Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKPM Sebut Pelaku Usaha Minuman Beralkohol Tetap Boleh Jualan

BKPM Sebut Pelaku Usaha Minuman Beralkohol Tetap Boleh Jualan Ilustrasi Minuman Beralkohol. ©‚©Shutterstock/Denis Vrublevski

Merdeka.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tetap berlaku. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya mencabut lampiran ketiga regulasi tersebut yang berkaitan dengan izin investasi miras atau minuman beralkohol.

"Semuanya berlaku. Perpres ini tetap berlaku, terkecuali lampiran di bagian ketiga nomor 31, 32, 33, karena itu berbicara minuman alkohol," kata Bahlil dalam sesi teleconference, Selasa (2/3).

Dia menambahkan, pelaku usaha miras yang selama ini jadi kearifan lokal seperti di Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap dipersilakan berjualan dengan mengikuti peraturan yang sudah ada. "Izin yang ada tidak membatalkan, monggo saja. Selama mekanismenya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jadi yang lama jalan saja, go ahead," ujar dia

Bahlil menceritakan, izin untuk berjualan minuman alkohol sebenarnya telah ada di Indonesia sejak zaman Kolonial Belanda. Aturan tersebut terus lanjut ada setelah Indonesia merdeka, mulai dari orde lama, orde baru, hingga pasca reformasi.

"Minuman alkohol sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka sudah ada izin untuk pembangunannya. Terus ini berlanjut di zaman sebelum merdeka, setelah merdeka, pemerintahan berganti-ganti sampai dengan sekarang sebelum pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 11," tuturnya.

"Total izin yang keluar sudah ada 109 di 13 provinsi. Justru saya terimakasih pada keputusan Presiden (mencabut izin investasi miras), bahwa pak Presiden perhatikan betul masukan dari ulama dan masyarakat," tandas Bahlil.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar

Menurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol

Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.

Baca Selengkapnya
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang

Menteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tak Perlu Persetujuan TikTok Soal Larangan Transaksi Jual Beli Online
Pemerintah Tak Perlu Persetujuan TikTok Soal Larangan Transaksi Jual Beli Online

Pemerintah telah melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Baca Selengkapnya
Tutup Tahun, Capaian Penerimaan Bea Cukai 2023 Tembus Rp286,2 Triliun
Tutup Tahun, Capaian Penerimaan Bea Cukai 2023 Tembus Rp286,2 Triliun

Bea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Janji Tak akan Kenakan Cukai Minuman Berpemanis Bagi Pedagang Es Pinggir Jalan
Kemenkeu Janji Tak akan Kenakan Cukai Minuman Berpemanis Bagi Pedagang Es Pinggir Jalan

Pemerintah masih menggodok aturan pengenaan cukai produk.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang
Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang

Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia

Bahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya