masalah sengketa lahan dan mendapatkan dukungan dari gubernur dan bupati setempat," ujar Franky.

Pasalnya, lanjut Franky, pihaknya tidak mau segala perizinan yang direkomendasi oleh BKPM nantinya bermasalah. "Karena sekali lagi investor yang masuk ke kawasan industri yang di recommended oleh BKPM," tuturnya.

Franky menambahkan, dalam layanan investasi 3 jam tersebut tidak dikhususkan untuk sektor tertentu saja. "Tidak ada skala prioritas (industri)," ucapnya. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Prabowo Pangkas Izin Sektor Energi Panas Bumi dari 18 Bulan Jadi 5 Hari
Pemerintah Prabowo Pangkas Izin Sektor Energi Panas Bumi dari 18 Bulan Jadi 5 Hari

Upaya pemangkasan proses penerbitan izin tersebut akan segera direalisasikan.

Baca Selengkapnya
Bule Bisnis Usaha Mikro di Bali Menjamur, Ini Hasil Temuan Imigrasi
Bule Bisnis Usaha Mikro di Bali Menjamur, Ini Hasil Temuan Imigrasi

Temuan izin usaha bule ini terungkap saat anggota Imigrasi menggelar operasi

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Ungkap Polemik Sistem OSS di Era Tom Lembong
Menteri Bahlil Ungkap Polemik Sistem OSS di Era Tom Lembong

Pada 2018-2019, ini adalah tahun yang sangat polemik karena pemipin BKPM terdahulu.

Baca Selengkapnya
Barang Kiriman TKI untuk Keluarga di Indonesia Bakal Bebas Bea Masuk Impor
Barang Kiriman TKI untuk Keluarga di Indonesia Bakal Bebas Bea Masuk Impor

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi TKI yang ingin mengirimkan barang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Genap Tiga Tahun, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 10 Juta NIB
Genap Tiga Tahun, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 10 Juta NIB

Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang

Menteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang
Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang

Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya
Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya

Kemenkeu memberikan kemudahan bagi para PMI yang hendak melakukan pengiriman barang ke luar negeri

Baca Selengkapnya
Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi
Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi

Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Baca Selengkapnya
Klaim Badan Otorita IKN: Investor Antre Tanamkan Modal di Ibu Kota Baru
Klaim Badan Otorita IKN: Investor Antre Tanamkan Modal di Ibu Kota Baru

Badan Otorita IKN perlu melakukan evaluasi terhadap kebutuhan investasi di IKN satu per satu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sediakan Pembiayaan Ultra Mikro Rp20 Juta per Orang, Syarat Penerimanya Sangat Mudah
Pemerintah Sediakan Pembiayaan Ultra Mikro Rp20 Juta per Orang, Syarat Penerimanya Sangat Mudah

Ada beberapa karakteristik penyaluran pembiayaan, antara lain belum memiliki legalitas usaha yakni NIB, NPWP dan sertifikasi produk seperti PIRT, BPOM.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya