Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Blak-blakan Menko Luhut soal pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta

Blak-blakan Menko Luhut soal pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta reklamasi pulau G. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pencabutan aturan penghentian sementara (moratorium) reklamasi dilakukan karena sanksi-sanksi yang diberikan pemerintah kepada pengembang telah dipenuhi.

Hal ini ditandai oleh pencabutan sanksi terhadap pengembang oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Dengan adanya keputusan tersebut, maka Luhut mencabut moratorium yang dilakukan oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli.

Pencabutan moratorium reklamasi dituangkan dalam surat keputusan menteri tanggal 5 Oktober. SK ini mencabut surat Menko Kemaritiman saat itu Rizal Ramli pada 19 April 2016 yang isinya menetapkan moratorium reklamasi.

Orang lain juga bertanya?

"Kenapa dicabut? Semua komplain oleh kita sudah dipenuhi oleh pengembang. Sama Bu Siti (MenKLHK) kasih approval, dan mencabut semua keluhan karena sudah semua mereka (pengembang) penuhi," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa (17/10).

Dia menambahkan, pihaknya telah dua kali mengundang Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno untuk berkoordinasi sebelum mencabut moratorium tersebut, namun keduanya justru tidak hadir.

Menurutnya, jika Anies-Sandi ingin mengubah peruntukan Pulau Reklamasi yang sudah ada, harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

"Kalau peraturannya demikian ya saya ikut saja. Asalkan mereka sudah sesuai sama aturan. Mereka mau batalin, tapi ada aturannya ya sudah terserah. Saya kan sebagai menko, ada batasannya. Gubernur juga ada batasannya," imbuhnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini

Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini

Baca Selengkapnya
Luhut: IKN Tidak Ada Masalah, yang Masalah Pimpinannya!
Luhut: IKN Tidak Ada Masalah, yang Masalah Pimpinannya!

Luhut memastikan tidak ada masalah dalam pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Luhut Tantang Pengkritik Investasi Rempang: Cek, Jangan Asal Ngomong!
VIDEO: Luhut Tantang Pengkritik Investasi Rempang: Cek, Jangan Asal Ngomong!

Menko Luhut turut mengungkapkan wajah baru Rempang usai masuknya investasi.

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki Pastikan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Kembali Berjalan September 2024
Menteri Basuki Pastikan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Kembali Berjalan September 2024

Basuki menyebutkan bahwa untuk lahan tanah Tol Gilimanuk-Mengwi saat itu dibebaskan pemrakarsa dan sekarang dibebaskan oleh negara.

Baca Selengkapnya
Luhut soal Kepala Otorita IKN Mundur: Eksekusi Pembebasan Lahan Saja Tidak Bisa
Luhut soal Kepala Otorita IKN Mundur: Eksekusi Pembebasan Lahan Saja Tidak Bisa

Menteri Basuki Hadimuljono diangkat sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Sawah Habis 'Dibabat', Pembangunan Vila di Bali Bakal Dimoratorium
Tak Mau Sawah Habis 'Dibabat', Pembangunan Vila di Bali Bakal Dimoratorium

Surat terkait kebijakan ini sudah disampaikan ke pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa

Sebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Selengkapnya