BKPM sebut formula upah buruh anyar hilangkan keraguan investor
Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimis investasi sektor padat karya bakal semakin meningkat seiring dengan dikeluarkannya paket ekonomi jilid IV, di mana salah satu isinya adalah pemberlakuan formula kenaikan upah buruh yang per lima tahun. Keputusan tersebut dapat memberikan kepastian bagi investor dalam menghitung komponen upah buruh di biaya produksi.
Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan banyak investor yang menyatakan minatnya menanamkan investasi di Indonesia. Dalam berbagai pertemuan one on one sebelumnya, investor khususnya dari sektor padat karya selalu mengeluhkan ketidakpastian formula kenaikan upah buruh di Indonesia. Hal ini cukup menyulitkan investor dalam memproyeksikan biaya investasi.
"Dengan kebijakan terbaru yang diumumkan pemerintah tentang pemberlakuan formula upah buruh selama 5 tahun, tentu dapat menghilangkan keraguan untuk memutuskan berinvestasi di Indonesia," ujar Franky dalam keterangan tulis, Jakarta, Minggu (18/10).
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian tingkatkan daya saing industri? 'Perjalanan transformasi industri untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produknya masih Panjang, sehingga sinergi yang sudah terjalin selama ini harus dilanjutkan dan diperkuat lagi,' jelas Menko Airlangga.
-
Bagaimana IKN mendorong pertumbuhan ekonomi? UU Nomor 21 Tahun 2023 mengamanatkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan merata, mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia-sentris dan pembangunan IKN melalui penguatan peran Otorita IKN, didukung lintas sektor.
-
Bagaimana negara-negara meningkatkan daya saing mereka? Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan dan dukungan terhadap inovasi sangat penting untuk meningkatkan daya saing suatu negara di tingkat global.
-
Kenapa Kemnaker ingin meningkatkan peran industri dalam SIPK? 'Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dan dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya, ' ujar Ida Fauziyah.
-
Bagaimana Jokowi mendorong investasi di IKN? Jokowi juga menegaskan pentingnya dukungan investasi saat ini untuk mewujudkan visi pembangunan Ibu Kota Nusantara.'Jadi kalau mau investasi, sekali lagi, sekarang,' tegasnya.
Franky menambahkan kebijakan pengupahan dalam paket ekonomi jilid IV ini memperkuat paket kebijakan sebelumnya yang juga memberikan kemudahan atau insentif bagi investasi sektor padat karya.
Pada paket kebijakan jilid III, pemerintah memberi kemudahan investor padat karya berupa diskon tarif listrik hingga 30 persen untuk pemakaian listrik pada tengah malam (23:00) hingga pagi hari (08:00). Selain itu pemerintah juga memberi penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40 persen dari tagihan listrik 6 atau 10 bulan pertama, dan melunasinya secara berangsur, khusus untuk industri padat karya serta industri berdaya saing lemah.
"Selain investor existing yang sudah beroperasi, kebijakan diskon tarif listrik juga dapat menjadi daya tarik bagi investor padat karya untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Kebijakan terbaru yang dikeluarkan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing kita dalam menarik investor padat karya, khususnya untuk bersaing dengan Vietnam. Seperti pernah kami sampaikan sebelumnya, pesaing terberat kita di ASEAN untuk menarik investasi padat karya adalah Vietnam," tambah Franky.
Lebih jauh Franky menjelaskan, minat investasi sektor padat karya di Indonesia masih cukup tinggi. BKPM mencatat pengajuan izin prinsip di sektor padat karya. Sepanjang Januari-Juni 2015 naik 19,74 persen sebesar Rp 34,25 Triliun dibandingkan Semester I-2014 sebesar Rp 28,6 Triliun. Selain itu, BKPM juga telah mengidentifikasi adanya minat investasi di sektor padat karya sebesar USD 0,96 miliar.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peningkatan produktivitas akan memberikan ruang yang lebih besar untuk menaikkan upah tanpa harus berdampak pada kenaikan harga barang.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini muncul setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk saran dari Menteri Tenaga Kerja dan diskusi mendalam dengan serikat buruh.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaMenaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.
Baca SelengkapnyaDia sering menyampaikan kepada pengusaha maupun investor domestik maupun luar negeri, bahwa saat ini bukan lagi eranya biaya UMR murah.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaSektor manufaktur merupakan penyumbang produk domestik bruto (PDB) terbesar dalam perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaKenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaGerindra Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Diperkirakan Lebih Baik
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca Selengkapnya