Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKPM: Perizinan Usaha Minuman Beralkohol Sudah Ada Sejak 1931

BKPM: Perizinan Usaha Minuman Beralkohol Sudah Ada Sejak 1931 Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) angkat suara terkait dengan perizinan industri minuman beralkohol atau miras. Sebagaimana diketahui, aturan itu tertuang di dalam lampiran ketiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengakui, di dalam Perpres 10/2021 telah memuat tata cara untuk mendapatkan perizinan dalam industri minuman beralkohol. Ketentuan itu masuk di dalam lampiran tiga di dalam poin 31, 32, dan 33.

Dalam proses penyusunan, pihaknya dan pemerintah sudah membahas melalui perdebatan yang panjang melalui diskusi yang sangat komprehensif. Di satu sisi pemerintah juga tetap memperhatikan pelaku-pelaku usaha serta memikiran daripada tokoh-tokoh agama, masyarakat dan pemuda.

Orang lain juga bertanya?

"Dapat kami sampaikan khususnya dengan minuman alkohol sebenarnya sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka sudah memang ada izin untuk pembangunan minuman alkohol ini," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (2/3).

Menurutnya, perizinan tentang miras ini terus berlanjut pada saat Indonesia merdeka dan masa orde baru hingga orde reformasi sampai sebelum terbitnya aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. "Saya ingin menyampaikan bahwa sudah ada izin yang keluar kurang lebih sekitar 109 digit untuk minuman alkohol di 13 provinsi," jelas dia.

Dirinya bahkan tidak bermaksud untuk menyinggung semua pihak yang menolak keras. Sebab berdasarkan catatannya, perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan yang terakhir.

"Saya ingin menyampaikan kepada bapak ibu dan seluruh masyarakat di seluruh Indonesia bahwa perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan yang terakhir namun tidak untuk menyalakan antara satu dengan yang lain Perpres sudah memuat," bebernya.

Namun atas dasar pertimbangan yang mendalam setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengar aspirasi dari tokoh-tokoh agama, ulama-ulama, hingga kalangan masyarakat lainnya akhirnya diputuskan untuk dicabut. Menurutnya itu adalah bukti bahwa kepala negara sangat demokratis.

"Jadi ini dicabut apa yang disampaikan bapak-ibu Ini adalah sebuah bukti dan pertanda bahwa presiden sangat demokratis sangat penting untuk mendengar masukan masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa ini adalah contoh pemimpin yang bisa kita jadikan sebagai rujukan dalam proses pengambilan keputusan selama masukan-masukan itu adalah konstruktif pikiran-pikiran para ulama NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, tokoh-tokoh agama yang lain," jelas dia.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol

Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.

Baca Selengkapnya
Benarkah Tiket Konser dan Smartphone Bakal Kena Cukai? Dirjen Bea Cukai Beri Penjelasan Begini
Benarkah Tiket Konser dan Smartphone Bakal Kena Cukai? Dirjen Bea Cukai Beri Penjelasan Begini

Saat ini, barang yang dikenakan cukai baru mencakup tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Baca Selengkapnya
3 Bulan Resmi Disahkan, BKPN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek
3 Bulan Resmi Disahkan, BKPN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek

BKPN desak BPOM segera gelar sosialisasi secara masif agar aturan bisa berjalan dengan efektif.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar

Menurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Harga Minuman Manis Kemasan Bakal Naik Akibat Kebijakan Pemerintah Ini
Siap-Siap, Harga Minuman Manis Kemasan Bakal Naik Akibat Kebijakan Pemerintah Ini

Triyono khawatir kenaikan harga minuman manis dalam kemasan nantinya akan membebani daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kini Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan Mencegah Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk
Kini Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan Mencegah Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk

Pemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya
Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya

Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah

Baca Selengkapnya
Aturan Pelabelan BPA Disahkan, Komunitas Konsumen Indonesia Apresiasi BPOM
Aturan Pelabelan BPA Disahkan, Komunitas Konsumen Indonesia Apresiasi BPOM

Aturan ini membantu konsumen dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum

Baca Selengkapnya
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah

Baca Selengkapnya
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau

Protes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai
Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai

Kemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Janji Tak akan Kenakan Cukai Minuman Berpemanis Bagi Pedagang Es Pinggir Jalan
Kemenkeu Janji Tak akan Kenakan Cukai Minuman Berpemanis Bagi Pedagang Es Pinggir Jalan

Pemerintah masih menggodok aturan pengenaan cukai produk.

Baca Selengkapnya