BKPM layani izin 3 jam hanya pada investor penyerap 1.000 pekerja
Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal memberlakukan layanan izin investasi 3 jam pada 26 Oktober 2015. Nantinya, para investor yang mengajukan izin tersebut akan mengantongi tiga produk hukum yakni izin investasi, akta pendirian usaha dan NPWP.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan investor yang bisa mengajukan izin tersebut hanya untuk proyek senilai minimal Rp 100 miliar. Selain itu, proyek investor ini harus bisa menyerap tenaga kerja minimal 1.000 orang.
"Kemudian proyek itu harus menyerap minimum 1.000 orang tenaga kerja," ujar Franky dalam konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta Selatan, Senin (12/10).
-
Kapan Groundbreaking IKN tahap 3 dilaksanakan? Groundbreaking tahap 3 direncanakan akan diadakan pada 20-21 Desember 2023, dengan fokus pada sektor ruang hijau, kelengkapan ekosistem sumbu kebangsaan, dan lembaga negara dengan pendanaan non-APBN.
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian ingin meningkatkan kemudahan mobilitas investor? Dalam kerja sama ini, kedekatan geografis antara Kawasan Batam Bintan Karimun (BBK) dan Singapura menjadi motor penggerak kemudahan tersebut.
-
Kapan IKN direncanakan beroperasi? Telkom Indonesia dan NEC Indonesia akan merumuskan strategi, roadmap, desain, dan implementasi Smart City untuk kota-kota di Indonesia dengan fokus pertama pada pengembangan di IKN yang rencananya akan beroperasi pada tahun 2024.
-
Kapan BSI luncurkan Talenta Wirausaha? Pada 2023 ini, ada kategori baru di Talenta Wirausaha BSI yaitu kategori santri.
-
Kapan bimtek pelayanan Kemnaker diselenggarakan? Kemnaker menggelar Bimtek Service Excellence dan Complaint Handling Petugas Layanan di lingkungan Kemenaker di Jakarta, Selasa (20/2).
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
Setelah itu, lanjut Franky, barulah investor mendatangi kantor BKPM pusat dengan membawa flow chart proses produksinya.
"Kenapa 1.000 orang tenaga kerja, karena kita sudah melihat bahwa 1.000 orang itu rata-rata untuk investasi padat karya dan total investasinya membutuhkan minimal Rp 100 miliar," jelasnya.
Franky menambahkan, sebelum memberlakukan izin investasi 3 jam ini, pihaknya telah menetapkan lima tahapan persiapan.
"Yaitu, perumusan dan penerbitan dasar hukum, pengumuman rekrutmen notaris dan persiapan sarana dan prasarana, seleksi administrasi dan wawancara notaris, lalu penetapan notaris, kemudian yang terakhir peluncuran layanan tersebut pada 26 Oktober mendatang," jelasnya.
"Notaris kita seleksi 2 dari 30 pendaftar dan akan mulai berkantor per tanggal 20 Oktober 2015 nanti," ucapnya.
Diharapkan, layanan itu mampu merangsang investor dan membuka kesempatan kerja sebanyak-banyaknya.
Para investor juga diharuskan telah menyelesaikan sejumlah permasalahan yang kerap ditemui pelaku usaha di daerah. "Yaitu tidak ada masalah amdal, tidak ada masalah sengketa lahan dan mendapatkan dukungan dari gubernur dan bupati setempat," ujar Franky.
Pasalnya, lanjut Franky, pihaknya tidak mau segala perizinan yang direkomendasi oleh BKPM nantinya bermasalah. "Karena sekali lagi investor yang masuk ke kawasan industri yang di recommended oleh BKPM," tuturnya.
Franky menambahkan, dalam layanan investasi 3 jam tersebut tidak dikhususkan untuk sektor tertentu saja. "Tidak ada skala prioritas (industri)," ucapnya. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Upaya pemangkasan proses penerbitan izin tersebut akan segera direalisasikan.
Baca SelengkapnyaTemuan izin usaha bule ini terungkap saat anggota Imigrasi menggelar operasi
Baca SelengkapnyaPada 2018-2019, ini adalah tahun yang sangat polemik karena pemipin BKPM terdahulu.
Baca SelengkapnyaAturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi TKI yang ingin mengirimkan barang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaSistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaSatgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.
Baca SelengkapnyaKemenkeu memberikan kemudahan bagi para PMI yang hendak melakukan pengiriman barang ke luar negeri
Baca SelengkapnyaSebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Baca SelengkapnyaBadan Otorita IKN perlu melakukan evaluasi terhadap kebutuhan investasi di IKN satu per satu.
Baca SelengkapnyaAda beberapa karakteristik penyaluran pembiayaan, antara lain belum memiliki legalitas usaha yakni NIB, NPWP dan sertifikasi produk seperti PIRT, BPOM.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca Selengkapnya